Membedakan darah Haid dan Istihadhah
Pertanyaan: Saya seorang ibu rumah tangga. Sejak
tahun 2013 saya menggunakan KB suntik lalu beberapa bulan yang lalu saya
memutuskan untuk berhenti ber-KB karena selama ber-KB saya tidak pernah
mengalami haid/menstruasi. Alhamdulillah setelah saya berhenti ber-KB saya
mulai haid kembali, tapi haid saya jadi tidak teratur. Terkadang selama satu
bulan saya mengeluarkan darah lebih dari 2 minggu bahkan pernah selama sebulan
penuh saya mengeluarkan darah. Saya jadi bingung menentukan darah haid dan
istihadah yang berimbas pada shalat dan kewajiban saya terhadap suami.
Bagaimana saya mengetahui darah yang keluar itu darah haid dan istihadoh? Lalu
bagaimana dengan shalat dan kewajiban saya melayani suami?
Haid/menstruasi yang tidak teratur memang sangat menyulitkan
bagi seorang wanita, karena menstruasi berhubungan dengan penunaian kewajiban
lain seperti shalat dan puasa serta kewajiban wanita terhadap suaminya.
Menstruasi/Haid
Haid/menstruasi adalah darah yang keluar dari
kemaluan wanita dengan jalan sehat. Lalu bagaimana menstruasi bisa terjadi?
Pada wanita yang organ reproduksinya telah matang, umumnya
setiap 28 hari sekali ovarium melepaskan sebuah sel telur. Pelepasan sel telur
ini disebut ovulasi. Ketika terjadi
ovulasi, dinding uterus mengalami penebalan sehingga menjadi tempat yang baik
untuk pertumbuhan dan perkembangan zigot.
Bila sesaat setelah terjadi ovulasi ada sel sperma yang masuk ke saluran
telur (oviduk), maka akan terjadi pembuahan. Pembuahan ini yang lumrah disebut kehamilan.
Tapi jika sel telur
tidak dibuahi oleh sel sperma, lapisan dinding uterus yang telah menebal
akan meluruh bersama darah dan dikeluarkan melalui vagina. Peristiwa ini
disebut menstruasi. Umumnya menstruasi akan terjadi setiap 28 hari sekali, walaupun
ada perempuan yang mendapatkan menstruasi kurang dari 28 hari dan ada pula yang
lebih dari 28 hari.
Proses pembentukan sel telur sampai dengan terjadinya
menstruasi sangat dipengaruhi oleh hormon. Jika pembentukan hormon terganggu,
maka haid yang tidak teratur sangat mungkin terjadi.
Banyak hal yang menyebabkan perempuan mengalami
pendarahan tidak teratur, atau yang lebih sering disebut Istihadhah. Ada
beberapa hal yang disinyalir menjadi penyebab menstruasi tidak teratur
diantaranya pola makan, stres, penggunaan alat kontrasepsi dan hormon yang
tidak seimbang.
Darah Istihadhah
Waktu berlangsungnya haid paling sedikit satu hari
satu malam dan paling lama lima belas hari (Al-Iqna Fii Halu alfadz Abi Syuja’,
hal: 241). Sehingga jika ada seorang wanita mengeluarkan darah lebih dari lima
belas hari maka kemungkinan wanita tersebut selain haid juga mengeluarkan darah
istihadhah.
Istihadhah ialah darah yang keluar di luar hari-hari
haid dan nifas, tidak dengan sebab sehat (ada kelainan atau penyakit) dan
keluar dari otot di bawah rahim. (Al-Iqna Fii Halu alfadz Abi Syuja’, hal: 240)
Untuk bisa menghitung darah haid dan darah istihadoh
kita harus memahami terlebih dahulu jenis-jenis darah dan kekuatannya serta
macam-macam orang yang mengeluarkan darah istihadhoh (mustahadhoh)
Jenis-jenis darah dan kekuatannya
Berdasarkan warnanya darah istihadhoh dibedakan
menjadi lima bagian, yaitu
·
Merah kehitaman (Coklat
Tua)
·
Merah
·
Merah kekuningan
·
Kuning
·
Kuning keputih-putihan
(Keruh)
Jika diurutkan berdasarkan kekutannya, darah merah
tua adalah darah yang paling kuat disusul darah merah, kemudian darah merah
kekuningan, kemudian darah kuning dan yang paling lemah adalah darah kuning
keputih-putihan (Taqriroh as-Sadidah, hal: 167). Dengan mengetahui urutan
kekuatan darah ini kita dapat menentukan mana darah haid dan mana darah
istihadhah. Misalnya jika darah yang keluar adalah darah merah kehitaman dan
darah merah, maka darah merah kehitaman yang lebih kuat dihukumi sebagai darah
haid sementara darah merah disebut darah istihadhah.
Wanita istihadhah/Mustahadhah ada 4.
Pertama : Mumayyizah, yaitu wanita yang
mengetahui Sifat-sifat darah.
Kedua : Mu'tadah, yaitu wanita yg
mengetahui adat/kebiasaannya/sudah pernah haid dan sudah pernah suci, tapi
tidak Mumayyizah (tidak mengetahui Sifat2 darah)
Ketiga : Mubtadi_ah atau mubtada'ah, yaitu
wanita yg Haid untuk pertama kali kemudian istihadhah dan darah tetap padanya.
Keempat : Mutahayirah, yaitu wanita yang
lupa adat/kebiasaannya (dalam haid) juga tidak Mumayyizah (tidak mengetahui
Sifat-sifat darah).
(al-Khulasoh al-Mukhtashor wa Naqowah al-Mu'tashor,
hal:85)
Dari ke 4 macam tersebut dapat dikembangkan menjadi 7
jenis Musthahadhah (wanita Istihadhah) yaitu:
1. MUBTADIAH MUMAYYIZAH
Pengertiannya seperti yang telah kami utarakan diatas
yaitu Wanita yg baru pertama kali haid seperti anak remaja dan warna darah
yang keluar lebih dari satu warna.
Cara menghukumi darahnya adalah dengan melihat
kekuatan darah. Darah yang lebih kuat dihukumi darah haid dan darah yang lebih lemah
dihukumi darah istihadhah, dengan catatan:
A. Waktu keluarnya darah kuat tidak kurang dari batas
minimal haid yaitu sehari semalam.
B. Waktu keluarnya darah kuat tidak melebihi dari
batas maksimal haid yaitu 15 hari 15 malam
C. Waktu keluarnya darah lemah tidak kurang dari
batas minimal suci yaitu 15 hari 15 malam
D. Darah lemah harus terus-menerus/menyambung (tidak
terputus)
Apabila salah 1 syarat di atas tidak ada, maka dia
tidak bisa di golongkan pada Mumayyizah.
(Hasyiah al-Bajuri juz 1, hal: 110)
Contoh Kasus 1:
Seorang wanita mengeluarkan darah untuk pertama kali
(haid pertama) selama 20 hari berturut-turut, 5 hari darah Merah kehitaman
(Darah Kuat) dan 15 hari darah Merah (Darah lemah). Maka kita dapat menghukumi
5 hari sebagai darah haid dan 15 hari sebagai darah istihadhah
Contoh Kasus 2:
Seorang wanita mengeluarkan darah pertama kali (haid
pertama) dengan kondisi darah hitam selama 5 hari kemudian Darah kuning selama 17
hari kemudian Darah hitam lagi selama 6 hari. Maka cara menghukumi darahnya
adalah darah hitam dihukumi darah haid dan darah kuning dihukumi darah
istihadhah. Sehingga 5 hari pertama adalah haid, 17 hari kemudian istihadhah
dan 6 hari berikutnya haid lagi.
Contoh Kasus 3:
Seorang wanita mengalami haid pertama dengan rincian
darah yang keluar sebagai berikut: 5 hari darah merah kehitaman, 5 hari darah
merah cerah, 5 hari darah merah muda (pink) dan ditutup 15 hari darah kuning. Karena
darah kuning merupakan darah paling lemah maka 15 hari terakhir dianggap
istihadhah. Sementara darah merah kehitaman, merah cerah, dan merah muda karena
lebih kuat dari warna kuning sehingga 15 hari pertama dihukumi sebagai darah
haid.
Contoh Kasus 4:
Seorang wanita mengalami haid pertama kali dengan
rincian darah yang keluar sebagai berikut: 15 hari pertama darah yang keluar
selang-seling antara darah merah kehitaman dengan darah merah. Kemudian ditutup
pada hari ke 16 sampai akhir bulan dengan darah merah. Maka hitung jumlah hari keseluruhan
darah merah kehitaman. Darah ini disebut darah haid. Sementara darah merah
disebut darah istihadhah
(Al-Iqna Fii Halu alfadz Abi Syuja’, hal: 242)
2. MUBTADIAH GHAIRA MUMAYYIZAH
2. MUBTADIAH GHAIRA MUMAYYIZAH
Wanita yang pertama kali keluar darah/haid dengan
kondisi darah yang keluar hanya satu warna misalnya merah kehitaman saja atau
darah yang keluar lebih dari satu warna tapi Syarat tamyiznya kurang misalnya
darah yang lebih lemah keluarnya
terputus-putus.
Maka darah yang dihukumi sebagai darah haid hanya
satu hari satu malam (24 jam) sementara darah selain itu dihukumi sebagai darah
istihadhah.
Contoh kasus 1:
Ada seorang wanita yang baru pertama kali haid, ia
mengeluarkan darah selama 17 hari dengan warna dan sifat yang sama (satu jenis
warna). Maka yang dihukumi sebagai darah haid hanya hari pertama sementara
selebihnya selama 16 hari dihukumi darah
istihadhah.
Contoh kasus 2:
Ada seorang wanita yang baru pertama kali haid, ia
mengeluarkan darah merah selama 20 hari dan darah kuning selama 6 (enam) hari,
maka yang dihukumi sebagai darah haid hanya hari pertama saja sementara 25 hari
lainnya dihukumi sebagai istihadhah sebab salah satu syarat tamyiznya tidak
terpenuhi yaitu darah merah (yang lebih kuat) keluar melebihi batas waktu maksimal
haid yaitu 15 hari 15 malam dan darah kuning (lemah) keluar kurang dari 15
hari.
Kasus serupa
dengan kasus 2 di atas adalah jika darah yang lebih kuat keluar kurang
dari batas minimal haid yaitu sehari-semalam atau darah yang lemah keluar
terputus-putus atau darah yang lemah kurang dari lima belas hari, maka yang
dihukumi sebagai darah haid hanya sehari semalam.
3. MU'TADAH MUMAYYIZAH
Yaitu wanita yg sudah pernah haid dan sudah pernah
suci dengan kondisi darah yang keluar tidak satu warna. Maksudnya darah
yang keluar memiliki jenis warna yang berbeda.
Cara menghukuminya adalah dengan hukum Tamyiz (darah
kuat dihukumi darah Haid dan darah lemah dihukumi darah istihadhah) meskipun
bertentangan dengan kebiasaan haidnya.
Contoh kasus 1:
Ada seorang wanita, kebiasaan haidnya selama 7 hari setiap awal bulan. Tapi pada bulan lain dia mengeluarkan
darah selama 27 hari dengan rincian 12 hari darah merah kehitaman dan 15 hari
darah merah. Maka haidnya 12 hari dan yang 15 hari dihukumi darah istihadhah
walaupun kebiasaan haidnya 7 hari.
4. MU'TADAH GHOIRU MUMAYYIZAH DZAKIROTUN LI
ADATIHA QODRON WA WAQTAN
Yaitu wanita yg sudah pernah haid dan sudah pernah
suci dengan kondisi:
1. Ia ingat/tahu kebiasaannya, baik waktu mulai haid dan lamanya
haid.
2. Darah yang keluar hanya satu warna misalnya merah saja, atau darah
yang keluar lebih dari satu warna tapi Syarat tamyiznya kurang misalnya
darah yang lebih lemah keluarnya
terputus-putus.
Maka cara menghukuminya dikembalikan pada adat dan
waktunya, maksudnya di hukumi dengan bagaimana adat/kebiasaan di bulan
sebelumnya.
Contoh kasus 1:
Ada seorang wanita yang kebiasaan haidnya selama 7
hari di setiap awal bulan. Tapi pada bulan ini dia mengeluarkan darah selama 17
hari. Sementara darah yang keluar tidak bisa dibedakan warnanya (sewarna). Maka
haidnya disesuaikan dengan kebiasaan haidnya yaitu 7 hari haid dan 10 hari
sisanya sebagai darah istihadhah. (Hasyiah al-Bajuri juz 1, hal: 110)
Contoh kasus 2:
Seorang wanita mempunyai kebiasan haid selama 5 hari
di awal bulan. Pada bulan selanjutnya ia mengeluarkan darah selama 5 hari
kemudian suci selama 14 hari dan keluar darah lagi selama 11 hari. Maka 5 hari
pertama haid, 14 hari suci, dan yang 11 hari dianggap satu hari darah
istihadhah (menggenapkan masa suci menjadi 15 hari) dan 10 hari dianggap darah
haid.
Yaitu wanita yg sudah pernah haid dan sudah pernah
suci dengan kondisi:
1. Ia tidak ingat/lupa kebiasaannya baik waktu mulai haid dan
lamanya haid.
2. Darah yang keluar hanya satu warna misalnya merah saja, atau darah
yang keluar lebih dari satu warna tapi Syarat tamyiznya kurang misalnya
darah yang lebih lemah keluarnya
terputus-putus.
Untuk kondisi seperti ini kita sulit menghukumi darah
yang keluar karena tidak ada dasar yang bisa kita pegang. Maka ihtiyath
(hati-hati) menjadi pegangan kita.
Maka cara menghukuminya adalah:
1. Keseluruhan waktu keluarnya darah dianggap haid dalam masalah
yang diharamkan. Maksudnya, selama ia mengeluarkan darah maka ia dilarang
bersenang-senang di antara pusar dan lutut, jima’, membaca al-Qur'an (kecuali
membaca al-quran di dalam shalat), memegang dan membawa mushaf, diam di masjid
serta lewat di dalam masjid apabila takut menetes darahnya.
2. Suci dalam masalah yang diwajibkan. Maksudnya, selama
mengeluarkan darah ia dianggap suci untuk hal-hal yang diwajibkan seperti shalat,
puasa dan thawaf
Contoh kasus 1:
Ada seorang wanita yang menggunakan KB suntik. Selama
2 tahun ber-KB dia tidak pernah haid karena efek Kb suntik. Kemudian dia
melepaskan KB dan setelah berhenti ber-KB bulan berikutnya ia mengeluarkan
darah selama 20 hari dan darahnya tidak bisa dibedakan artinya darahnya hanya
satu warna, karena sudah lama tidak haid ia lupa kebiasaan haidnya baik waktu
datangnya haid (entah di awal, di tengah, atau di akhir bulan) dan lamanya haid.
Contoh kasus 2:
Ada seorang wanita yang memiliki kasus yang sama
dengan kasus 1 di atas, yang membedakan ia mengeluarkan darah selama 20 hari
dengan rincian 7 hari darah merah dan 13 hari darah kuning, serta dia lupa
kebiasaan haidnya baik waktu datangnya haid (entah di awal, di tengah, atau di
akhir bulan) dan lamanya haid.
Maka bagi keduanya, selama mengeluarkan darah, ia
wajib melaksanakan kewajiban seperti shalat dan puasa. Selain itu, ia juga
tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang selama haid seperti melakukan
hubungan suami isteri, bercumbu, dan membaca al-Quran. Tujuannya tiada lain
karena berhati-hati.
Catatan:
1. Setiap hendak melaksanakan shalat harus mandi wajib terlebih
dahulu, karena kita tidak tahu pada waktu itu darah yang keluar darah haid atau
darah istihadhah.
2. Untuk pelaksanaan shaum, aturannya adalah ia shaum sebulan penuh
selama bulan ramadhan ditambah satu bulan penuh di luar bulan ramadhan. Ditambah
enam hari di bulan selanjutnya yang dikerjakan pada 18 hari pertama (tiga hari di
awal bulan dia puasa, 12 hari selanjutnya tidak puasa, tiga hari berikutnya
puasa lagi).
Penjelasannya:
ü
Pada bulan ramadhan puasa
yang diakui hanya 14 hari karena yang 16 hari dianggap haid (15 hari dianggap
haid dengan mengambil waktu maksimal, dan 1 hari dianggap tidak saum karena
kemungkinan datangnya haid pada siang hari atau sore hari)
ü
Demikian pula pada bulan
selanjutnya yang diakui hanya 14 hari dengan penjelasan sama seperti di atas.
Sehingga total shaum yang diakui 28 hari.
ü
Kita anggap satu bulan
ramadhan jumlah harinya 30 hari maka ada kekurangan dua hari lagi puasa. Nah
untuk memenuhi kewajiban puasa yang dua hari, dapat dipenuhi dari enam hari
dalam 18 hari pertama di bulan berikutnya dengan anggapan 16 hari dianggap haid
seperti penjelasan di atas dan 2 hari diakui sebagai puasa. Sehingga total 30
hari telah terpenuhi.
(Al-Iqna Fii Halu alfadz Abi Syuja’, hal:
243)
6. MU'TADAH GHOIRU MUMAYYIZAH DZAKIROTUN LI
ADATIHA QODRON LA WAQTAN
Yaitu wanita yg sudah pernah haid dan sudah pernah
suci dengan kondisi:
1. Ia tahu/ingat lama haidnya tetapi tidak ingat waktu mulai
haidnya.
2. Darah yang keluar hanya satu warna misalnya merah saja, atau
darah yang keluar lebih dari satu warna tapi Syarat tamyiznya kurang misalnya
darah yang lebih lemah keluarnya kurang dari 15 hari.
Contoh kasus:
Ada seorang wanita, ia berkata bahwa pada bulan
sebelumnya, ia haid selama 5 hari di 10 hari pertama pada bulan itu, tetapi ia
lupa kapan mulainya. Pada bulan ini ia mengeluarkan darah merah kehitaman
selama 20 hari dan dia yakin bahwa hari pertama di bulan ini dia dalam keadaan
Suci.
Maka cara menghukuminya adalah hari pertama dihukumi suci secara yakin dan
hari ke-6 dihukumi haid secara yakin (karena kapanpun mulai haidnya baik hari
ke-2, ke-3, ke-4 maupun ke-5 hari ke-6 pasti dalam keadaan haid).
Sementara hari kedua sampai hari kelima ada
kemungkinan bisa haid bisa juga Suci, begitu juga hari ketujuh sampai hari kesepuluh
ada kemungkinan seperti itu juga (bisa haid bisa juga suci). Karena kondisinya
seperti ini (ada kemungkinan Suci dan juga Haid) maka, dia dihukumi seperti MUTAHAYIROH
yaitu dia wajib melaksanakan kewajibannya dan wajib menjauhi hal-hal yang
diharamkan. Sementara 10 hari sisanya dihukumi sebagai darah istihadhah.
7. MU'TADAH GHOIRU MUMAYYIZAH DZAKIROTUN LI
ADATIHA WAQTAN LA QODRON.
Yaitu wanita yg sudah pernah haid dan sudah pernah
suci dengan kondisi:
1. Ia tahu/ingat waktu mulai haidnya tetapi tidak ingat lama
haidnya.
2. Darah yang keluar hanya satu warna misalnya merah saja, atau
darah yang keluar lebih dari satu warna tapi Syarat tamyiznya kurang misalnya
darah yang lebih lemah keluarnya kurang dari 15 hari.
Contoh kasus:
Ada wanita yg berkata, Aku biasa Haid di awal bulan
tapi tidak tahu berapa lamanya, dan di bulan ini aku keluar darah 1 bulan
penuh.
Cara menghukuminya adalah Awal bulan (tanggal 1) diyakini
sebagai darah Haid, setengah di hari yang kedua Yakin Suci. Dan diantara hari
itu (setengah hari ke-2 sampai hari ke-15) ada kemungkinan Haid dan juga Suci.
Pada bagian yang YAKIN (baik yakin suci atau yakin Haid) itu menggunakan
hukumnya sendiri-sendiri (Haid pakai hukum Haid, Suci pakai hukum Suci). Dan
hari yg ada kemungkinan Haid juga Suci pakai Hukum MUTAHAYIROH. Sementara 15
hari terakhir dianggap darah istihadhah (Hasyiyah Bajuri, hal: 111).
PENUTUP
Ada beberapa
hal yang harus diperhatikan bagi wanita yang mengeluarkan darah istihadhah
yaitu:
·
Hukum wanita yang mengeluarkan darah istihadhah seperti hukum wanita
yang suci dari haidh yaitu ia wajib melaksanakan kewajiban yang harus ia
lakukan seperti shalat, puasa, dan melayani suami (jima)
·
Wajib bagi wanita
istihadhah, wudlu setiap akan melaksanan solat Fardlu, membasuh farji, dan
(Maaf) menyumpal bibir kemaluan dengan Kapas/selainnya. Meskipun darah tak
terlihat dari kanan kirinya.(Lihat : I'anah at-Tholibin)
Kecuali bila
dia merasa sakit dengan hal itu atau ia sedang puasa maka tidak boleh (maaf)
menyumpal farjinya karena hal ini dapat membatalkan puasa.
·
Menjima' atau menyetubuhi
wanita yg istihadhah itu boleh menurut Imam Abi Hanifah, Syafi', dan Malik
seperti halnya puasa dan solat. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal tidak boleh.
(Lihat: Rohmah
al-Ummah fi Ikhtilaf al-A_immah)
Sumber:
Sayyid Abdurrohman bin Muhammad Al-masyhur. Bughiyatul
Mustarsyidin. Darul fikri: Damaskus
Syaikh Syamsuddin bin Muhammad bin Muhammad
alkhatiibu syarbini. Al-Iqna’. Daarul Kutub Ilmiyah: Beirut
Syaikh Ibrahim Al-Bajuri. Hasyiah al-Bajuri.
Daaru ihyaulkutub al-Arobiyah. Indonesia
Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaff. 2003. Taqrirot
as-Sadidah. Darul Ilmi Wad Da'wah : Tarim –
Yaman.
Terimakasih banyak atas penjelasanya, sangat bermanfaat. ☺️
BalasHapusSama-sama, jangan lupa disubcribe blognya ya, biar blog ini bisa terus memberikan manfaat
Hapus