Masturbasi (Onani) yang Dibolehkan
Pertanyaan:
Saya dulu sering “jajan” baik
langsung maupun online. Alhamdulillah Allah SWT membukakan jalan taubat untuk
saya. Tapi keinginan untuk “jajan” lagi sering menggoda saya. Untuk diketahui
saya belum menikah. Saya berusaha sekuat mungkin untuk menahan hasrat saya tapi
sering gagal. Untuk menghindari kemungkinan terjun lagi kedunia saya yang dulu
saya menyalurkannya dengan melakukan masturbasi/onani. Apakah saya berdosa?
Bismillahirrohmanirrohim.
Segala puji milik Allah SWT yang
telah memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita semua. Shalawat dan salam
semoga selalu tercurah limpahkan kepada junjunan kita semua Nabiyallah Muhammad
Rasulullah SAW yang telah memberikan teladan berupa akhlak yang mulia bagi kita
semua.
Saudara penanya yang berbahagia.
Apa yang telah Anda lakukan untuk berhenti dari berzina merupakan langkah besar
dan sulit terlebih perbuatan tersebut sudah menjadi kebiasaan. Bersyukurlah
kepada Allah SWT limpahan rahmat dan karunia-nya sehingga Anda bisa terbebas
dari dosa besar zina. Saya berdoa agar Anda dan kita semua diberikan ketetapan
hati dan istiqomah dalam pertobatan kita. Semoga taubat kita semua termasuk
taubatannasuha. Amiin yaa Robbal A’lamiin.
Memang merubah kebiasaan sangat
sulit dilakukan apalagi kebiasaan “jajan” menawarkan kenikmatan syahwat yang
luar biasa. Butuh kebulatan tekad dan usaha yang kuat untuk melakukannya.
Saudaraku, sebelum saya mencoba
membantu memaparkan beberapa pendapat para ulama dan keterangan untuk menjawab
pertanyaan Anda, saya tawarkan beberapa hal yang dapat Anda lakukan untuk
meminimalisir munculnya hasrat untuk melakukan hubungan seksual di luar
pernikahan diantaranya:
1. 1. Menikah
Segeralah
mencari pasangan hidup! Dengan begitu Anda bisa menyalurkan hasrat Anda dengan
jalan yang sah dan diridhoi oleh Allah SWT. Selain untuk menyalurkan kebutuhan
biologis, pernikahan bisa membawa kehidupan Anda menjadi berkah. Kehadiran Isteri
dan anak-anak menjadikan hidup Anda menjadi berarti. Terlebih melihat kondisi
Anda sekarang maka hukum menikah bisa menjadi wajib. Allah SWT berfirman:
وَ مِنْ ايتِهِ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مّنْ اَنْفُسِكُمْ
اَزْوَاجًا لّتَسْكُنُوْا اِلَيْهَا وَ جَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّ رَحْمَةً،
اِنَّ فِيْ ذلِكَ لايتٍ لّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ.
Dan diantara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. [QS. Ar-Ruum :
21]
Dalam ayat lain
Allah SWT bersabda:
وَ اَنْكِحُوا اْلاَيَامى مِنْكُمْ وَ الصّلِحِيْنَ
مِنْ عِبَادِكُمْ وَ اِمَائِكُمْ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ
فَضْلِه، وَ اللهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ.
Dan kawinkanlah
orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin)
dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.
Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah
Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. [QS. An-Nuur : 32]
2. 2. Puasa
Jika kondisi Anda
belum memungkinkan untuk menikah atau selama Anda mencari pendamping hidup
perbanyaklah puasa. Dengan memperbanyak puasa hasrat Anda untuk melakukan zina
akan berkurang. Rasulullah SAW bersabda:
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ
اللهِ ص: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ،
فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَ اَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ
بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. الجماعة
Dari Ibnu
Mas’ud, ia berkata : Rasulullah SAW
bersabda, “Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu yang sudah mampu
menikah, maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menundukkan
pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu,
maka hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang
syahwat”. [HR. Jamaah]
3. Perbanyaklah kegiatan
positif seperti membaca Alquran atau buku, berdzikir, olah raga, pengajian dan
kegiatan positif lainnya dengan begitu pikiran Anda akan teralihkan.
4. 4. Hindari tontonan atau
bacaan yang dapat memicu hasrat Anda untuk “jajan” kembali.
5. 5. Berdoalah karena doa adalah
senjata kita umat islam dalam setiap mengahdapi ujian hidup.
Menurut jumhur ulama masturbasi atau dalam bahasa keseharian
disebut onani hukumnya haram.
وَالَّذِينَ هُمْ
لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ, إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ
فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ, فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“Dan
Orang-orang yang menjaga kemaluaannya, Kecuali terhadap istri-istri mereka atau
budak-budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak
tercela. Barangsiapa mencari dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang
melampaui batas” (QS. Al-Mukmunin:5-7)
Tapi ada sebagian kecil ulama
yang membolehkannya dengan syarat keadaannya memang darurat. Adapun kaidah yang
digunakan adalah:
الضرورات تبيح المحضورات
“Kondisi darurat membolehkan yang
diharamkan”
Itupun dilakukan hanya sekedarnya
saja, tidak berlebih-lebihan. Anda tentu tahu maksud saya.
فَمَنِ اضْطُرَّ
غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
“Tetapi
barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.”
(QS. Al Baqarah: 173).
Walaupun kebanyakan ulama
terutama ulama syafi’iyyah mengharamkan masturbasi,
mereka juga membolehkan masturbasi jika dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam
kemadaratan yang lebih besar seperti zina. (Nihayatu Ziin, 34-35), (Mirqatu Shuudittashdiq, 77).
Zina dan masturbasi keduanya
hukumnya haram. Tapi jika dibandingkan, kemadaratan zina lebih besar daripada
masturbasi. Sehingga menghindari zina yang kemadaratannya lebih besar dengan
masturbasi yang kemadaratannya lebih kecil dibolehkan. Itupun jika tidak ada
jalan lain yang mungkin bisa ditempuh untuk menghindari zina selain melakukan
masturbasi. Kaidah yang digunakan adalah:
إِذَا تَعَارَضَا
مَفْسَدَتَانٍ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِاِرْتِكَابِ أَخَفِهِمَا
“Jika dua bahaya bertentangan
maka bahaya yang lebih besar harus dihindari dengan cara menempuh bahaya yang
lebih ringan.”
(Masailul Fiqhiyyah Al-Haditsah, 97), (Al-Qawaidul Fiqhiyyah, 97)
(Masailul Fiqhiyyah Al-Haditsah, 97), (Al-Qawaidul Fiqhiyyah, 97)
Wallahu ‘alam Bishawwab!
0 Response to "Masturbasi (Onani) yang Dibolehkan"
Posting Komentar