PEDOMAN MASA TA’ARUF SISWA MADRASAH (MATSAMA) tahun 2017-2018
Masa Ta'aruf Siswa
Madrasah yang lebih dikenal dengan MATSAMA adalah masa atau waktu yang
disediakan oleh Madrasah Penerima Peserta Didik Baru untuk memfasilitasi
Peserta Didik Baru untuk saling mengenal antar peserta didik baru, lingkungan
sekolah baru, guru dan hal lain yang terkait dengan Madrasah. berikut ini
pedoman Matsama yang bisa dijadikan rujukan dalam penyelenggaraan MATSAMA tahun
pelajaran 2017-2018
PANDUAN MATSAMA DI MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN 2020
Anda Membutuhkan Contoh Program Kerja PPDB dan MATSAMA dan Laporan Kegiatannya? Klik Tautan di bawah ini:
Tujuan
Matsama
1.
Mengenali potensi diri siswa baru;
2.
Mengenalkan lingkungan madrasah
kepada siswa baru;
3. Mendorong siswa untuk bersikap
proaktif dalam mengenali seluruh civitas, sehingga timbul perasaan lebih aman
dan nyaman dan tercipta rasa persaudaraan;
4. Mendorong siswa untuk memulai
kebiasaan belajar bersama, berkelompok melalui diskusi;
5. Memotivasi siswa agar merasa
bangga terhadap madrasah yang dipilihnya sehingga dapat memahami dan
melaksanakan aturan-aturan madrasah yang baru dengan baik;
6. Menyadari akan pentingnya menjaga
nama baik dan memberikan kontribusi yang positif baik secara internal maupun
eksternal terhadap almamater;
7. Memberikan kesan positif dan
menyenangkan kepada siswa baru tentang lingkungan madrasahnya yang baru;
8. Menumbuhkan prilaku positif antara
lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati
keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk
mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja dan semangat gotong
royong.
Waktu
Pelaksanaan Matsama
1.
Matsama bagi siswa baru
dilaksanakan pada minggu pertama awal tahun pelajaran;
2.
Matsama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran;
3.
Pengecualian terhadap jangka waktu
pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada madrasah
berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan
kewenangannya.
Tanggungjawab
Pelaksanaan Matsama
1.
Kepala madrasah bertanggung jawab
penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Matsama;
2.
Perencanaan kegiatan Matsama
disampaikan oleh madrasah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai
siswa baru;
3.
Matsama wajib berisi kegiatan yang
bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
Ketentuan
Pelaksanaan Matsama
1.
Matsama dilakukan dengan
memperhatikan hal sebagai berikut :
a. perencanaan
dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b.
dilarang melibatkan siswa senior
(kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c.
dilakukan di lingkungan madrasah
kecuali madrasah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
d. wajib
melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
e. dilarang
bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
f.
wajib menggunakan pakaian yang
sesuai, rapih, menutup aurat, longgar (tidak membentuk tubuh) dan tidak
transparan;
g.
membiasakan budaya salam apabila
berjumpa dengan seorang ataupun sekelompok orang
h. Melaksanakan seluruh kegiatan
keseharian (ibadah, rangkaian acara/kegiatan, olah raga, dll);
i. Menaati
peraturan tata tertib yang berlaku di madrasah.
j.
Siswa mengenakan tanda pengenal
k.
Menjunjung tinggi nilai dan norma
yang berlaku di lingkungan madrasah.
l.
dilarang memberikan tugas kepada
siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan
aktivitas pembelajaran siswa;
m.
dapat melibatkan tenaga
kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan
madrasah;
n. dilarang
melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
2. Contoh dari kegiatan dan atribut
yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa dan dilarang digunakan
dalam pelaksanaan Matsama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tercantum
dalam Lampiran III
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan
Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
3.
Penyelenggaraan kegiatan Matsama
oleh guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada Madrasah Ibtidaiyah,
Madrasah Tsnawiyah dan
Madrasah
Aliyah dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru
dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan
sekolah dengan syarat sebagai berikut:
a. siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah
(OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2
(dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan
b. siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk
dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
4.
Dalam hal madrasah belum memiliki
pengurus OSIS dan/atau MPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, madrasah
dapat dibantu oleh siswa dengan syarat sebagai berikut:
a. siswa tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan riwayat
sebagai pelaku tindak kekerasan; dan
b. memiliki prestasi akademik dan non akademik yang baik
dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan non akademik atau memiliki
kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan
dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar madrasah.
Sanksi
Dalam Kegiatan Matsama
Pemberian sanksi atas pelanggaran kegiatan Matsma adalah
sebagai berikut :
1. Madrasah memberikan sanksi kepada siswa dalam rangka
pembinaan berupa:
a. teguran
tertulis; dan
b. tindakan
lain yang bersifat edukatif
2.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi,
Kepala Kantor Kementerian
Agama
Kabupaten/Kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi
kepada kepala/wakil kepala madrasah berupa:
a. teguran
tertulis;
b. penundaan
atau pengurangan hak;
c. pembebasan
tugas; dan/atau
d. pemberhentian
sementara/tetap dari jabatan
3.
Kepala Kanwil
Kementerian Agama Provinsi
atau Kepala Kantor
Kementerian
Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada madrasah
berupa pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan atau
4. Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi
kepada madrasah berupa :
a. Rekomendasi
peninjauan level akreditasi;
b. Pemberhentian
bantuan dari pemerintah; dan atau
Baca Juga
Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru T.P 2017-2018
Juknis PPDB T.P 2019-2020
Unduh Juknisnya di sini
Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru T.P 2017-2018
Juknis PPDB T.P 2019-2020
Anda Membutuhkan Contoh Program Kerja PPDB dan MATSAMA dan Laporan Kegiatannya? Klik Tautan di bawah ini:
Tks ikut download ya
BalasHapusSama-sama
Hapus