KABAR GEMBIRA! GURU KEMENDIKNAS MENDAPATKAN UANG MAKAN. - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

KABAR GEMBIRA! GURU KEMENDIKNAS MENDAPATKAN UANG MAKAN.

kabar gembira lagi bagi guru PNS khususnya yang bekerja di kementerian Pendidikan Nasional, mulai tahun ini akan mendapatkan uang makan sama seperti guru PNS di lingkungan kementerian Agama
Sayangnya kabar gembira ini tidak berlaku bagi guru PNS yang bekerja di instansi non pemerintah seperti sekolah atau madrasah swasta pembayaran uang makannya terancam tidak bisa dibayarkan pemerintah tapi dibayar oleh satker tempat ia mengajar. ini peraturannya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 /PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Pasal 2 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016  dinyatakan bahwa Uang Makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan. Adapun yang dimaksud pegawai ASN menurut pasal 1 PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 adalah PNS dan PPPK. Yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS menurut ketentuan ini adalah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (pasal 1 ayat 2). Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjiaan kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan (pasal 1 ayat 3)

Baca: Tunjangan Kinerja Guru (TUKIN) Diberlakukan 2017

Menurut Pasal 3 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016   Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak hadir kerja; b. sedang melaksanakan perjalanan dinas; c. sedang melaksanakan cuti; d. sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau e. diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah. Selain itu Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.

Baca: Penentuan Kelas Jabatan Tunjangan Kinerja Guru

Tentang tata cara Pembayaran Uang Makan diatur dalam Pasal 5 (1) ) PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016.  Menurut Peraturan Menteri Keuangan ini, Uang Makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada awal bulan berikutnya. Dalam hal Uang Makan tidak dapat dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Uang Makan dapat dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus. Khusus untuk Uang Makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penenmaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Untuk mendownload peraturannya tinggal klik Disini

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KABAR GEMBIRA! GURU KEMENDIKNAS MENDAPATKAN UANG MAKAN."

Posting Komentar