Sebar HOAX, Diancam 6 (Enam) Tahun Penjara dan/atau Denda 1 Milyar - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Sebar HOAX, Diancam 6 (Enam) Tahun Penjara dan/atau Denda 1 Milyar

Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi,  maka bermunculanlah  portal-portal pemberi informasi. Tapi sayang, demi rupiah tak sedikit portal yang sengaja membuat berita bohong (hoax). Dengan tujuan agar banyak pengunjung, yang tentunya akan mendatangkan keuntungan bagi si pemilik portal,  berita bohong pun disebar melalui banyak media sosial. Tak jarang berita bohong tersebut meresahkan masyarakat, menyebabkan permusuhan, dan bahkan merugikan pihak lain baik pribadi, kelompok atau lembaga.

Tapi tahukah bahwa mengirimkan atau menyebarkan  kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan atau membagikan (share),  ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
Demikian diingatkan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gatot S Dewa Broto seperti diberitakan inet.detik.com.  Pelaku penyebar hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) Pasal 28 menyebutkan:

 (1) Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) Pasal 45 ayat 2 menyebutkan

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Penjelasan lain tertuang dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu:

Pasal 14

(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15

Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.

"Jadi mulai sekarang, setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak SMS, ВВМ, postingan, maupun email yang berisi hoax yang berseliweran. Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong," papar Gatot.


Baca Juga: Portal Penyebar HOAX CPNS 2016 Disomasi KemenPANRB


Menurut penjelasan Gatot, pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam delik hukum. Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, baru kemudian polisi bisa melakukan penyidikan dengan bekerja sama bersama Kominfo dan segenap operator telekomunikasi.

Dia kemudian mencontohkan kasus SMS 'Kirim Mama Pulsa'. Dikatakan olehnya, penanganan kasus itu merupakan hasil kerjasama pelanggan yang mengadukan kepada polisi dan kemudian diproses oleh operator untuk membantu penyidikan. Contoh kasus tersebut juga sekaligus membuktikan bahwa pelaku bisa saja tertangkap meskipun setiap harinya ada ratusan juta SMS yang berseliweran. 

Nah itulah sebabnya jangan terburu-buru menanggapi benar sebuah berita sebelum meneliti kebenarannya. Jika ada portal yang menyebarkan berita bohong, laporkan saja, jikapun tidak minimal kita tidak ikut menyebarkannya.

Demikian informasi yang bisa kami bagikan, semoga bermanfaat.

Sumber:

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sebar HOAX, Diancam 6 (Enam) Tahun Penjara dan/atau Denda 1 Milyar"

Posting Komentar