Syarat Pengajuan Pensiun Umum Maupun Khusus
Bagi Anda PNS atau keluarga PNS yang hendak mengajukan pensiun baik karena telah memenuhi Batas Usia Pensiun (BUP), meninggal dunia, atau cacat sat dinas, berikut beberapa syarat yang haru dipenuhi dalam pengajuan pensiun.
Syarat-syarat UMUM
- Surat Pengantar dari PPK instansi masing-masing yang ditujukan kepada Kepala BKN
- Surat Permohonan Pensiun dari PNS yang bersangkutan
- Data Perorangan calon penerima pensiun/DPCP yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya
- Foto copy SK CPNS dan PNS (legalisir)
- Foto Copy sah surat keputusan pangkat terakhir (legalisir)
- Foto copy sah surat nikah*
- Foto copy sah surat keputusan akte kelahiran/kenal lahir anak
- Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/ kepala desa/ camat*
- Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan/ kepala desa/ camat*
- Salinan/Foto Copy sah daftar krluarga diketahui kepala kelurahan/ kepala desa/ camat
- Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 5 (lima) lembar
Keterangan: * khusus usul pensiun
janda/duda
Syarat
Tambahan
Selain syarat-syarat umum diatas, terdapat juga syarat-syarat tambahan bergantung jenis pensiun yang diusulkan. berikut syarat-syaratnya
Kenaikan Pangkat Pengabdian
- Sasaran Keraj Pegawai (SKP) tahun terakhir
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat dalam kurun waktu satu tahun terakhir
Pensiun Karena Cacat Saat Dinas
- Surat keterangan dari semua tim penguji yang menerangkan jenis cacat yang diterima oleh yang bersngkutan adalah cacat yang mengakibatkan tidak bisa bekerja lagi dalam semua jenis jabatan negeri
Pensiun karena tewas
- Surat keputusan kenaikan pangkat Anumerta sementarayang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian dari pegawai yang bersangkutan
0 Response to "Syarat Pengajuan Pensiun Umum Maupun Khusus "
Posting Komentar