Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2017-2018
Penyelenggaraan
pendidikan diawali dengan kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB). PPDB
merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan lembaga
pendidikan. Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah perlu dilakukan secara
objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif. PPDB bertujuan memberi
kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh
layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
Baca Juga:
Baca Juga:
Agar pelaksanaan PPDB
di semua daerah dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun maka
diperlukan pedoman PPDB yang dikuatkan dengan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM NOMOR : 361 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA
DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017 - 2018. Pedoman PPDB sebagai acuan berbagai
pihak khususnya jika terjadi persoalan tentang PPDB.
Pedoman PPDB ini juga
memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait pembiayaan PPDB.
Disisi lain pedoman ini dimaksudkan agar layanan pendidikan dapat diberikan
kepada semua komponen masyarakat.
Dengan hadirnya buku
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017 – 2018 ini
diharapkan menjadi acuan bagi Madrasah dan instansi terkait dalam
penyelenggaraan dan pelaporan PPDB. Semoga pendidikan madrasah semakin
terorganisir dengan baik sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan
menjadi pilihan utama masyarakat.
Secara garis besar alur dan proseur PPDB tahun pelajaran 2017-2018 dapat dilihat pada bagan berikut
Secara garis besar alur dan proseur PPDB tahun pelajaran 2017-2018 dapat dilihat pada bagan berikut
Berikut ini beberapa
ketentuan yang ada dalam pedoman PPDB Madrasah tahun pelajaran 2017-2018
Tujuan
Penerimaan peserta
didik baru pada Madrasah bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya
bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang
sebaik-baiknya secara tertib, terarah, sistematis, transparan dan berkeadilan.
Prinsip
- Semua anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan;
- Pada dasarnya tidak ada penolakan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi yang memenuhi syarat kecuali jika daya tampung di madrasah yang bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir;
- Sejak awal pendaftaran calon peserta didik dapat menentukan pilihannya ke madrasah.
Asas
Penerimaan peserta
didik baru pada Madrasah berasaskan:
- Obyektivitas, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru, maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
- Transparansi, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
- Akuntabilitas, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
- Tidak diskriminatif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru pada madrasah tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
- Kompetitif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
Calon Peserta Didik
- Calon peserta didik tingkat satuan pendidikan RA, MI, MTs, MA dan MAK adalah Peserta Didik yang memenuhi persyaratan.
- Calon peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran berjalan yang memenuhi syarat PPDB dapat mengikuti seleksi masuk madrasah.
PERSYARATAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Raudhatul Athfal
- Calon peserta didik baru Raudhatul Athfal dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Usia 4 tahun sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A;
- Usia 5 tahun sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B;Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
- Kelompok A, dan B, bukan merupakan jenjang belajar, melainkan semata-mata pengelompokkan belajar yang berdasarkan pada kelompok usia anak.
Madrasah Ibtidaiyah
Syarat calon peserta didik baru
MI/MILB/sederajat:
1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1
(satu) pada MI/MILB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017 :
a.
telah berusia 7
(tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
b.
telah berusia 6
(enam) tahun dapat diterima;
c. telah berusia 5 (lima) tahun sampai dengan
kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis
dari psikolog profesional.
2. Dalam hal tidak ada psikolog profesional
sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf c, rekomendasi dapat dilakukan
oleh Dewan Guru MI/MILB/sederajat yang bersangkutan sampai dengan batas daya
tampungnya terpenuhi sesuai standar pelayanan minimal pendidikan dasar;
3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1
(satu) pada MILB dapat menerima usia lebih dari 12 (dua belas) tahun;
4. Tidak
dipersyaratkan telah mengikuti RA/TK/atau bentuk lain yang sederajat;
5. Memiliki
Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
Madrasah Tsanawiyah
1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7
(tujuh) pada MTs/MTsLB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017:
a. Telah lulus dan memiliki ijazah
SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
b.
Memiliki Surat
Keterangan Lulus SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket
A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
c. Berusia paling tinggi 18 (delapan belas)
tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
d.
Memiliki Sertifikat
Hasil Ujian Akhir Madrasah bagi lulusan MI/MILB.
2. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan
Lahir;
3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7
(tujuh) pada MTsLB adalah peserta didik yang tamat dan memiliki ijazah
SD/MI/MILB/SDLB.
Madrasah Aliyah
1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas
10 (sepuluh) pada MA/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017 :
a. Telah lulus dan memiliki ijazah
SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
b. Memiliki
SHUN
SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program
Paket B/Pendidikan
Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
c. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu)
tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
d. Memiliki SHUAMBN bagi lulusan MTs/MTsLB.
2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) pada MALB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB.
Madrasah Berasrama
1. PPDB madrasah yang memiliki asrama
diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk melakukan;
2. PPDB Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia
diatur dalam pedoman tersendiri;
3. PPDB Madrasah Aliyah Negeri Program
Keagamaan diatur dalam pedoman tersendiri.
Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru
1. Madrasah
Ibtidaiyah :
a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI/MILB
dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh madrasah
dengan pertimbangan komite madrasah;
b. Seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak berupa
seleksi akademis serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti RA/TK/bentuk lain
yang sederajat.
2. Madrasah
Tsanawiyah :
a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs
dilakukan berdasarkan :
(1)
Surat Keterangan
Lulus dari SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket
A/Pendidikan
Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
(2) Laporan Hasil Belajar/Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi
Peserta
Didik;
(3) Aspek jarak tempat tinggal ke madrasah;
(4)
Usia calon peserta didik baru;
(5) Prestasi di bidang akademik;
(6) Bakat olah raga atau bakat seni; dan
(7)
Prestasi lain yang diakui
madrasah/sekolah.
b. Madrasah dapat melakukan tes bakat skolastik atau tes potensi
akademik dan atau non akademik;
c. Tes potensi akademik dan atau non akademik sebagaimana
dimaksud pada huruf (b) meliputi:
(1) Tes Potensi Akademik (Tes tertulis antara
lain mata pelajaran Matematika,
Bahasa Indonesia, IPA, IPS dan Agama)
(2) Tes Non Akademik meliputi :
(a) Wawancara dengan calon peserta didik dan
orang tua/wali peserta didik
(b)
Tes Bakat dan
Kemampuan (jika diperlukan)
(c) Praktek Ibadah
(d) Tes Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ)
d. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs yang
berasal dari satuan pendidikan asing dilakukan berdasarkan surat rekomendasi
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sesuai dengan kewenangannya.
3. Madrasah
Aliyah :
a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA
dilakukan berdasarkan :
(1) SHUN dari SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan
Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat dan atau SHUAMBN dari MTs/MTsLB;
(2)
aspek jarak tempat tinggal ke
madrasah;
(3)
usia calon peserta didik baru;
(4)
prestasi di bidang akademik;
(5)
bakat olah raga atau bakat seni;
(6)
prestasi lain yang diakui
madrasah;
b. Madrasah dapat melakukan tes bakat skolastik atau tes
potensi akademik dan atau non akademik;
c. Tes potensi akademik dan atau non akademik sebagaimana
dimaksud pada huruf (b) meliputi:
(1) Tes Potensi Akademik (Tes tertulis antara
lain mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, IPS dan
Agama)
(2)
Tes Non Akademik
meliputi :
i. Wawancara dengan calon peserta didik dan
orang tua/wali peserta didik
ii. Tes Bakat dan kemampuan (jika diperlukan)
iii. Praktek Ibadah
iv.
Tes Baca Tulis Al-Qur’an
(BTQ)
d. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA
tuna grahita dan autis berat dilakukan berdasarkan SHUS;
e. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA
yang berasal dari satuan pendidikan asing dilakukan berdasarkan:
(1) surat rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Islam,
sesuai dengan kewenangannya;
(2)
aspek jarak tempat tinggal ke
madrasah;
(3)
usia calon peserta didik baru;
(4)
prestasi di bidang akademik;
(5)
bakat olah raga atau bakat seni;
dan
Baca Juga:
Juknis PPDB T.P 2019-2020Contoh Program Kerja PPDB dan MATSAMA
Perpindahan (mutasi) Peserta Didik
- Perpindahan peserta didik baru antar madrasah atau dari sekolah dalam satu kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, atau antar provinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala madrasah asal dan kepala madrasah yang dituju dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama/Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangannya dengan tetap menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional semula;
- Perpindahan peserta didik baru dari satuan pendidikan asing ke madrasah, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal atau Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya
Tata Cara Pendaftaran
Calon peserta didik baru RA, MI, MTs, MA dan MAK dilakukan
secara Perorangan, dengan cara mendaftarkan langsung ke RA, MI, MTs, MA dan MAK
yang dituju dengan membawa syarat-syarat yang telah ditentukan;
(1)
Mengambil formulir
pendaftaran untuk diisi oleh calon pendaftar.
(2) Pengambilan formulir dilakukan di madrasah
tempat pendaftaran.
(3)
Menyerahkan kembali
formulir yang telah diisi dan ditandatangani dengan kelengkapannya.
Tempat Pendaftaran
1. Tempat pendaftaran calon peserta didik baru
berada pada masing-masing madrasah yang dituju/online untuk madrasah yang
memiliki jaringan tersebut;
2. Tempat pendaftaran penerimaan calon peserta
didik baru dipublikasikan kepada masyarakat melalui pengumuman di madrasah,
media cetak atau elektronik.
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi
1. Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan oleh madrasah
dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan ke
masyarakat, pendaftaran, pengumuman peserta didik baru yang diterima, dan
pendaftaran ulang;
2. Jadwal
pendaftaran sebagaimana berikut:
(a)
Raudhatul Athfal
NO
|
KEGIATAN
|
WAKTU
|
JAM
|
1.
|
Pendaftaran PPDB
|
Pebruari s/d
|
07.00-Selesai
|
Juni 2017
|
|||
2.
|
Pengumuman PPDB
|
Juli 2017
|
07.00-Selesai
|
3.
|
Hari
Pertama masuk
|
Juli 2017
|
Menyesuaikan
|
RA
|
(b) Madrasah
Ibtidaiyah
NO
|
KEGIATAN
|
WAKTU
|
JAM
|
KETERANGAN
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Pendaftaran PPDB
|
Pebruari
|
s/d
|
07.00-Selesai
|
di Madrasah
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Juni 2017
|
Ibtidaiyah
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Pengumuman PPDB
|
April
|
s/d
|
Juli
|
07.00-Selesai
|
tujuan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
2017
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Daftar Ulang
|
April
|
s/d
|
Juli
|
07.00-Selesai
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
2017
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Masa
|
Taaruf
|
Siswa
|
Mei s/d Juli
|
07.00-Selesai
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Madrasah (MATSAMA)
|
2017
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.
|
Hari Pertama masuk
|
Juli 2017
|
Menyesuaikan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
madrasah
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(c) Madrasah Tsanawiyah
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO
|
KEGIATAN
|
WAKTU
|
JAM
|
KETERANGAN
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Pendaftaran PPDB
|
Pebruari
|
s/d
|
07.00-Selesai
|
di Madrasah
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Juni 2017
|
Tsanawiyah
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Seleksi Masuk
|
April
|
s/d
|
Juli
|
07.00-Selesai
|
tujuan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
2017
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Pengumuman PPDB
|
April s/d
Juli
|
07.00-Selesai
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
2017
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Daftar Ulang
|
April s/d
Juli
|
07.00-Selesai
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
2017
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.
|
Masa
|
Taaruf
|
Siswa
|
Mei s/d
Juli
|
07.00-Selesai
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Madrasah (MATSAMA)
|
2017
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6.
|
Hari Pertama Masuk
|
Juli 2017
|
Menyesuaikan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
(d) Madrasah
Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO
|
KEGIATAN
|
WAKTU
|
JAM
|
KETERANGAN
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Pendaftaran PPDB
|
Pebruari
|
s/d
|
07.00- Selesai
|
di Madrasah
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Juni 2017
|
Aliyah
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Seleksi Masuk
|
April s/d Juli
|
07.00- Selesai
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
2017
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Pengumuman PPDB
|
April s/d Juli
|
07.00- Selesai
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
2017
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Daftar Ulang
|
April s/d Juli
|
07.00- Selesai
|
MATSAMA
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
2017
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
disesuaikan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.
|
Masa
|
Taaruf
|
Siswa
|
Mei
|
s/d
|
Juli
|
07.00- Selesai
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Madrasah (MATSAMA)
|
2017
|
dengan bulan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
ramadhan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6.
|
Hari
|
Pertama
|
Masuk
|
Juli 2017
|
Menyesuaikan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Madrasah
|
Jumlah Maksimal dalam Satu Rombel
- Dalam upaya peningkatan akses pelayanan pendidikan, jumlah peserta didik baru yang dapat diterima diatur sebagai berikut :
- Jumlah peserta didik pada RA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 25 (dua puluh lima) orang;
- Jumlah peserta didik pada RALB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang;
- Jumlah peserta didik pada MI dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 32 (tiga puluh dua);
- Jumlah peserta didik pada MILB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang;
- Jumlah peserta didik pada MTs dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 36 (tiga puluh enam) orang;
- Jumlah peserta didik pada MTsLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang;
- Jumlah peserta didik pada MA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang;
- Jumlah peserta didik pada MALB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang
Pernyataan Tertulis
- Peserta didik baru yang diterima pada suatu madrasah wajib mentaati peraturan dan tata tertib madrasah yang bersangkutan dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- unduh contohnya di sini
- Orang tua/wali peserta didik baru yang diterima, wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai RP. 6000,-yang diketahui oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan. unduh contohnya di sini
Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM)
1. Setiap madrasah wajib menerbitkan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) untuk pendataan siswanya;
2. Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) diterbitkan pada saat :
- Peserta didik baru telah dinyatakan diterima pada setiap tahun pelajaran baru;
- Menerima siswa pindahan dari madrasah/sekolah lain.
3. Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) mengacu pada Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM).
untuk lebih lengkapnya silakan unduh Juknisnya di sini
Pedoman Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama) T.P 2017-2018
Contoh Program Kerja PPDB dan MATSAMA
Contoh Laporan Kegiatan PPDB dan MATSAMA
Pedoman Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama) T.P 2017-2018
Baca Juga:
Juknis PPDB T.P 2019-2020Contoh Program Kerja PPDB dan MATSAMA
0 Response to "Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2017-2018"
Posting Komentar