Penjelasan Terbaru Pengalihan Guru SMA dan SMK Ke Provinsi - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Penjelasan Terbaru Pengalihan Guru SMA dan SMK Ke Provinsi

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan menengah yang semula menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten/kota dialihkan menjadi urusan pemerintah daerah provinsi.

Baca: Guru Kemendikbud Berhak Mendapatkan Uang Makan

Untuk mengatur hal ini, maka Kepala Badan Kepegawaian Negara menerbitkan Peraturan Kepala BKN no.1 tahun 2016 TENTANG PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI.

Adapun Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi adalah Guru dan Tenaga kependidikan (Kepala sekolah, pengawas sekolah, pengelola laboratorium/ bengkel, pengelola perpustakaan, pustakawan, dan pejabat pengawas dan pelaksana) pada satuan pendidikan menengah, SMA dan SMK.

Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.

Sebagai tindak lanjut dari PerKa BKN. Nomor 1 tahun 2016 tersebut maka Kepala BKN mengeluarkan SURAT KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : K.26-30 lV.7 I-L /99 TANGGAL : 15 JULI 2016. Surat ini sengaja dikeluarkan sebagai penjelasan atas beberapa permasalahan dalam pengalihan PNS sebagai dampak berlakunya undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Baca: Guru Menjadi PNS Nasional

Isi dari SURAT KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA tersebut diantaranya adalah:
  • PNS yang termasuk wajib dialihkan adalah Guru dan Tenaga kependidikan ( Kepala sekolah, pengawas sekolah, pengelola laboratorium/ bengkel, pengelola perpustakaan, pustakawan, dan pejabat pengawas dan pelaksana) pada satuan pendidikan menengah, SMA dan SMK.
  • Selain PNS sebagaimana dimaksud di atas, PNS yang wajib dialihkan termasuk PNS dalam kriteria tersebut tetapi dalam status:

1)      sedang melaksanakan tugas belajar baik di dalam maupun di luar negeri;
2)      dibebaskan/diberhentikan sementara dari jabatan fungsional karena tidak memenuhi angka kredit;
3)      sedang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN);
4)      sedang menjalani hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5)      diberhentikan sementara karena disangka melakukan tindak pidana; dan
6)      guru pada satuan pendidikan menengah yang dipekerjakan/diperbantukan pada sekolah swasta/sekolah Indonesia luar negeri.


Baca: Cara Cepat Mengetahui Lawan Bicara Kita Berbohong
  • Kenaikan pangkat bagi PNS yang dialihkan untuk periode 1 Oktober 2016 diusulkan dan ditetapkan oleh PPK instansi asal sebelum dialihkan.
  • Pejabat Penetap PAK, Pejabat Pengusul, dan Tim Penilai bagi jabatan fungsional untuk kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2016 adalah instansi asal, sedangkan untuk periode l April 2017 adalah instansi baru. Apabila pada instansi baru belum terdapat Pejabat Penetap PAK, Pejabat Pengusul, dan Tim Penilai bagi jabatan fungsional, maka masih menjadi kewenangan instansi asal sebelum dialihkan.
  • Bagi PNS yang pada saat dialihkan sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, maka hasil pemeriksaannya disampaikan kepada PPK pada instansi dan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum pada instansi baru.
  • Bagi PNS yang berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tersebut wajib dialihkan tetapi tidak bersedia dialihkan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melakukan pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan untuk kemudian dijatuhi hukuman disiplin, dan fotocopy SK penjatuhan hukuman disiplin harus disampaikan ke BKN.
  • Bagi PNS yang tidak bersedia dialihkan tersebut wajib membuat surat pernyataan tidak bersedia dialihkan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai.
  • Bagi PNS yang berdasarkan Peraturan Kepala tersebut wajib dialihkan tetapi oleh PPK tidak diproses pengalihannya maka data kepegawaian dalam database BKN akan diblokir.
  • Keputusan Pengalihan PNS dari Kabupaten/Kota ke Provinsi dan dari Provinsi ke Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, sedangkan Keputusan Pengalihan PNS dari Kabupaten/Kota/Provinsi ke Pemerintah Pusat ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Demikian penjelasan singkat berkenaan dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30 lV.7 I-L /99 berkenaan dengan penjelasan atas beberapa permasalahan dalam pengalihan PNS sebagai dampak berlakunya undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Untuk lebih jelasnya Anda bisa download suratnya langsung di bawah ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penjelasan Terbaru Pengalihan Guru SMA dan SMK Ke Provinsi"

Posting Komentar