Bolehkah Pekerja Berat Membatalkan Puasa
Masalahnya pada bulan Ramadhan
ini pekerjaannya yang sangat berat telah melemahkan kondisi fisik mereka. Lalu adakah
keringanan bagi pekerja berat seperti ini untuk tidak berpuasa?
Secara umum pekerja berat oleh
jumhur fuqaha digolongkan mukallaf yang tetap wajib berpuasa, karena tak ada
dalil syar’i khusus yang memberikan rukhsah (keringanan) kepada mereka, kecuali
terjadi dharar. Pendapat ini disebutkan Syaikh Wahbah Zuhaili dan
dinisbatkannya kepada jumhur ulama, yaitu ulama Hanafiyah, Malikiyah,
Syafi’iyah, dan Hanabilah, sesuai penjelasan Imam Abu Bakar Al Ajiri dalam
kitab Kasyaful Qina’ (2/361) dan Ghayatul Muntaha (1/323). (Wahbah Zuhaili, Al
Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 3/79)
Dalam kitab I’anatuthalibin (juz
2, hal 237), Imam Imam Al-Adzra’i berpendapat bahwa para pekerja berat boleh
berbuka puasa jika memang ia tidak sanggup untuk melanjutkan puasanya. Batasan ketidaksanggupannya
(masyaqat) adalah seukuran bolehnya seseorang mengganti wudlu dengan tayamum
atau bolehnya melaksanakan shalat sambil duduk. Sementara ulama lain tidak
mensyaratkan demikian.
Perlu digarisbawahi bahwa
kebolehan tersebut adalah untuk berbuka puasa bukan boleh tidak berpuasa. Sehingga
tidak ada alasan bagi pekerja berat untuk berniat tidak berpuasa pada malam hari. Mereka tetap harus sahur dan
berniat puasa, lalu jika memang saat bekerja mereka tidak mampu melanjutkan puasanya
karena alasan madharat maka bolehlah baginya berbuka puasa.
Imam Ba’lawy dalam kitab
Bugiyatul Mustarsyidin merinci syarat pekerja berat boleh berbuka puasa menjadi
6 syarat yaitu:
- Sekiranya pekerjaan tersebut tidak bisa ditund pengerjaannya sampai bulan syawal. Jika bisa maka tidak boleh berbuka puasa;
- Sekiranya pekerjaan tersebut bisa ditunda pengerjaannya menjadi malam hari;
- Pekerjaan tersebut benar-benar menguras tenaga dan melemahkan tubuh;
- Orang tersebut tetap harus berniat pada malam harinya untuk berpuasa. Jika pada siang harinya sewaktu bekerja tidak sanggup melanjutkan maka boleh berbuka puasa;
- Saat berbuka, niatkan dalam hati bukanya karena rukhsoh;
- Jangan meniatkan dalam hati untuk berbuka sejak awal.
Jika keenam syarat tersebut
terpenuhi maka boleh bagi pekerja berat untuk berbuka puasa dan wajib baginya
mengqadha puasa.
Wallahu A’lam Bishawwab
Referensi:
Muhammad bin Abul Abbas, Syihabuddin Ar-Romli.2003. Nihayatul
Muhtaj Ila Syarhil Minhaj. Daarul Kutub Ilmiyah: Beirut
Sayyid Abdurrohman bin Muhammad . -. Bughyatul Mustarsyidin.
Daarul Fikri: Syiria
Sayyid al-Bakri. -. I’anatuthalibin. Toha Putera. Semarang
Syekh Sa'id bin Muhammad Ba'Ali. 2004.Busyrol Karim Bi Syarhi Masa'ilit Ta'lim. Daarul minhaj:
Libanon
0 Response to "Bolehkah Pekerja Berat Membatalkan Puasa"
Posting Komentar