Asas Bimbingan Konseling
Baca:
1.
Asas Kerahasiaan, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan
keterangan tentang konseli yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau
keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam
hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data
dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2.
Asas Kesukarelaan, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan
konseli mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang diperlukan baginya. Dalam
hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan
tersebut.
3.
Asas Keterbukaan, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar koseli yang menjadi sasaran
pelayanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam
memberikan keteranagan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai
informasi dan materi dan luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal
ini guru pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli. Keterbukaan
ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan
pada diri konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat
terbuka, guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak
berpura-pura.
4.
Asas Kegiatan, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli yang menjadi sasaran
pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaran pelayanan/kegiatan
bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif
dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan
baginya.
5.
Asas Kemandirian, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan
konseling, yakni: konseli sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling
diharapkan menjadi konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan
menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan ,
mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu
mengarahkan segenap pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya
bagi berkembangnya kemandirian konseli.
6.
Asas Kekinian, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan
dan konseling ialah permasalahan konseli dalam kondisinya sekarang. Pelayanan
yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak
dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
7.
Asas Kedinamisan, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi pelayanan bimbingan
terhadap sasaran pelayanan yang sama hendaknya selalu bergerak maju, tidak
monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan
tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8.
Asas Keterpaduan, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagi pelayanan dan
kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing
maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja
sama antara guru pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan
pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi seganap
pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
9.
Asas Keharmonisan, yaitu
asas bimbngan dan konseling yang menghendaki agar segenap pelayanan dan
kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentang
dengan nilai dengan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan
peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasan yang berlaku. Bukanlah
pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggung
jawabkan apabila isi dan pelakanaannya
tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih lanjut, pelayann
dan kegiatan bimbingan dan knseling justru harus dapat meningkatkan kemampuan
konseli memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.
10.
Asas Keahlian, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan dan kegitan bimbingan
dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal
ini, para pelaksana pelayanan dan kegitan bimbingan dan konseling hendaklah
tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan
guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan
dan kegiatan bimbingan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan
dan konseling.
11.
Asas Ahli Tangan Kasus,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak
mampu menyelenggarakan pelayanan bimbingan
dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli
menggalihtanggankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing
dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli
lain; dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada
guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.
0 Response to "Asas Bimbingan Konseling"
Posting Komentar