Penghematan APBNP 2016, Honorarium Guru Dipangkas? - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Penghematan APBNP 2016, Honorarium Guru Dipangkas?

Melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tertanggal 26 Agustus 2016, Presiden Joko Widodo menginstruksikan 85 Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan langkah-langkah penghematan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016.

Dalam lampiran Inpres tersebut tertuang besaran penghematan dari masing-masing K/L, dimana penghematan terendah menjadi beban Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebesar Rp 2,744 miliar, sementara penghematan tertinggi dibebankan kepada Kementerian Pertahanan sebesar Rp 7,933 triliun. Hanya 3 dari 87 K/L yang tidak memperoleh penghematan APBN-P 2016, yaitu MPR RI, DPR RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Secara rinci K/L yang terkena penghematan anggaran pada APBN-P 2016 itu adalah:
  1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp 200 miliar;
  2. Mahkamah Agung (MA) Rp 192,536 miliar;
  3. Kejaksaan Agung Rp 18,032 miliar;
  4. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Rp 320,994 miliar;
  5. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rp 789,799 miliar;
  6. Kementerian Luar Negeri Rp 700,811 miliar;
  7. Kementerian Pertahanan Rp 7,933 triliun;
  8. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rp 550,908 miliar;
  9. Kementerian Keuangan Rp 3,527 triliun;
  10. Kementerian Pertanian Rp 5,938 triliun.
  11. Kementerian Perindustrian Rp 854,778 miliar;
  12.  Kementerian ESDM Rp 3,916 triliun;
  13.  Kementerian Perhubungan Rp 4,745 triliun;
  14.  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp 3,916 triliun;
  15. Kementerian Kesehatan Rp 5,552 triliun;
  16.  Kementerian Agama Rp 1,405 triliun;
  17.  Kementerian Ketenagakerjaan Rp 488,070 miliar;
  18.  Kementerian Sosial;
  19.  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rp 871,727 miliar;
  20. Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp 3,059 triliun.
  21. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rp 6,980 triliun;
  22. Kemenko Polhukam Rp 27,495 miliar;
  23. Kemenko Perekonomian Rp 49,999 miliar;
  24. Kemenko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Rp 114,608 miliar;
  25. Kementerian Pariwisata Rp 800 miliar;
  26. Kementerian BUMN Rp 59,100 miliar;
  27. Kemenristek dan Dikti Rp 1,358 triliun;
  28. Kemenkop dan UKM Rp 47,235 miliar;
  29. Kementerian PAN RB Rp 6,366 miliar;
  30. Badan Intelijen Negara (BIN) Rp 228,495 miliar;
  31. Lembaga Sandi Negara Rp 228,495 miliar;
  32. Dewan Ketahanan Nasional Rp 14,117 miliar;
  33. Badan Pusat Statistik Rp 14,117 miliar;
  34. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Rp 224,266 miliar;
  35. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Rp 311,015 miliar;
  36. Perpustakaan Nasional RI Rp 184,570 miliar;
  37. Kementerian Komunikasi dan Informatika Rp 193,315 miliar;
  38. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Rp 2,959 triliun;
  39. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rp 136,897 miliar;
  40. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Rp 105,135 miliar.
  41. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rp 17,500 miliar;
  42. Badan Narkotika Nasional (BNN) Rp 459,400 miliar;
  43. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi Rp 2,082 triliun;
  44. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Rp 774,261 miliar;
  45. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Rp 3,803 miliar;
  46. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Rp 31,056 miliar;
  47. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rp 19,171 miliar;
  48. Mahkamah Konstitusi (MK) Rp 10,849 miliar;
  49. PPATK Rp 2,774 miliar;
  50. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Rp 17,674 miliar.
  51. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Rp 11,503 miliar;
  52. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Rp 20,832 miliar;
  53. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) R[ 38,292 miliar;
  54. Badan Informasi Geospasial (BIG) Rp 16,884 miliar;
  55. Badan Standardisasi Nasional (BSN) Rp 3,363 miliar;
  56. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Rp 6,510 miliar;
  57. Lembaga Administrasi Negara (LAN) Rp 4,137 miliar;
  58. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Rp 12,673 miliar;
  59. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Rp 10,969 miliar;
  60. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp 50 miliar.
  61. Kementerian Perdagangan Rp 727,235 miliar;
  62. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Rp 346,413 miliar;
  63. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp 13,001 miliar;
  64. . Komisi Yudisial Rp 3,873 miliar;
  65. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rp 551,078 miliar;
  66. .Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Rp 52,537 miliar;
  67.  Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Rp 20,197 miliar;
  68. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Rp 39,063 miliar;
  69.  Badan SAR Nasional (Basarnas) Rp 55,973 miliar;
  70.  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Rp 20,997 miliar.
  71. Badan Pengembangan Wilayah Suramadu Rp 101,649 miliar;
  72. Ombudsman Republik Indonesia Rp 9,012 miliar;
  73. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Rp 36,110 miliar;
  74. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Rp 49,613 miliar;
  75. . Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rp 52,725 miliar;
  76. Sekretariat Kabinet Rp 6,816 miliar;
  77.  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rp 19,891 miliar;
  78.  Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Rp 76,911 miliar;
  79. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Rp 75,911 miliar;
  80. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Rp 70,849 miliar.
  81. Badan Keamanan Laut (Bakamla) Rp 443,079 miliar;
  82. Kemenko bidang Kemaritiman Rp 122,781 miliar; dan
  83. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Rp 363,431 miliar.


Dalam rangka penghematan belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2016, Presiden menginstruksikan masing-masing Kementerian/Lembaga melakukan identifikasi secara mandiri terhadap program/kegiatan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2016, yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan melalui blokir mandiri (self blocking).

“Besaran rincian penghematan per Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini,” bunyi diktum KEDUA poin kedua Inpres tersebut. Dalam lampiran itu disebutkan rincian penghematan anggaran dari 83 K/L dengan total penghematan mencapai Rp 64.712 triliun.

Dalam Inpres itu disebutkan, dalam melakukan penghematan, Menteri/Pimpinan Lembaga tetap mengamankan program prioritas yang menjadi tanggung jawabnya.

“Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) self blocking dengan mencantumkannya pada Catatan Halaman IV DIPA kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran untuk disahkan paling larnbat 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan sesuai mekanisme revisi anggaran yang berlaku,” bunyi diktuk KEDUA poin keempat Inpres Nomor 8 Tahun 2016 itu.

Tembusan usulan revisi DIPA self blocking sebagaimana dimaksud, disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, serta Kepala Kantor Staf Presiden.

Belanja Honorarium dan Iklan

Pada diktum KETIGA Inpres tersebut ditegaskan, penghematan dilakukan utamanya terhadap belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan, biaya rapat, iklan, operasional perkantoran lainnya, pemeliharaan gedung, peralatan kantor serta pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan, sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak akan dilaksanakan hingga akhir tahun, serta kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya.

“Penghematan tidak dilakukan terhadap: a. Anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah. b. Rupiah Murni Pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2016. c. Anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara tahun anggaran 2016,” bunyi diktum KEEMPAT Inpres tersebut.

Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk bersama-sama mengoordinasikan penghematan anggaran melalui blokir mandiri (self blocking) dan/atau menunda/menghentikan pencairan dana kegiatan-kegiatan yang dikenai penghematan. Selanjutnya, Menteri Keuangan melaporkan pelaksanaan penghematan kepada Presiden.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Kepala Kantor Staf Presiden untuk memantau pelaksanaan penghematan APBN-P Tahun Anggaran 2016.
Ditegaskan dalam Inpres tersebut, pada saat Instruksi Presiden ini mulai berlaku, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah atau tidak diatur dalam Instruksi Presiden ini.


“Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,” bunyi diktum KEDELAPAN Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 itu.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penghematan APBNP 2016, Honorarium Guru Dipangkas?"

Posting Komentar