BIAYA KULIAH PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI TAHUN AKADEMIK 2016-2017
Sejak beberapa tahun yang lalu,
pemerintah menerapkan sistem uang kuliah tunggal (UKT) untuk pembayaran biaya
kuliah. Penetapan ini bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan, efisiensi dan kepastian
biaya perkuliahan. Sistem ini meniadakan uang pangkal dan membagi rata beban
biaya kuliah setiap semester.
Khusus untuk Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri yaitu UIN, STAIN dan IAIN
penentuan Uang Kuliah Tunggal tahun Akademik 2016-2017 ditetapkan langsung oleh
Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 289 tahun 2016. Uang Kuliah
Tungggal Perguruan Tinggi (UKT-PTKIN) ini dikategorikan atas beberapa kelompok
berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain
yang membiayainya dalam satu (1) semester, dengan kriteria sebagai berikut:
• Kelompok
Bidikmisi : Peserta Bidikmisi
• Kelompok
1 : Penghasilan < Rp. 1000.000
• Kelompok II
: Penghasilan Rp. 1.000.000- Rp. 1.500.000
• Kelompok III
: Penghasilan Rp. 1.500.000 – Rp. 2.500.000
• Kelompok
IV : Penghasilan Rp 2.500.000 – Rp. Rp. 4.000.000
• Kelompok
V : Penghasilan > Rp. 4.000.000
Kategorisasi ini terdiri atas 6
(enam) yaitu kelompok I, II, III, IV, V dan kelompok Bidikmisi. Kelompok I
range UKT-nya 0-400ribu. Kelompok II, III, IV dan V bervariasi dari besaran 1 juta
rupiah sampai 22 juta rupiah ( Fakultas Kedokteran). Sementara
Kelompok Bidikmisi UKT-nya flat yaitu 2,4
juta rupiah yang ditanggung oleh pemerintah.
sebagai contoh saya ambil UKT jurusan Pendidikan Fisika di UIN Bandung
Siswa kelompok I UKT per semesternya Rp. 400.000
Siswa kelompok II UKT per semesternya Rp. 1.415.000
Siswa kelompok III UKT per semesternya Rp. 1.637.000
Siswa kelompok IV UKT per semesternya Rp. 2.575.000
Siswa kelompok V UKT per semesternya Rp. 2.907.000
sebagai contoh saya ambil UKT jurusan Pendidikan Fisika di UIN Bandung
Siswa kelompok I UKT per semesternya Rp. 400.000
Siswa kelompok II UKT per semesternya Rp. 1.415.000
Siswa kelompok III UKT per semesternya Rp. 1.637.000
Siswa kelompok IV UKT per semesternya Rp. 2.575.000
Siswa kelompok V UKT per semesternya Rp. 2.907.000
Dengan sistem UKT ini, maka tidak
ada lagi pembayaran biaya gedung, atau biaya uang pangkal, dan lain-lain.
Pembayaran UKT dilakukan setiap awal semester baru yang besarnya tetap sejak
awal semester I. Misalnya pada semester I anda membayar biaya UKT sebesar Rp. 400.000,00
, maka UKT untuk semester berikutnya sampai akhir perkuliahan juga sebesar Rp.
400.000,00.
Untuk kelompok Bidikmisi,
diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Pengusulan Bidikmisi
dilakukan sejak awal seleksi penerimaan mahasiswa baru. Bagi yang bisa
mendapatkan Bidikmisi, maka biaya kuliah akan ditanggung oleh Pemerintah. Selan
itu, anda juga akan mendapatkan uang saku untuk biaya kehidupan sehari-hari.
Nah bagi Anda yang membutuhkan
informasi tentang biaya kuliah di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri tahun akademik
2016-2017 secara lengkap, Anda bisa mengunduh KMA no. 289 tahun 2016 berikut
ini.
0 Response to "BIAYA KULIAH PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI TAHUN AKADEMIK 2016-2017"
Posting Komentar