Alasan Merokok Membatalkan Puasa Berdasarkan Fikih dan Sains
Sebagian orang masih mempertanyakan tentang batalnya puasa orang yang merokok. Mereka berpikir jika merokok bisa membatalkan puasa, maka orang yang mencium wangi minyak wangi, menghirup bau masakan, menghirup udara dan asap knalpot kendaraan bermotor harusnya batal juga puasanya.
Nah penjelasan berikut akan menjawab pertanyaan di atas dengan memadukan pendapat Ulama ahli fikih dengan sains.
Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu a'in/ benda (zat) secara sengaja melalui lubang tubuh yang terbuka dan kasat mata, baik berupa makanan maupun bukan (Hasyiah al-Bajuri, Juz 2, Hal: 291). Dengan demikian ada setidaknya 3 (tiga) syarat sebuah benda bisa membatalkan puasa yaitu:
- Benda yang masuk berupa zat atau materi (a'in) yang kasat mata dan memiliki warna, rasa, dan bau. (nihayatu Ziin, hal: 187). Yang termasuk a'in diantaranya zat padat, zat cair atau zat gas yang tercampur zat padat atau gas yang tercampur zat cair. sementara zat gas yang belum tercampur zat lain tidak termasuk pengertian a'in;
- Lubang yang dimaksud adalah lubang yang kasat mata seperti tenggorokan, kerongkongan lubang kemaluan, lubang puting payudara dan lubang telinga. Sementara lubang pori-pori tidak termasuk pada definisi ini. (Hasyiatani al-Qulyubi, Juz 2, hal:56);
- Dilakukan dengan cara sengaja. Jika masuknya karena lupa, tidak tahu (karena pengetahuan tentang Islamnya masih sedikit), atau karena terpaksa (tidak bisa menghindar) maka tidak batal puasanya.
Maka jika salah satu syarat diatas tidak ada, maka tidak membatalkan puasa, seperti melumuri badan dengan hand body, makan sesuatu karena lupa, atau mencicipi masakan. (Lihat juga Alasan Mencicipi Masakan Tidak Membatalkan Puasa)
Mengenai Asap rokok apakah membatalkan puasa atau tidak, maka perlu kiranya kita melihat tiga syarat diatas. Jika ketiganya terpenuhi maka bisa membatalkan puasa.
- Apakah Asap rokok merupakan zat atau materi yang kasat mata dan memiliki warna, rasa, dan bau? Kepulan asap rokok bisa kita lihat secara kasat mata dan memiliki warna, rasa, dan bau. Hal ini dikarenakan asap rokok merupakan sistem dispersi (campuran) antara padat dan gas. Mengapa disebut dispersi (campuran)? Karena asap terbentuk dari suatu sistem di mana terdapat padatan yang terdapat di dalam gas (aerosol padat). Atau mudahnya gini, meski dia berupa gas, namun masih ada padatan di dalamnya. Meskipun asap kelihatannya gas, namun kita masih bisa melihatnya dan merasakan sesuatu padatan yang "penuh" saat kita berada di dalamnya, yang jika kita berada di dekat perokok aktif kita akan seolah-olah ikut merasakan rokok. Padatan yang terdapat dalam asap berukuran sangat kecil sehingga kita sering tak menyadari ada padatan di dalamnya. Dengan demikian asap rokok temasuk pada syarat pertama sebagai zat atau materi. Contoh lainnya adalah asap hasil pembakaran dan asap hasil buangan knalpot.
- Merokok berarti memasukan asap rokok ke dalam lubang tenggorokan dan lubang kerongkongan. Pakar kesehatan saluran cerna dari RSCM, dr Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH menyatakan bahwa tidak semua asap rokok masuk ke saluran pernapasan ketika dihirup. Sebagian ada juga yang masuk ke lambung melalui kerongkongan, sehingga menimbulkan rasa begah atau kembung di perut. Fakta ini menepis pendapat orang yang menyatakan bahwa asap rokok tidak masuk melalui saluran pencernaan hanya melalui saluran pernapasan.
- Orang yang merokok berarti secara sengaja memasukkan asap rokok ke dalam tubuh. Berbeda dengan perokok pasif atau orang yang dengan terpaksa menghirup asap kenalpot saat berkendaraan di jalan raya.
Jika melihat kondisi diatas, maka merokok telah memenuhi keseluruhan syarat diatas, sehingga merokok dapat membatalkan puasa. Syaikh al-Bajuri dalam kitab I’anatu at-Thalibiin (Juz 1, hal:290) menyebutkan bahwa asap rokok termasuk a’in (zat/materi) sehingga orang yang menghisapnya dapat membatalkan puasa.
Berbeda dengan menghisap asap rokok, menghirup udara dan mencium bau masakan tidak membatalkan puasa karena tidak memenuhi syarat pertama sebagai a’in (zat/materi) yang kasat mata. Sementara pengendara kendaraan bermotor tidak batal puasanya karena syarat nomor tiga tidak terpenuhi.
Wallahua’lam bishawwab
Sumber:
Ibrahim al-Bajuri. Hasyiah al-Bajuri. Darul Ihya al-Kutub al-Islamiyyah: Indonesia
Sayyid al-Bakri. I’anatuthalibin. Toha Puter: Indonesia
Nawawi al-Bantani. Nihayatu al-Ziin. Darul Ihya al-Kutub al-Islamiyyah: Indonesia
Sulaiman Bin Umar Al Jamal. Hasyiyah Al Jamal Ala Syarhil Manhaj. Daru Ihya'it Turots Al Arobi
Ahmad bin Muhammad Al-Haitami. 1983. Tuhfatul Fi Syarhil Minhaj. Maktabah At-Tijariyah Al-Kubro, Kairo: Mesir
0 Response to "Alasan Merokok Membatalkan Puasa Berdasarkan Fikih dan Sains"
Posting Komentar