Pemangkasan Anggaran, Tunjangan Profesi Guru Tetap Dibayarkan
Pemerintah berencana menunda penyaluran tunjangan profesi
guru (TPG) sebesar Rp 23,4 triliun. Menkeu Sri Mulyani mengemukakan, hal ini
dilakukan karena penurunan jumlah guru bersertifikat yang berhak memperoleh TPG
dari 1.300.758 orang menjadi 1.221.947 orang, disebabkan karena pensiun.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi
Pendidikan DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan, pemerintah perlu mendata guru
penerima TPG sebelum benar-benar melakukan pemangkasan anggaran.
Hal ini harus dilakukan oleh
Kemendikbud dan Kemenkeu. Data guru bersertifikat yang dikemukakan Menkeu
sebanyak 1.300.758 orang (sebelum dikoreksi menjadi 1.221.947 orang). Sementara
data total guru versi Kemendikbud 1.755.010 orang (tersertifikasi 1.638.240
orang).
“Ada perbedaan sejumlah 337.482
guru, suatu jumlah yang sangat signifikan,” kata Teuku.
Pemotongan anggaran TPG
menurutnya akan mempengaruhi posisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Perubahan (APBNP) 2016. Dimana anggaran pendidikan itu minimal 20 persen dari
seluruh anggaran APBN.
Pemangkasan tunjangan juga akan
mempengaruhi penganggaran belanja nasional yang bisa berdampak sistemik pada
turunnya anggaran pendidikan. Jika anggaran tunjangan profesi guru dipotong
Rp23,4 triliun, maka anggaran belanja negara akan menjadi Rp2.059,5 triliun.
Anggaran pendidikan akan menjadi Rp393,2 triliun atau masih di bawah 20% dari
total anggaran belanja negara.
Teuku menuturkan, adanya
pemangkasan alokasi anggaran TPG tanpa kalkulasi jelas, akan merambat pada
program pendidikan lainnya seperti Program Indonesia Pintar, Sarana-Prasarana
Sekolah dan Perguruan Tinggi (PTN/PTS), Bantuan Operasional Perguruan Tinggi
Negeri (BOPTN), Uang Kuliah Tunggal (UKT), Program Beasiswa, hingga Dana
Penelitian.
“Ada potensi anggaran pendidikan
tidak memenuhi amanat konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
kata Teuku.
Kementerian Keuangan beberapa
waktu lalu menyatakan rencana pemangkasan tunjangan profesi guru sebesar Rp23,4
triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Pemangkasan
ini merupakan bagian dari penghematan transfer ke daerah sebesar Rp70,1
triliun.
Pemangkasan alokasi dana
tunjangan profesi bagi guru dilakukan menyesuaikan dengan data jumlah guru
bersertifikat yang berhak menerima TPG. Adanya pemangkasan anggaran belanja
dikarenakan adanya target penerimaan negara yang tidak sesuai target.
Pemangkasan terdiri atas penghematan belanja pusat sebesar Rp64,7 triliun, dan
transfer ke daerah serta dana desa sebesar Rp72,9 triliun.
Sementara itu, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan memastikan rencana pengurangan anggaran Tunjangan
Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) tidak mempengaruhi besar
tunjangan yang diterima guru.
Menurut Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Kemdikbud Sumarna Surapranata, pengurangan anggaran TPG
yang dimaksud adalah mengurangi alokasi dana yang dinilai berlebih dan
berpotensi tidak terserap. Ia menuturkan, jumlah guru PNSD yang menerima SK
Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan
sekitar 90%.
“Ada kemungkinan dana tidak akan
terserap. Tetap (pemangkasan) tidak akan mengurangi hak guru penerima TPG.
Hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap,” kata
Sumarna melalui keterangan tertulisnya, Minggu (28/8).
Menurutnya, pemangkasan alokasi
dana perlu karena adanya potensi penganggaran yang lebih akibat beberapa
faktor. Misalnya guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi,
promosi, dan tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam.
Karena itu, kata Sumarna,
Kemdikbud mengusulkan adanya pemangkasan alokasi dana TPG kepada kepada
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
“Usulan pemangkasan berdasarkan
rekonsiliasi kami bersama Kemenkeu dan Pemda sejak Mei lalu,” kata Sumarna.
Sumarna memastikan, penyaluran
ketiga tahun 2016 akan tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan selama ini.
Pemberian TPG akan berlangsung sekitar Oktober oleh Pemda masing-masing.
“Pokoknya tunjangan profesi dan insentif
bagi guru non-PNS aman,” katanya.
Sumber: http://www.republika.co.id/
0 Response to "Pemangkasan Anggaran, Tunjangan Profesi Guru Tetap Dibayarkan"
Posting Komentar