Penentuan Kelas Jabatan Guru dan Dosen Kemenag - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Penentuan Kelas Jabatan Guru dan Dosen Kemenag

Setelah dikeluarkannya PMA no. 29 tahun 2016 tertanggal 13 Juni 2016, maka secara resmi guru, dosen dan pengawas akan mendapatkan tunjangan kinerja. Keputusan ini berlaku sejak PMA no. 29 tahun 2016 ditetapkan. Bahkan jika mengacu pada pasal 17 pada PMA bersangkutan, pembayaran tunjangan kinerja guru, dosen, dan pengawas dihitung sejak bulan Nopember tahun 2015.

Mengacu pada pasal 17 tersebut maka bulan Desember tahun 2016 ini setiap guru, dosen, dan pengawas akan mendapatkan kekurangan tunjangan kinerja yang belum dibayarkan selama 14 bulan.
Sesuai dengan pasal 10 point 4, 5, dan 6
  1. Tunjangan Kinerja bagi calon PNS dibayarkan 80% dari jumlah tunjangan Kinerja pada jabatan yang akan didudukinya 
  2. Tunjangan Kinerja bagi dosen dan guru PNS yang belum tersertifikasi dibayarkan 100% dari kelas jabatannya.
  3. Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama yang sudah mendapatkan tunjangan profesi dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan Kinerja kelas jabatannya dengan tunjangan profesi.
Sementara bagi guru, dosen, atau pengawas yang sudah tersertifikasi, dan tunjangan kinerja jabatannya lebih kecil daripada Tunjangan Profesi Guru maka tidak akan mendapatkan kekurangan tunjangan kinerja.
Sebagai gambarannya saya sajikan tabel perkiraan pembayaran kekurangan tunjangan kinerja berikut ini


Tutorial Absensi Online Kemenag (SSO) dan Pengaruhnya pada Perhitungan Uang Makan dan Tukin

Lalu bagaimanakah cara penentuan kelas jabatan (job grade) bagi semua PNS di lingkungan Kemenag. Secara singkat penjelasan dan langkah penentuannya berdasarkan PMA no 51 tahun 2014 seperti dibawah ini:
  1. NIlai jabatan adalah hasil penjumlahan dari nilai faktor-faktor jabatan yang dievaluasi berdasarkan perundang-undangan
  2. Kelas jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai negeri dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian
Sedangkan bagi PNS guru berdasarkan PMA no 51 tahun 2014, penentuan tunjangan kinerjanya berdasarkan golongan dan ruang jabatan guru seperti tercantum pada tabel berikut:


Golongan
Jabatan (PMA 51 Tahun 2014)
Grade
Rupiah
Tunjangan Kinerja
II/a
Terampil Pelaksana Pemula
4
2.082.000
II/b
Terampil Pelaksana
5
2.199.000
II/c
Terampil Pelaksana Lanjutan
6
2.399.000
II/d
Terampil Penyelia
7
2.616.000
III/a
Guru Pertama
8
2.927.000
III/b
Guru Pertama
8
2.927.000
III/c
Guru Muda
9
3.348.000
III/d
Guru Muda
9
3.348.000
IV/a
Guru Madya
11
4.519.000
IV/b
Guru Madya
11
4.519.000
IV/c
Guru Utama
13
7.293.000
Sementara untuk dosen dan jabatan fungsional lainnya dapat dilihat pada tabel berikut:

NO
Nama Jabatan
Kelas Jabatan

1
2
3

Fungsional Guru

1
Guru Utama
13

2
Guru Madya
11

3
Guru Muda
9

4
Guru Pertama
8

Fungsional Dosen

1
Guru Besar
15

2
Lektor Kepala
13

3
Lektor
11

4
Asisten Ahli
9

Fungsional Pengawas

1
Utama
13

2
Madya
11

3
Muda
9

4
Pertama
8

Fungsional Widyaiswara

1
Ahli Utama
13

2
Ahli Madya
11

3
Ahli Muda
9

4
Ahli Pertma
8

Fungsional Auditor

1
Ahli Utama
13

2
Ahli Madya
11

3
Ahli Muda
9

4
Ahli Pertama
8

5
Terampil Penyelia
7

6
Terampil Pelaksana Lanjutan
6

7
Terampil Pelaksana
5

8
Terampil Pelaksana Pemula
4

Fungsional Pranata Humas

1
Ahli Utama
13

2
Ahli Madya
11

3
Ahli Muda
9

4
Ahli Pertama
8

5
Terampil Penyelia
7

6
Terampil Pelaksana Lanjutan
6

7
Terampil Pelaksana
5

8
Terampil Pelaksana Pemula
4

Fungsional Pustakawan

1
Ahli Utama
13

2
Ahli Madya
11

3
Ahli Muda
9

4
Ahli Pertama
8

5
Terampil Penyelia
7

6
Terampil Pelaksana Lanjutan
6

7
Terampil Pelaksana
5

Fungsional Analis Kebijakan

1
Ahli Utama
13

2
Ahli Madya
11

3
Ahli Muda
9

4
Ahli Pertama
8

Fungsional Penyuluh Agama
1
Ahli Madya
11
2
Ahli Muda
9
3
Ahli Pertama
8
4
Terampil Penyelia
7
5
Terampil Pelaksana Lanjutan
6
6
Terampil Pelaksana
5
Fungsional Penghulu
1
Ahli Madya
11
2
Ahli Muda
9
3
Ahli Pertama
8
Fungsional Analisis Kepegawaian
1
Ahli Madya
11
2
Ahli Muda
9
3
Ahli Pertama
8
4
Terampil Penyelia
7
5
Terampil Pelaksana Lanjutan
6
6
Terampil Pelaksana
5
Fungsional Arsiparis
1
Ahli Utama
13
2
Ahli Madya
11
3
Ahli Muda
9
4
Ahli Pertama
8
5
Terampil Penyelia
7
6
Terampil Pelaksana Lanjutan
6
7
Terampil Pelaksana
5
8
Terampil Pemula
4
Fungsional Pranata Komputer
1
Ahli Utama
13
2
Ahli Madya
11
3
Ahli Muda
9
4
Ahli Pertama
8
5
Terampil Penyelia
7
6
Terampil Pelaksana Lanjutan
6
7
Terampil Pelaksana
5
8
Terampil Pemula
4
Fungsional Statistis
1
Ahli Utama
13
2
Ahli Madya
11
3
Ahli Muda
9
4
Ahli Pertama
8
5
Terampil Penyelia
7
6
Terampil Pelaksana Lanjutan
6
7
Terampil Pelaksana
5
8
Terampil Pemula
4
Fungsional Perencana
1
Ahli Utama
13
2
Ahli Madya
11
3
Ahli Muda
9
4
Ahli Pertama
8
Fungsional Peneliti
1
Ahli Utama
13
2
Ahli Madya
11
3
Ahli Muda
9
4
Ahli Pertama
8
Fungsional Litkayasa
1
Ahli Utama
13
2
Ahli Madya
11
3
Ahli Muda
9
4
Ahli Pertama
8
5
Terampil Penyelia
7
6
Terampil Pelaksana Lanjutan
6
7
Terampil Pelaksana
5
Lampiran PMA no 51 tahun 2014 tentang ketentuan jabatan ASN Kemenag

Besarnya tunjangan kinerja di atas adalah jumlah maksimal yang bisa diterima ASN setiap bulannya. Artinya ASN berhak menerima tunjangan sebesar daftar di atas jika akumulasi kinerja dan kehadiran ASN 100%. Jika tidak, maka tunjangan kinerja yang diperoleh bisa berkurang sesuai kinerja dan kehadiran ASN. Besarnya pengurangan tunjangan kinerja bervariasi mulai dari 0,5 % sampai 1,5 % setiap hari bahkan lebih jika ASN pulang cepat atau datang terlambat. Bahkan jika kinerja ASN di bawah baik pengurangannya bisa mncapai 75% (Baca: Pengurangan Tunjangan Kinerja)
Demikianlah informasi yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat bagi Bapak dan Ibu.

Subscribe to receive free email updates:

4 Responses to "Penentuan Kelas Jabatan Guru dan Dosen Kemenag"

  1. Pak, kalau dosen PNS yg belum memiliki jabatan fungsional itu masuk grade berapa? Makasih atas jawabannya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tergantung golongan, bisa grade 8 jika gol 3.b atau grade 9 kalau golongan 3.c

      Hapus
  2. Bagaimana untuk PNS Kemenag yang diperbantukan di Diknas Guru PAI

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aturannya masih untuk guru yang mengajar di madrasah. Semoga ke depan ada regulasi baru yang mengatur pembayaran TUKIN untuk guru Kemenag yang mengajar di sekolah

      Hapus