Sebar HOAX, Diancam 6 (Enam) Tahun Penjara dan/atau Denda 1 Milyar
Seiring dengan berkembangnya teknologi
informasi, maka bermunculanlah portal-portal pemberi informasi. Tapi sayang,
demi rupiah tak sedikit portal yang sengaja membuat berita bohong (hoax). Dengan
tujuan agar banyak pengunjung, yang tentunya akan mendatangkan keuntungan bagi
si pemilik portal, berita bohong pun
disebar melalui banyak media sosial. Tak jarang berita bohong tersebut
meresahkan masyarakat, menyebabkan permusuhan, dan bahkan merugikan pihak lain
baik pribadi, kelompok atau lembaga.
Tapi tahukah bahwa mengirimkan
atau menyebarkan kabar bohong (hoax),
atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan atau membagikan (share), ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana
penjara enam tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
Demikian diingatkan Kepala Pusat
Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gatot S
Dewa Broto seperti diberitakan inet.detik.com. Pelaku penyebar hoax bisa terancam pasal 28
ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
UU No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) Pasal 28 menyebutkan:
(1) Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Di dalam pasal UU ITE ini
disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam
tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
UU No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) Pasal 45 ayat 2 menyebutkan
Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Penjelasan lain tertuang dalam Undang
Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu:
Pasal 14
(1) Barangsiapa, dengan
menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan
keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya
sepuluh tahun.
(2) Barangsiapa menyiarkan suatu
berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran
dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau
pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga
tahun.
Pasal 15
Barangsiapa menyiarkan kabar yang
tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia
mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau
sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman
penjara setinggi, tingginya dua tahun.
"Jadi mulai sekarang, setiap
orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat
elektronik. Sekarang banyak SMS, ВВМ, postingan, maupun email yang berisi hoax
yang berseliweran. Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena karena
dianggap turut mendistribusikan kabar bohong," papar Gatot.
Baca Juga: Portal Penyebar HOAX CPNS 2016 Disomasi KemenPANRB
Baca Juga: Portal Penyebar HOAX CPNS 2016 Disomasi KemenPANRB
Menurut penjelasan Gatot, pesan
hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam delik hukum.
Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, baru kemudian polisi bisa
melakukan penyidikan dengan bekerja sama bersama Kominfo dan segenap operator
telekomunikasi.
Dia kemudian mencontohkan kasus
SMS 'Kirim Mama Pulsa'. Dikatakan olehnya, penanganan kasus itu merupakan hasil
kerjasama pelanggan yang mengadukan kepada polisi dan kemudian diproses oleh
operator untuk membantu penyidikan. Contoh kasus tersebut juga sekaligus
membuktikan bahwa pelaku bisa saja tertangkap meskipun setiap harinya ada
ratusan juta SMS yang berseliweran.
Nah itulah sebabnya jangan
terburu-buru menanggapi benar sebuah berita sebelum meneliti kebenarannya. Jika ada portal yang menyebarkan berita bohong, laporkan saja, jikapun tidak minimal kita tidak ikut menyebarkannya.
Demikian informasi yang bisa kami
bagikan, semoga bermanfaat.
Sumber:
0 Response to "Sebar HOAX, Diancam 6 (Enam) Tahun Penjara dan/atau Denda 1 Milyar"
Posting Komentar