BIAYA KULIAH PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI TAHUN AKADEMIK 2016-2017 - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

BIAYA KULIAH PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI TAHUN AKADEMIK 2016-2017

Sejak beberapa tahun yang lalu, pemerintah menerapkan sistem uang kuliah tunggal (UKT) untuk pembayaran biaya kuliah. Penetapan ini bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan, efisiensi dan kepastian biaya perkuliahan. Sistem ini meniadakan uang pangkal dan membagi rata beban biaya kuliah setiap semester.

Khusus untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri  yaitu UIN, STAIN dan IAIN penentuan Uang Kuliah Tunggal tahun Akademik 2016-2017 ditetapkan langsung oleh Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 289 tahun 2016. Uang Kuliah Tungggal Perguruan Tinggi (UKT-PTKIN) ini dikategorikan atas beberapa kelompok berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayainya dalam satu (1) semester, dengan kriteria sebagai berikut:

•             Kelompok Bidikmisi : Peserta Bidikmisi

•             Kelompok 1 : Penghasilan <  Rp. 1000.000

•             Kelompok II : Penghasilan Rp. 1.000.000- Rp. 1.500.000

•             Kelompok III : Penghasilan Rp. 1.500.000 – Rp. 2.500.000

•             Kelompok IV : Penghasilan Rp 2.500.000 – Rp. Rp. 4.000.000

•             Kelompok V : Penghasilan  > Rp. 4.000.000

Kategorisasi ini terdiri atas 6 (enam) yaitu kelompok I, II, III, IV, V dan kelompok Bidikmisi. Kelompok I range UKT-nya 0-400ribu. Kelompok II, III, IV dan V bervariasi dari besaran 1 juta rupiah  sampai  22 juta rupiah  ( Fakultas Kedokteran). Sementara  Kelompok Bidikmisi UKT-nya flat yaitu 2,4 juta rupiah yang ditanggung oleh pemerintah.
sebagai contoh saya ambil UKT jurusan Pendidikan Fisika di UIN Bandung

Siswa kelompok I UKT per semesternya Rp. 400.000
Siswa kelompok II UKT per semesternya Rp. 1.415.000
Siswa kelompok III UKT per semesternya Rp. 1.637.000
Siswa kelompok IV UKT per semesternya Rp. 2.575.000
Siswa kelompok V UKT per semesternya Rp. 2.907.000

Dengan sistem UKT ini, maka tidak ada lagi pembayaran biaya gedung, atau biaya uang pangkal, dan lain-lain. Pembayaran UKT dilakukan setiap awal semester baru yang besarnya tetap sejak awal semester I. Misalnya pada semester I anda membayar biaya UKT sebesar Rp. 400.000,00 , maka UKT untuk semester berikutnya sampai akhir perkuliahan juga sebesar Rp. 400.000,00.

Untuk kelompok Bidikmisi, diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Pengusulan Bidikmisi dilakukan sejak awal seleksi penerimaan mahasiswa baru. Bagi yang bisa mendapatkan Bidikmisi, maka biaya kuliah akan ditanggung oleh Pemerintah. Selan itu, anda juga akan mendapatkan uang saku untuk biaya kehidupan sehari-hari.

Nah bagi Anda yang membutuhkan informasi tentang biaya kuliah di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri tahun akademik 2016-2017 secara lengkap, Anda bisa mengunduh KMA no. 289 tahun 2016 berikut ini.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BIAYA KULIAH PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI TAHUN AKADEMIK 2016-2017"

Posting Komentar