KEMENAG PUTUSKAN PEMBAYARAN SERTIFIKASI GURU TIGA BULAN SEKALI
Selasa, 16 Agustus 2016
Mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2016, maka Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran No. 5102 /Kw.10/11.2/PP .00/08/2016 TENTANG
PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU
BAGI GURU MADRASAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2016.
Hasil Rapat Koordinasi Pengelolaan Program Pendidikan Islam tahun 2016
bertempat di Asrama Haji Embarkasi Bekasi pada tanggal 3 Mei 2016 terkait
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1952 tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Jawa Ba rat perlu mengatur hal--hal sebagai berikut
- Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1952 tahun 2016 dalam BAB IV (Pembayaran Tuojanqan Profesi) huruf A (Prosedur Pembayaran) angka 6. Yang berbunyi "Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah diberikan secara bertahap setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan kondisi masing-masing satuan kerja";
- Bahwa kemudian dalam BAB IV (Pembayaran Tunjangan Profesi) huruf C (Waktu Pelaksanaan Pembayaran) alinea kedua yang berbunyi "Tunjangan profesi guru disalurkan secara bertahap melalui rekening guru madrasah yang tertera di dalam lampiran Keputusan Pejabat terkait tentang Penerima Tunjangan Profesi Guru setiap bulan sesuai dengan kondisi masing-masing satuan kerja".
- Bahwa BAB IV (Pembayaran Tunjangan Profesi) huruf C (Waktu Pelaksanaan Pembayaran) haruslah dikonstruksi secara utuh dengan alinea kesatu, maka diperoleh kesimpulan huruf C (Waktu Pelaksanaan Pembayaran) mengatur tentang kapan seorang pendidik memperoleh hak atas tunjangan profesi, yaitu setelah mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan tidak memperhatikan tahun terbitnya sertifikat pendidik, bahwa kemudian pembayarannya didasarkan pada Keputusan Pejabat terkait (Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota I Kepala Madrasah) dengan mencantumkan rekening penerima dan besaran tunjangan profesi guru yang diterima setiap bulan.
- Bahwa hasil Rapat Koordinasi yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat bersama dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah penulisan hukum dan regulasi terkait. menyepakati pembayaran tunjangan profesi guru madrasah dibenkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, berlaku untuk semua Satuan Kerja dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se Jawa Barat.
demikian informasi yang dapat kami bagikan. Jika informasi ini bermanfaat silahkan dibagikan kepada rekan-rekan sesama Pendidik di Lingkungan Kementerian Agama.
Baca juga
Pedoman Masa Ta'aruf Siswa Madrasah 2017-2018
Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru T.P 2017-2018
Pedoman Masa Ta'aruf Siswa Madrasah 2017-2018
Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru T.P 2017-2018
0 Response to "KEMENAG PUTUSKAN PEMBAYARAN SERTIFIKASI GURU TIGA BULAN SEKALI"
Posting Komentar