Program Indonesia Pintar untuk Santri Tahun 2016
Bapak/Ibu, Ustadz/Ustadzah, al-Mukarromun para Kiyai, para pengasuh dan pengurus Pondok Pesantren Program Indonesia
Pintar kini telah hadir untuk para santriwan/wati yang mondok di Pondok
Pesantren. Program Ini diperuntukkan bagi Santri/santriwati yang kurang mampu.
Kementerian agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan
Surat Keputusan no. 2476 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia
Pintar pada Pendidikan Keagamaan Islam tahun anggaran 2016
Sasaran
Program Indonesia Pintar
merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal
dari keluarga kurang mampu sebagai bagian dari penyempurnaan Program Bantuan
Siswa Miskin (BSM).
Sasaran Program Indonesia Pintar
pada Kementerian Agama meliputi:
1.
Santri Pesantren peserta
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar pada Pesantren,
2.
Santri Pesantren peserta
Program pendidikan Menengah Universal (PMU) pada Pesantren,
3.
Santri Pesantren peserta
Program Pendidikan Kesetaraan Paket A/B/C pada Pesantren,
4.
Santri Satuan Pendidikan
Muadalah pada Pesantren,
5.
Santri Satuan Diniyah
Formal, serta
6.
Santri hanya mengaji.
Kriteria
Sementara Kriteria Santri yang
bisa mendapatkan manfaat Program indonesia Pintar pada Kementerian Agama
meliputi:
a.
Berasal dari keluarga
kurang mampu yang ditandai dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP),
atau memiliki salah satu dari penanda berikut:
1)
Kartu Kelurga Sejahtera
(KKS);
2)
Kartu Peserta Program
Keluarga Harapan (PKH);
3)
Surat Keterangan rumah
Tangga Miskin (SKRTM) dari pemerintah desa;
4)
Surat Keterangan Tidak
Mampu dari Pimpinan Pesantren; dan/atau
5)
Surat Keterangan dari
Pemerintah Kelurahan/Desa tentang:
a)
Korban Musibah Bencana
Alam;
b)
Hambatan Ekonomi sehingga
terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan; dan/atau
c)
Peserta didik/siswa/santri
yatim dan/piatu; atau
d)
Pertimbangan lain seperti
kelainan fisik, korban musibah, korban konflik sosial.
b.
Berada pada usia sekolah,
yaitu usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun.
Acuan Penentuan Kategori
Besarnya pemberian manfaat
Program Indonesia Pintar untuk santri didasarkan pada kategori santri yang terdiri
dari 3 (tiga) kategori. Ke tiga kategori tersebut didasarkan pada usia dan
tanggal lahir sebagaimana ketentuan berikut:
Kategori
|
Tanggal Kelahiran
|
Kategori Kesatu
|
1 Januari 2004 – 31 Desember 2010
|
Kategori Kedua
|
1 Januari 2000 – 31 Desember 2003
|
Kategori Ketiga
|
1 Januari 1995 – 31 Desember 1999
|
Besaran Manfaat PIP pertahun
untuk Tahun Anggaran 2016 ditetapkan sebagai berikut:
1. Kategori Kesatu, sebesar Rp. 450.000,00
2. Kategori Kedua, sebesar Rp. 750.000,00
3. Kategori Ketiga, sebesar Rp. 1.000.000,00
Pemanfaatan Dana
1. Pembelian Buku/kitab dan alat tulis;
2. Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan;
3. Biaya transportasi;
4. Uang saku;
5. Iuran bulanan;
6. Biaya kursus/pelatihan tambahan;
7. Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan.
0 Response to "Program Indonesia Pintar untuk Santri Tahun 2016"
Posting Komentar