Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenag Tahun 2018 (Terbaru) - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenag Tahun 2018 (Terbaru)

Kabar gembira bagi pegawai di Kementerian Agama, terhitung dari bulan Mei 2018 Besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Kemenag mengalami kenaikan. Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018.
Terbitnya Peraturan Presiden nomor 130 tahun 2018 ini sekaligus mencabut Peraturan Presiden no 154 tahun 2015 yang juga mengatur Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenag sebelumnya.
Beberapa ketentuan yang diatur oleh perpres ini diantaranya adalah:

  1. Menteri Agama yang mengepalai dan memimpin Kementerian Agama diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian Agama.
  2. Tunjangan kinerja bagi Menteri Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
  3. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 
  4. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama
    yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. 
  5. Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan tunjangan profesi pada jenjangnya
Adapun besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama Terbaru tahun 2018 dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel Tukin Pegawai Kemenag 2018
Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenag berdasarkan Perpres nomor 130 tahun 2018
Unduh Perpres Nomor 130 Tahun 2018 tentang Besaran Tukin Pegawai Kemenag disini

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenag Tahun 2018 (Terbaru)"

Posting Komentar