SEDEKAH DENGAN MENJADI “JOKI” SHALAT BERJAMAAH
Sahabat Berbagi Ilmu mungkin
tidak asing dengan istilah joki ujian, joki Kuda, atau joki 3 in 1. Bahkan yang
terakhir belakangan santer menjadi pembicaraan hangat seiring akan dihapuskannya
sistem 3 in 1 di Ibu Kota Jakarta.
Istilah joki
berasal dari bahasa inggris jockey yang
merujuk pada seseorang yang berprofesi sebagai pemacu kuda dalam sebuah
pertandingan pacuan kuda. Biasanya mereka akan mendapatkan bayaran sesuai
dengan perjanjian dengan sang empunya kuda.
Belakangan
istilah joki mengalami perluasan makna. Joki ditujukan bagi seseorang yang dibayar untuk melakukan
pekerjaan tertentu. Bahkan seiring dengan banyaknya penggunaan kata joki untuk
hal-hal yang menyalahi aturan, istilah joki kemudian memiliki konotasi yang kurang
baik. Contoh saja joki ujian, istilah ini digunakan untuk menyebut seseorang
yang menawarkan jasa mengerjakan ujian untuk orang lain dengan menyamar sebagai
peserta ujian yang sebenarnya dengan imbalan sejumlah uang. Contoh lain adalah
joki 3 in 1. Penyebutan istilah ini disematkan kepada seseorang yang yang
memberi layanan kepada pengemudi kendaraan yang bukan angkutan umum untuk
memenuhi ketentuan jumlah penumpang (tiga orang) ketika melewati kawasan
tertentu.
Untuk selanjutnya
agar tidak terlalu luas dan mengundang pro dan kontra, penggunaan istilah joki
dalam tulisan ini penulis tujukan pada seseorang yang menawarkan jasa melakukan
suatu pekerjaan dengan mengharap imbalan tertentu baik materil maupun
immateril.
“joki” shalat berjamaah
“Joki” dalam
shalat berjamaah saya tujukan bagi seseorang yang telah melaksanakan shalat
berjamaah di dalam mesjid kemudian menawarkan jasa menjadi imam atau makmum
bagi jemaah lain yang tidak sempat melaksanakan shalat berjamaah untuk menyertainya. Untuk lebih
jelasnya penulis sajikan sebuah ilustrasi.
Suatu hari,
ketika waktu shalat Maghrib tiba mang Adzen, tetangga saya yang baik hati dan
dermawan bermaksud untuk melaksanakan shalat maghrib berjamaah di masjid.
Karena satu dan lain hal, mang Adzen terlambat hadir. Sesampainya di masjid,
shalat berjamaah telah usai. Akhirnya, mang Adzen harus melaksanakan shalat
maghrib secara munfarid. Saat mang Adzen sudah bersiap melaksanakan shalat, tiba-tiba
mang Udin menghampirinya kemudian menawarkan jasa menjadi makmum atau imam agar
mang Adzen bisa shalat berjamaah. Padahal mang Udin sebelumnya sudah
melaksanakan shalat maghrib berjamaah.
Hukum
Shalat Berjamaah dengan “Joki”
Dari Abu Sa’id,
أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَقَدْ صَلَّى رسولُ اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم بأَصْحَابِهِ فقال رسولُ اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم: مَنْ يَتَصَدَّقُ على ذَا فَيُصَلِّي مَعَهُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ فَصَلَّى مَعَهُ
bahwasanya seorang laki-laki masuk masjid sedangkan
Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wasallam sudah selesai shalat, maka beliaupun
bersabda, ”Siapa yang mau bershadaqah untuk orang ini, maka temanilah ia
shalat?” Lalu berdirilah salah seorang dari mereka kemudian ia shalat
bersamanya. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
وفي رواية لأحمد: صلى رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم بأَصْحَابِهِ الظُّهْرَ فَدَخَلَ رَجُلٌ وَذَكَرَهُ
Dalam riwayat Ahmad yang lain : Rasulullah Shallallaahu
’alaihi wasallam telah selesai shalat dhuhur bersama para sahabatnya, lalu
seorang laki-laki masuk” Kemudian dikemukakan hadits tadi.
Imam Asy-Syaukani mengatakan dalam kitab Nailul Authar 1,
hal. 743:
والحديث يدل على مشروعية الدخول مع من دخل في الصلاة منفردًا وإن كان الداخل معه قد صلى في جماعة
Hadits ini menunjukkan disyariatkannya untuk menyertai
shalat orang yang shalat sendirian, walaupun ia sendiri telah mengerjakan
shalat berjamaah.
Dalam keterangan lain Imam Syafi’i berkata :
عن جابر: أن معاذ كان يصلي مع النبي صلى اللَّه عليه وآله وسلم عشاء الآخرة ثم يرجع إلى قومه فيصلي بهم تلك الصلاة هي له تطوع ولهم مكتوبة العشاء
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwasanya Mu’adz bin
Jabal mengerjakan shalat Isya bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu
ia kembali kepada kaumnya dan mengerjakan shalat isya bersama mereka, dan
shalat Isya itu adalah sunah baginya.
[Ringkasan Kitab Al-Umm 1, hal. 245].
Dari beberapa keterangan di atas maka dapat disimpulkan
bahwa shalat berjamaah dengan menggunakan jasa “joki” hukumnya boleh dan untuk
sang “joki”, baginya mendapatkan pahala
shalat sunah.
Wallahu a’alam bishowwab.
Silakan baca juga artikel berikut!
Memahami untuk Mencintai
Beda itu indah: Menyapu wajah setelah selesai shalat
Silakan baca juga artikel berikut!
Memahami untuk Mencintai
Beda itu indah: Menyapu wajah setelah selesai shalat
0 Response to "SEDEKAH DENGAN MENJADI “JOKI” SHALAT BERJAMAAH"
Posting Komentar