Penjelasan Terbaru Pengalihan Guru SMA dan SMK Ke Provinsi
Dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan
menengah yang semula menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten/kota dialihkan
menjadi urusan pemerintah daerah provinsi.
Baca: Guru Kemendikbud Berhak Mendapatkan Uang Makan
Baca: Guru Kemendikbud Berhak Mendapatkan Uang Makan
Untuk mengatur hal ini, maka
Kepala Badan Kepegawaian Negara menerbitkan Peraturan Kepala BKN no.1 tahun
2016 TENTANG PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN/KOTA
YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MENJADI PEGAWAI
NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI.
Adapun Pegawai Negeri Sipil Daerah
Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan yang
akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi adalah Guru dan
Tenaga kependidikan (Kepala sekolah, pengawas sekolah, pengelola laboratorium/
bengkel, pengelola perpustakaan, pustakawan, dan pejabat pengawas dan
pelaksana) pada satuan pendidikan menengah, SMA dan SMK.
Pengalihan Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.
Sebagai tindak lanjut dari PerKa
BKN. Nomor 1 tahun 2016 tersebut maka Kepala BKN mengeluarkan SURAT KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : K.26-30 lV.7 I-L /99 TANGGAL : 15 JULI 2016. Surat
ini sengaja dikeluarkan sebagai penjelasan atas beberapa permasalahan dalam
pengalihan PNS sebagai dampak berlakunya undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Baca: Guru Menjadi PNS Nasional
Baca: Guru Menjadi PNS Nasional
Isi dari SURAT KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA tersebut diantaranya adalah:
- PNS yang termasuk wajib dialihkan adalah Guru dan Tenaga kependidikan ( Kepala sekolah, pengawas sekolah, pengelola laboratorium/ bengkel, pengelola perpustakaan, pustakawan, dan pejabat pengawas dan pelaksana) pada satuan pendidikan menengah, SMA dan SMK.
- Selain PNS sebagaimana dimaksud di atas, PNS yang wajib dialihkan termasuk PNS dalam kriteria tersebut tetapi dalam status:
1)
sedang melaksanakan tugas
belajar baik di dalam maupun di luar negeri;
2)
dibebaskan/diberhentikan
sementara dari jabatan fungsional karena tidak memenuhi angka kredit;
3)
sedang menjalani Cuti di
Luar Tanggungan Negara (CLTN);
4)
sedang menjalani hukuman
disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5)
diberhentikan sementara
karena disangka melakukan tindak pidana; dan
6)
guru pada satuan pendidikan
menengah yang dipekerjakan/diperbantukan pada sekolah swasta/sekolah Indonesia
luar negeri.
Baca: Cara Cepat Mengetahui Lawan Bicara Kita Berbohong
Baca: Cara Cepat Mengetahui Lawan Bicara Kita Berbohong
- Kenaikan pangkat bagi PNS yang dialihkan untuk periode 1 Oktober 2016 diusulkan dan ditetapkan oleh PPK instansi asal sebelum dialihkan.
- Pejabat Penetap PAK, Pejabat Pengusul, dan Tim Penilai bagi jabatan fungsional untuk kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2016 adalah instansi asal, sedangkan untuk periode l April 2017 adalah instansi baru. Apabila pada instansi baru belum terdapat Pejabat Penetap PAK, Pejabat Pengusul, dan Tim Penilai bagi jabatan fungsional, maka masih menjadi kewenangan instansi asal sebelum dialihkan.
- Bagi PNS yang pada saat dialihkan sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, maka hasil pemeriksaannya disampaikan kepada PPK pada instansi dan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum pada instansi baru.
- Bagi PNS yang berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tersebut wajib dialihkan tetapi tidak bersedia dialihkan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melakukan pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan untuk kemudian dijatuhi hukuman disiplin, dan fotocopy SK penjatuhan hukuman disiplin harus disampaikan ke BKN.
- Bagi PNS yang tidak bersedia dialihkan tersebut wajib membuat surat pernyataan tidak bersedia dialihkan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai.
- Bagi PNS yang berdasarkan Peraturan Kepala tersebut wajib dialihkan tetapi oleh PPK tidak diproses pengalihannya maka data kepegawaian dalam database BKN akan diblokir.
- Keputusan Pengalihan PNS dari Kabupaten/Kota ke Provinsi dan dari Provinsi ke Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, sedangkan Keputusan Pengalihan PNS dari Kabupaten/Kota/Provinsi ke Pemerintah Pusat ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Demikian penjelasan singkat berkenaan dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30 lV.7 I-L /99 berkenaan dengan penjelasan atas beberapa permasalahan dalam pengalihan PNS sebagai dampak berlakunya undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Untuk lebih
jelasnya Anda bisa download suratnya langsung di bawah ini.
0 Response to "Penjelasan Terbaru Pengalihan Guru SMA dan SMK Ke Provinsi"
Posting Komentar