Pengurangan Tunjangan Kinerja
Artikel Terkait: (Update Berdasarkan PMA nomor 11 Tahun 2019)
Tunjangan Guru PNS Non Sertifikasi dipotong 50%
PMA nomor 11 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenag
Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai yang Cuti Belajar
Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai yang Cuti Melahirkan
Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai yang Cuti Alasan penting
Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai yang Cuti Besar
Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan kinerja Pegawai. Tunjangan Kinerja diberikan 100% jika nilai kinerja Pegawai baik. Jika nilai kinerja pegawai dibawah baik maka akan ada potongan tunjangan.
- Pegawai yang tidak masuk kerja
- Pegawai yang terlambat masuk kerja. Pegawai yang terlambat masuk kerja akan dikenai pengurangan tunjangan kinerja dengan rincian sebagai berikut: (Baca: Aturan Jam masuk Kerja)
Keterlambatan
|
Lama
keterlambatan
|
Persentase
pengurangan Tunjangan Kinerja
|
TL. 1
|
1 menit s/d
30 menit
|
0,5%
|
TL. 2
|
31 menit s/d
60 menit
|
1%
|
TL. 3
|
61 menit s/d
90 menit
|
1,25%
|
TL. 4
|
Lebih dari 90
menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk kerja
|
1,5%
|
- Pegawai yang pulang sebelum waktunya. Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya akan dikenai pengurangan tunjangan kinerja dengan rincian sebagai berikut: (Baca: Aturan Jam pulang Kerja)
Pulang Cepat
|
Lama
Meninggalkan tugas sebelum waktunya
|
Persentase
pengurangan Tunjangan Kinerja
|
PSW. 1
|
1 menit s/d
30 menit
|
0,5%
|
PSW. 2
|
31 menit s/d
60 menit
|
1%
|
PSW. 3
|
61 menit s/d
90 menit
|
1,25%
|
PSW. 4
|
Lebih dari 90
menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk kerja
|
1,5%
|
- Pegawai yang tidak melakukan rekam kehadiran elektronik atau tidak mengisi daftar hadir
- Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin
- Pegawai yang nilai capaian kinerja tahunannya dibawah baik
- Pegawai yang tidak melakukan rekam kehadiran elektronik masuk kerja dan/atau pulang kerja atau tidak mengisi daftar hadir;
- Pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud di atas dinyatakan dalam % (persen), dan dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
- Pegawai yang mendapat surat tugas melakukan perjalanan dinas dalam/ luar kota atau luar negeri dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen)
Tutorial Absensi Online Kemenag (SSO) dan Pengaruhnya pada Perhitungan Uang Makan dan Tukin
- Pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan dengan nilai cukup, pada tahun berikutnya tunjangannya dikenai potongan 25%
- Pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan dengan nilai kurang, pada tahun berikutnya tunjangannya dikenai potongan 50%
- Pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan dengan nilai buruk, pada tahun berikutnya tunjangannya dikenai potongan 75%
- Pegawai yang tidak masuk kerja selama satu hari dikurangi 3% tunjangan kinerjanya
- Pegawai yang tidak berada di tempat tugas tanpa ada izin maka dikurangi Tunjangan Kinerjanya 2%
0 Response to "Pengurangan Tunjangan Kinerja "
Posting Komentar