SEDEKAH DENGAN MENJADI “JOKI” SHALAT BERJAMAAH - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

SEDEKAH DENGAN MENJADI “JOKI” SHALAT BERJAMAAH

Sahabat Berbagi Ilmu mungkin tidak asing dengan istilah joki ujian, joki Kuda, atau joki 3 in 1. Bahkan yang terakhir belakangan santer menjadi pembicaraan hangat seiring akan dihapuskannya sistem 3 in 1 di Ibu Kota Jakarta.

Istilah joki berasal dari bahasa inggris jockey yang merujuk pada seseorang yang berprofesi sebagai pemacu kuda dalam sebuah pertandingan pacuan kuda. Biasanya mereka akan mendapatkan bayaran sesuai dengan perjanjian dengan sang empunya kuda.

Belakangan istilah joki mengalami perluasan makna. Joki ditujukan bagi  seseorang yang dibayar untuk melakukan pekerjaan tertentu. Bahkan seiring dengan banyaknya penggunaan kata joki untuk hal-hal yang menyalahi aturan, istilah joki kemudian memiliki konotasi yang kurang baik. Contoh saja joki ujian, istilah ini digunakan untuk menyebut seseorang yang menawarkan jasa mengerjakan ujian untuk orang lain dengan menyamar sebagai peserta ujian yang sebenarnya dengan imbalan sejumlah uang. Contoh lain adalah joki 3 in 1. Penyebutan istilah ini disematkan kepada seseorang yang yang memberi layanan kepada pengemudi kendaraan yang bukan angkutan umum untuk memenuhi ketentuan jumlah penumpang (tiga orang) ketika melewati kawasan tertentu.

Untuk selanjutnya agar tidak terlalu luas dan mengundang pro dan kontra, penggunaan istilah joki dalam tulisan ini penulis tujukan pada seseorang yang menawarkan jasa melakukan suatu pekerjaan dengan mengharap imbalan tertentu baik materil maupun immateril.

“joki” shalat berjamaah

“Joki” dalam shalat berjamaah saya tujukan bagi seseorang yang telah melaksanakan shalat berjamaah di dalam mesjid kemudian menawarkan jasa menjadi imam atau makmum bagi jemaah lain yang tidak sempat melaksanakan shalat berjamaah untuk menyertainya. Untuk lebih jelasnya penulis sajikan sebuah ilustrasi.
Suatu hari, ketika waktu shalat Maghrib tiba mang Adzen, tetangga saya yang baik hati dan dermawan bermaksud untuk melaksanakan shalat maghrib berjamaah di masjid. Karena satu dan lain hal, mang Adzen terlambat hadir. Sesampainya di masjid, shalat berjamaah telah usai. Akhirnya, mang Adzen harus melaksanakan shalat maghrib secara munfarid. Saat mang Adzen sudah bersiap melaksanakan shalat, tiba-tiba mang Udin menghampirinya kemudian menawarkan jasa menjadi makmum atau imam agar mang Adzen bisa shalat berjamaah. Padahal mang Udin sebelumnya sudah melaksanakan shalat maghrib berjamaah.

Hukum Shalat Berjamaah dengan “Joki”

Dari Abu Sa’id,

أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَقَدْ صَلَّى رسولُ اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم بأَصْحَابِهِ فقال رسولُ اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم: مَنْ يَتَصَدَّقُ على ذَا فَيُصَلِّي مَعَهُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ فَصَلَّى مَعَهُ
bahwasanya seorang laki-laki masuk masjid sedangkan Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wasallam sudah selesai shalat, maka beliaupun bersabda, ”Siapa yang mau bershadaqah untuk orang ini, maka temanilah ia shalat?” Lalu berdirilah salah seorang dari mereka kemudian ia shalat bersamanya. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

وفي رواية لأحمد: صلى رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم بأَصْحَابِهِ الظُّهْرَ فَدَخَلَ رَجُلٌ‏‏ وَذَكَرَهُ
Dalam riwayat Ahmad yang lain : Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wasallam telah selesai shalat dhuhur bersama para sahabatnya, lalu seorang laki-laki masuk” Kemudian dikemukakan hadits tadi.
Imam Asy-Syaukani mengatakan dalam kitab Nailul Authar 1, hal. 743:
والحديث يدل على مشروعية الدخول مع من دخل في الصلاة منفردًا وإن كان الداخل معه قد صلى في جماعة
Hadits ini menunjukkan disyariatkannya untuk menyertai shalat orang yang shalat sendirian, walaupun ia sendiri telah mengerjakan shalat berjamaah.
Dalam keterangan lain Imam Syafi’i berkata :
عن جابر: ‏‏أن معاذ كان يصلي مع النبي صلى اللَّه عليه وآله وسلم عشاء الآخرة ثم يرجع إلى قومه فيصلي بهم تلك الصلاة هي له تطوع ولهم مكتوبة العشاء
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwasanya Mu’adz bin Jabal mengerjakan shalat Isya bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu ia kembali kepada kaumnya dan mengerjakan shalat isya bersama mereka, dan shalat Isya itu adalah sunah baginya.
[Ringkasan Kitab Al-Umm 1, hal. 245].

Dari beberapa keterangan di atas maka dapat disimpulkan bahwa shalat berjamaah dengan menggunakan jasa “joki” hukumnya boleh dan untuk sang “joki”,  baginya mendapatkan pahala shalat sunah.



Wallahu a’alam bishowwab.

Silakan baca juga artikel berikut!

Memahami untuk Mencintai
Beda itu indah: Menyapu wajah setelah selesai shalat

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SEDEKAH DENGAN MENJADI “JOKI” SHALAT BERJAMAAH"

Posting Komentar