Besaran Tunjangan Kinerja PNS Kemenag Berdasarkan PMA No 29 2016 - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Besaran Tunjangan Kinerja PNS Kemenag Berdasarkan PMA No 29 2016


Terbaru: 

Cara Membuka file PDF yang dikunci Secara Online?
Menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 154 tahun 2015 pasal 10 tentang tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, maka menteri agama telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama no 29 tahun 2016 tentang Pemberian, penambahan dan pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.

Artikel Terkait: (Update Berdasarkan PMA nomor 11 Tahun 2019)
Tunjangan Guru PNS Non Sertifikasi dipotong 50%
PMA nomor 11 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenag
Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai yang Cuti Belajar
Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai yang Cuti Melahirkan
Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai yang Cuti Alasan penting
Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai yang Cuti Besar

Adapun isinya diantaranya adalah:
  1. Tunjangan Kinerja Pegawai diberikan setiap bulan berdasarkan kehadiran dan capaian kinerja pegawai sesuai kelas jabatannya
  2. Tunjangan Kinerja Pegawai tidak diberikan kepada:
  • Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu
  • Pegawai yang diberhentikan sementara
  • Pegawai yang diperbantukan di instansi lain
  • Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam masa bebas tugas 
  • Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapat remunerasi.

Penilaian Kinerja Pegawai 
  1. Penilaian Kinerja Pegawai didasarkan kehadiran dan capaian kinerja pegawai setiap akhir bulan 
  2. Pegawai berhak mendapatkan pembayaran tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatannya.
  3. Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan bagi pejabat struktural, penyesuaian tunjangan kinerjanya diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pelantikan atau penetapan pejabat yang bersangkutan.
  4. Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan bagi pejabat fungsional umum dan fungsional tertentu, penyesuaian tunjangan kinerjanya diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak dikeluarkannya Surat Pernyataan Menduduki Jabatan yang bersangkutan oleh pejabat yang berwenang.
Pembayaran, penambahan dan pengurangan Tunjangan Kinerja 
  1. Pegawai berhak mendapatkan pembayaran tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatannya 
  2. Tunjangan Kinerja bagi calon PNS dibayarkan 80% dari jumlah tunjangan Kinerja pada jabatan yang akan didudukinya 
  3. Tunjangan Kinerja bagi dosen dan guru PNS yang belum tersertifikasi dibayarkan 100% dari kelas jabatannya.
  4. Tunjangan kinerja bagi pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah tunjangan kinerja yang diterima dalam jabatannya sampai bulan ke-6 (enam) sejak melaksanakan tugas belajar.
  5. Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama yang sudah mendapatkan tunjangan profesi dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan Kinerja kelas jabatannya dengan tunjangan profesi.
  6. Bagi pegawai yang mendapatkan nilai capaian sangat baik maka akan mendapatkan tambahan 50% dari selisih tunjangan Kinerja kelas jabatan diatasnya.
Tutorial Absensi Online Kemenag (SSO) dan Pengaruhnya pada Perhitungan Uang Makan dan Tukin

Pemberian Tunjangan kinerja dilakukan berdasarkan capaian kinerja. Salah satu alat ukurnya adalah pemenuhan jam kerja. Jika jam kerja tidak dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka akan ada pemotongan tunjangan kinerja yang besarannya bergantung pada banyak sedikitnya jam yang tidak dipenuhi. Kementerian Agama memiliki peraturan tersendiri berkaitan dengan jam kerja.

(Baca: Aturan Jam Kerja)

Pengurangan Tunjangan.

Tunjangan kinerja yang berhak diterima pegawai tidak harus diberikan seluruhnya. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kehadiran yang dibuktikan dengan rekam kehadiran elektronik dan capaian kinerja bulan sebelumnya. Pengurangan tunjangan kinerja diberikan kepada
  1. Pegawai yang tidak masuk kerja 
  2. Pegawai yang terlambat masuk kerja 
  3. Pegawai yang pulang sebelum waktunya 
  4. Pegawai yang tidak melakukan rekam kehadiran elektronik atau tidak mengisi daftar hadir
  5. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin
  6. Pegawai yang nilai capaian kinerja tahunannya dibawah baik
  7. Pegawai yang tidak masuk kerja selama satu hari dikurangi 3% tunjangan kinerjanya
  8. Pegawai yang tidak berada di tempat tugas tanpa ada izin maka dikurangi Tunjangan Kinerjanya 2%
Baca selengkapnya aturan Pengurangan Tunjangan Kinerja pegawai

BESARAN TUNJANGAN PEGAWAI 

Tunjangan Kinerja dibayarkan berdasarkan kelas jabatan yang diduduki Pegawai. Berikut kelas jabatan dan besaran tunjagan yang berhak diterima pegawai:
NO
Kelas Jabatan
Besaran Tunjangan Kinerja
1
1
Rp.  1.766.000
2
2
Rp.  1.867.000
3
3
Rp.  1.972.000
4
4
Rp.  2.082.000
5
5
Rp.  2.199.000
6
6
Rp.  2.399.000
7
7
Rp.  2.616.000
8
8
Rp.  2.927.000
9
9
Rp.  3.348.000
10
10
Rp.  3.952.000
11
11
Rp.  4.519.000
12
12
Rp.  6.045.000
13
13
Rp.  7.293.000
14
14
Rp.  9.600.000
15
15
Rp. 12.518.000
16
16
Rp. 16.413.000
17
17
Rp. 22.842.000

Bagi Anda yang menduduki jabatan fungsional seperti guru, dosen, pengawas, widiyaiswara dan yang lainnya, Anda dapat mengetahui kelas jabatan Anda dengan membaca postingan saya yang lainnya tentang Penentuan Kelas Jabatan untuk Tunjangan Kinerja PNS
  Demikianlah informasi yang dapat saya sampaikan untuk lebih jelasnya Bapak/Ibu bisa mendownload peraturan nya di sini

Subscribe to receive free email updates:

13 Responses to "Besaran Tunjangan Kinerja PNS Kemenag Berdasarkan PMA No 29 2016"

  1. wiyata bhakti mari kita bersabar.ikhlas beramal

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setuju bapak ahmad sudarsono. Ikhlaskan hati untuk beramal. Semoga berkah.

      Hapus
  2. Apakah tukin untuk guru pns non sertifikasi sudah cair?
    Adakah tempat/kota mana yg sdh cair?
    Jika belum kapan ya, adakah yg punya info kapan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Di daerah kami juga belum, sabar menanti bu.....! hehehehehhe

      Hapus
  3. Peraturan itu apakah berlaku untuk guru pai yang diangkat olek kemendikbud pak??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika mengajar di madrasah, maka berlaku MR Beat

      Hapus
  4. wah, selamat pak Siswao. Mulai kapan? Di madrasah pak?

    BalasHapus
  5. Kapan pun dimana pun yang cair Alhamdulillah......

    BalasHapus
  6. untuk guru yang blm sertifikasi penerimaannya beda apa sama dg yg sertifikasi?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Beda, kalau yang belum sertifikasi gradenya cuma grade 5 pak apapun golongan dan pangkatnya

      Hapus
  7. Maaf pak mau nanya,
    Tukin untuk Staf Tata Usaha di Madrasah Aliyah itu kelas jabatannya nmor brapa pak ya?

    BalasHapus