Pengurangan Tunjangan Kinerja - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Pengurangan Tunjangan Kinerja


Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan kinerja Pegawai. Tunjangan Kinerja diberikan 100% jika nilai kinerja Pegawai baik. Jika nilai kinerja pegawai dibawah baik maka akan ada potongan tunjangan.

Pengurangan tunjangan kinerja diberikan kepada
  • Pegawai yang tidak masuk kerja 
  • Pegawai yang terlambat masuk kerja. Pegawai yang terlambat masuk kerja akan dikenai pengurangan tunjangan kinerja dengan rincian sebagai berikut: (Baca: Aturan Jam masuk Kerja)
Keterlambatan
Lama keterlambatan
Persentase pengurangan Tunjangan Kinerja
TL. 1
1 menit s/d 30 menit
0,5%
TL. 2
31 menit s/d 60 menit
1%
TL. 3
61 menit s/d 90 menit
1,25%
TL. 4
Lebih dari 90 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk kerja
1,5%
  • Pegawai yang pulang sebelum waktunya. Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya akan dikenai pengurangan tunjangan kinerja dengan rincian sebagai berikut: (Baca: Aturan Jam pulang Kerja)

Pulang Cepat
Lama Meninggalkan tugas sebelum waktunya
Persentase pengurangan Tunjangan Kinerja
PSW. 1
1 menit s/d 30 menit
0,5%
PSW. 2
31 menit s/d 60 menit
1%
PSW. 3
61 menit s/d 90 menit
1,25%
PSW. 4
Lebih dari 90 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk kerja
1,5%
  • Pegawai yang tidak melakukan rekam kehadiran elektronik atau tidak mengisi daftar hadir
  • Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin
  • Pegawai yang nilai capaian kinerja tahunannya dibawah baik
  • Pegawai yang tidak melakukan rekam kehadiran elektronik masuk kerja dan/atau pulang kerja atau tidak mengisi daftar hadir;
  • Pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud di atas dinyatakan dalam % (persen), dan dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
  • Pegawai yang mendapat surat tugas melakukan perjalanan dinas dalam/ luar kota atau luar negeri dikenakan  pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen)

Tutorial Absensi Online Kemenag (SSO) dan Pengaruhnya pada Perhitungan Uang Makan dan Tukin

Berdasarkan PMA no 29 tahun 2016 pasal 14, selain mendapatkan pengurangan tunjangan pegawai bisa juga mendapatkan potongan tunjangan kinerja. Potongan tunjangan kinerja dilakukan berdasarkan capaian kinerja pegawai pada tahun sebelumnya.  Besarnya potongan tunjangan adalah sebagai berikut:
  1. Pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan dengan nilai cukup, pada tahun berikutnya tunjangannya dikenai potongan 25%
  2. Pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan dengan nilai kurang, pada tahun berikutnya tunjangannya dikenai potongan 50%
  3. Pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan dengan nilai buruk,  pada tahun berikutnya tunjangannya dikenai potongan 75%
  4. Pegawai yang tidak masuk kerja selama satu hari dikurangi 3% tunjangan kinerjanya
  5. Pegawai yang tidak berada di tempat tugas tanpa ada izin maka dikurangi Tunjangan Kinerjanya 2%

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengurangan Tunjangan Kinerja "

Posting Komentar