Mencicipi Makanan Tidak membatalkan Puasa
Kesal banget kan kalau kita
capek-capek masak dengan cinta dan sepenuh hati untuk berbuka puasa atau sahur
bagi orang-orang tercinta hasilnya justru mengecewakan. Masakan kurang garam
lah keasinan, atau terlalu manis. Nah sebenarnya boleh tidak mencicipi masakan
saat kita berpuasa?
Ternyata mencicipi makanan tidak
membatalkan puasa. Ini penjelaasannya.
Ibnu Hajar berpendapat bahwa
diperbolehkan bagi orang yang puasa, baik lelaki maupun wanita, untuk mencicipi
makanan jika ada kebutuhan. (Tuhfatul Muhtaz, juz 3, hal: 425). Bentuknya bisa
dengan meletakkan makanan di ujung lidahnya, dirasakan, kemudian dikeluarkan,
dan tidak ditelan sedikit pun. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah
perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu:
لَا بَأسَ أَن يَذُوق الخَلَّ أو الشَيءَ مَا لَـم يَدخُل حَلقَه وهو
صائم. رواه البخاري معلقا
“"Tidak apa-apa untuk mencicipi cuka atau makanan lain selama mereka tidak memasuki kerongkongan." ” (H.r. Bukhari secara mu’allaq)
Tapi jika tidak ada hajat/ kebutuhan
maka hukumnya makruh.
Termasuk dalam mencicipi adalah mengunyah makanan untuk kebutuhan. ‘Abdur Rozaq membawakan beberapa narasi termasuk Yunus dari Al Hasan,
رَأَيْتُهُ يَمْضَغُ لِلصَّبِي طَعَامًا وَهُوَ صَائِمٌ يَمْضَغُهُ ثُمَّ
يُخْرِجُهُ مِنْ فِيْهِ يَضَعَهُ فِي فَمِ الصَّبِي
“"Aku melihatnya mengunyah makanan untuk anak kecil - saat dia dalam keadaan puasa. Dia mengunyah kemudian dia mengambil kunyah dari mulutnya, lalu memberikannya ke mulut anak itu.".”
Sementara Syaikh Sulaiman dalam
kitab Hasyiah al-Jamal (juz 2, hal: 329) berpendapat bahwa mencicipi makanan
hukumnya boleh tapi bisa menjadi makruh jika makanan tersebut dikunyah. Alasannya
karena khawatir jika saat mengunyah makanan akan menimbulkan rasa haus atau
khawatir jika makanan dikunyah maka mulut akan menghasilkan air ludah yang
lebih banyak sehingga ada sebagian makanan yang tertelan.
Wallahu’alam Bishawwab
Sumber:
Ibrahim al-Bajuri. Hasyiah
al-Bajuri. Darul Ihya al-Kutub al-Islamiyyah: Indonesia
Sayyid al-Bakri. I’anatuthalibin.
Toha Puter: Indonesia
Nawawi al-Bantani. Nihayatu
al-Ziin. Darul Ihya al-Kutub
al-Islamiyyah: Indonesia
Sulaiman Bin Umar Al Jamal. Hasyiyah
Al Jamal Ala Syarhil Manhaj. Daru Ihya'it Turots Al Arobi
Ahmad bin Muhammad Al-Haitami. 1983.
Tuhfatul Fi Syarhil Minhaj. Maktabah At-Tijariyah Al-Kubro, Kairo: Mesir
0 Response to "Mencicipi Makanan Tidak membatalkan Puasa"
Posting Komentar