Mengenal Air Mani Madzi dan Wadi Serta Kewajiban yang Mengiringinya
Pertanyaan:
Saya sudah menikah hampir 8 tahun. Saya punya
kebiasaan unik dengan pasangan saya, biasanya untuk menghilangkan penat dan
capek selepas pulang bekerja saya meminta isteri saya untuk memainkan kemaluan
saya dan hasilnya memang memuaskan saya merasa rileks dan penat pun hilang. Tapi
setelah itu biasanya kemaluan saya mengeluarkan cairan bening dan lengket. Apakah
saya harus mandi besar? Kemudian jika mengenai pakaian apakah pakaian saya
najis dan harus dicuci? (NN, Tasikmalaya)
Jawab
Kebiasaan Anda meminta Isteri Anda memainkan kemaluan
Anda untuk menghilangkan penat dan lelah setelah selesai bekerja merupakan hal yang baik. Fakta ilmiah membuktikan bahwa, Bercumbu membantu melepaskan “hormon ikatan”
atau “hormon cinta” bernama oksitosin. Oksitosin
adalah hormon yang memiliki efek neurohypophysial antianxiety yang membantu
dalam relaksasi dan mengurangi tekanan darah. Selain itu, hormon
oksitosin dapat meningkatkan ambang nyeri, dan juga meningkatkan pertumbuhan
dan mempercepat penyembuhan. Hal ini dapat membantu dalam interaksi sosial dan
menggabungkan kepercayaan dalam hubungan. Sehingga kebiasaan Anda itu bisa mempererat hubungan Anda dengan pasangan Anda. Hormon ini dapat dilepaskan dengan
sejumlah rangsangan sensorik seperti sentuhan, penciuman dan suara. Jadi
kebiasaan Anda itu sangat baik dan perlu untuk ditiru oleh pasangan suami
isteri yang lain.
Berkenaan dengan cairan yang keluar dari
kemaluan Anda ketika atau setelah “terapi cinta” di atas, perlu kiranya dijelaskan
terlebih dahulu macam-macam cairan yang dapat keluar dari kemaluan. Selain air
seni ada tiga cairan lain yang dapat keluar dari saluran kemalauan kita yaitu
air mani, madzi, dan wadi. Ketiganya memiliki ciri dan kewajiban lanjutan yang
berbeda.
Ciri-ciri Air Mani Serta Kewajiban yang Mengiringinya
Secara umum yang disebut dengan air mani
adalah air yang keluar dari alat kelamin dengan ciri-ciri; berwarna putih,
baunya khas saat basah seperti adonan tepung dan ketika sudah kering seperti
bau putih telur (hanyir: sunda), memancar (muncrat) saat keluar,
keluarnya dengan syahwat, dan akan terasa lemas setelah keluar. Air mani dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu: air mani yang keluar dari lubang kemaluan
laki-laki (sperma) dan air mani yang keluar dari lubang kemaluan perempuan. Berkenaan
dengan ini Rasulullah SAW bersabda:
Anas bin Malik berkata, “Bahwa Ummu Sulaim pernah bercerita bahwa
dia bertanya kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam tentang wanita yang
bermimpi (bersenggama) sebagaimana yang terjadi pada seorang lelaki. Maka
Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Apabila perempuan
tersebut bermimpi keluar mani, maka dia wajib mandi.""
Ummu Sulaim berkata, "Maka aku menjadi malu karenanya".
Ummu Sulaim kembali bertanya, "Apakah keluarnya mani
memungkinkan pada perempuan?" Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda,
"Ya (wanita juga keluar mani, kalau dia tidak keluar) maka dari mana
terjadi kemiripan (anak dengan ibunya)? Ketahuilah bahwa mani lelaki itu kental
dan berwarna putih, sedangkan mani perempuan itu encer dan berwarna kuning.
Manapun mani dari salah seorang mereka yang lebih mendominasi atau menang,
niscaya kemiripan terjadi karenanya." (HR. Muslim no. 469)
Menurut para ulama jika salah satu dari
ketiga hal tersebut terpenuhi maka sudah bisa dihukumi mani. Sedangkan menurut
pendapat yang kuat (rajih) mani perempuan sama dengan mani laki-laki,
tetapi menurut Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Syarah Muslimnya
mengatakan bahwa untuk mani perempuan tidak disyaratkan muncrat. Pendapat ini
kemudian diikuti oleh Ibnus Shalah.
Jika orang mendapati cairan dengan ciri-ciri di atas, maka cairan
tersebut dihukumi sebagai air mani, dan bagi orang yang keluar mani batal
wudhunya dan wajib atasnya untuk mandi besar. Sementara hukum air mani adalah
suci tidak najis, sehingga pakaian atau apapun yang terkena air mani tidak
mesti dicuci dan sah digunakan untuk beribadah seperti shalat dan yang
lainnya.
Kewajiban mandi besar bagi orang yang mengeluarkan mani didasarkan
pada beberapa hadits diantaranya hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah
radhiyallahu ‘anha, beliau mengisahkan;
جَاءَتْ أَمُّ سُلَيْمٍ
إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ
اللهِ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ، فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا
احْتَلَمَتْ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «نَعَمْ، إِذَا
رَأَتِ الْمَاءَ»
“Ummu Sulaim datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu
ia berkata; “Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tak pernah “malu” dalam hal
kebenaran, apakah wanita diharuskan mandi apabila ia mimpi basah?” Rasulullah
shalllallahu ‘alaihi wasallam menjawab; “Ya, (wanita tersebut wajib mandi),
jika ia melihat ada air (keluar mani),” (Shahih Bukhari, no.282 dan Shahih
Muslim, no.313)
Ciri-Ciri Air Madzi Serta Kewajiban yang Mengiringinya
Berbeda dengan air mani, air madzi adalah
Cairan yang keluar dari alat kelamin dengan ciri-ciri; berwarna putih, encer
dan lengket, dan keluarnya ketika bergejolaknya syahwat, namun syahwatnya belum
sempurna (memuncak).
Bagi orang yang mendapati cairan dengan
ciri-ciri di atas maka batal wudhunya dan baginya tidak wajib mandi besar tapi
wajib berwudlu. Sementara hukum air madzi adalah najis mutawasithoh sehingga pakaian
yang terkena air madzi wajib dicuci dengan mengalirkan air minimal tiga kali
basuhan sampai ciri-ciri najisnya hilang.
Sedangkan dalil tidak diwajibkannya mandi ketika seseorang
mengeluarkan madzi berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ali karromallahu
wajhah, beliau menceritakan;
كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً
وَكُنْتُ أَسْتَحْيِي أَنْ أَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ
ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ: «يَغْسِلُ
ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ»
"Aku adalah lelaki yang sering keluar madzi, tetapi aku malu
untuk bertanya Nabi Shallallahu'alaihiwasallam karena puteri beliau adalah
istriku sendiri. Maka kusuruh al-Miqdad bin al-Aswad supaya bertanya beliau,
lalu beliau bersabda, "Hendaklah dia membasuh kemaluannya dan
berwudhu." (Shahih Bukhari, no.209 dan Shahih Muslim, no. 303)
Ciri-Ciri Air Wadi Serta Kewajiban yang Mengiringinya
Jika kedua cairan di atas keluar karena
ada dorongan syahwat, maka untuk air wadi biasanya keluar setelah buang air keci
atau setelah membawa beban yang berat. Warnanya putih keruh cenderung kuning
dan agak kental seperti lendir.
Seperti halnya air madzi, maka bagi orang
yang mengeluarkan air wadi maka batal wudhunya dan baginya tidak wajib mandi
besar tapi wajib berwudlu. Dan hukumnya sama seperti air madzi yaitu najis
mutawasithoh.
Nah, berdasarkan keterangan di atas maka
untuk kasus Anda di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa air yang keluar dari
kemaluan Anda bisa dua kemungkinan bisa air mani atau air madzi. Jika air yang
keluar memiliki bau yang khas dan disertai puncak kenikmatan maka dipastikan
air tersebut adalah air mani. Dan wajib bagi Anda untuk mandi besar dan pakaian
Anda tetap suci. Tapi jika air yang keluar berupa lendir tanpa bau yang khas
dan tanpa dibarengi dengan puncak kenikmatan/ orgasme maka bagi Anda cukup
berwudlu dan mencuci pakaian.
Wallahu’alam bishawwab
Saya mau bertanya saya tidur terus bangun nah pas bangun itu celana dalam saya basah agak kental ada bau nya lagi tetapi saya tidak mimpi dengan siapa siapa, itu air wadhi apa air mani
BalasHapus