Komponen Pendukung Sistem Layanan Konseling
Baca:
Komponen pendukung sistem dalah kegiatan-kegiatan
manajemen yang membantu untuk menetapkan, memelihara, dan meningkatkan program
bimbingan dan konseling, layanan responsif, dan perencanaan individual.
Kegiatan-kegiatan manajemen tersebut diarahkan pada
pengembangan program, pengembangan staf, pemanfaatan sumber daya masyarakat,
pengembangan dan penataan kebijakan, prosedur, dan pedoman tertulis.
1.
Pengembangan
Program.
Upaya pengembangan program meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut program bimbingan dan
konseling. Dalam merencanakan program bimbingan dan konseling perlu kiranya
diperhaitkan beberapa hal sebagai berikut:
(a)
Program
bimbingan dan konseling disusun relevan dengan kebutuhan dan masalah yang
peserta didik,
(b)
Dalam
mengembangkan program bimbingan dan konseling perli mempertimbangkan
sifat-sifat khas sekolah,
(c)
Program
bimbingan dan konseling perlu mempertimbangkan sebagai fasilitas,
(d)
Program
bimbingan dan konseling hendaknya dijabarkan dalam program kerja yang terinci
dan sistematis,
(e)
Program
bimbingan dan konseling perlu menentukan organisasi termasuk mekanisme kerja
dan bentuk kerjasama, cara berfungsinya tim atau personalia, hirarki staf dalam
mewujudkan program tersebut,
(f)
Program
bimbingan dan konseling perlu adanya penilaian.
2.
Penilaian
Program.
Pelaksanaan program bimbingan dan
konseling mencakup: (a) layanan dasar, (b) layanan responsif, (c) layanan
perencanaan individual. Layanan dasar adalah layanan bimbingan dan konseling
yang bersifat umum yang bertujuan untuk membantu seluruh peserta didik
mengembangkan perilaku dan keterampilan-keterampilan yang diperlukan untuk
menjalani kehidupan secara efektif. Layanan responsif adalah layanan bimbingan
dan konseling yang bertujuan uuntuk membantu peserta didik memenuhi kebutuhan
yang dirasakan sangat penting danperlu penanganan segera. Layanan perencanaan
individual adalah layanan bimbingan dan konseling bertujuan membantu seluruh
peserta didik membuat dan mengimplementasikan rencana-rencana pendidikan,
karir, dan sosial-pribadinya
Penilaian program diperlukan untuk
memperoleh umpan balik terhadap keefektifan layanan bimbingan dan konseling
yang telah dilaksanakan. Terdapat dua macam kegiatan penilaian program
bimbingan dan konseling, yaitu : (a) penilaian proses, dan (b) penilaian hasil.
Penilaian proses dimaksudkan untuk
mengetahui sampai sejauh mana kefektifan pelaksanaan layanan bimbingan dan
konseling silihat dari prosesnya, sedangkan penilaian hasil dimaksudkan untuk
memperoleh informasi kefektifan layanan bimbingan dilihat dari hasilnya.
Aspek-aspek yang dinilai, baik dalam proses maupun hasilnya antara lain : (a)
kesesuaian antara program dengan pelaksanaan, (b) keterlaksanaan program, (c)
hambatan yang dijumpai, (d) dampak terhadap proses pembelajaran, (e) respons
peserta didik, personel sekolah, orang tua dan masyarakat terhadapa layanan
bimbingan dan konseling, (f) perubahan kemajuan peserta didik dilihat dari
pencapaian tujuan layanan bimbingan dan konseling, tugas perkembangan, dan
hasil belajar, (g) keberhasilan peserta didik setelah menamatkan sekolah baik
pada studi lanjutan ataupun pada kehidupannya di masyarakat. Penilaian
dilakukan dengan menggunakan berbagai cara dan alat seperti wawancara,
observasi, studi dokumentasi, angket, tes, analisis kerja peserta didik, dan
sebagainya. Berdasarkan penilaian proses dan hasil ini dapat diterapkan
langkah-langkah tindak lanjut untuk memperbaiki dan mengembangkan program bagi
kegiatan selanjutnya.
3.
Pengembangan
Staf.
Program pengembangan staf bertujuan
agar guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki kompetensi yaitu : (a)
memahami secara mendalam konseling yang hendak dilayani, (b) menguasai landasan
teoritik bimbingan dan konseling, (c) menyelenggarakan bimbingan dan konseling
yang memandirikan, dan (d) mengembangkan pribadi dan profesionalitas secara
berkelanjutan. Ada
dua macam program pengembangan staf, yaitu pengembangan program terstruktur dan
tidak terstruktur. Program terstruktur adalah dibuat dan dilaksanakan
sedemikian rupa dan mempunyai beban dan produk kegiatan belajar yang dapat
diakreditasi secara akademik dalam satuan kredit semester (SKS) tertentu.
Program tidak terstruktur adalah program pengembangan staf yang dibuat
berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan keadaan dan tuntutan waktu dan
lingkungan yang ada.
4.
Pemanfaatan
Sumber Daya Manusia.
Kegiatan-kegiatan pemanfaatan sumber
daya masyarakat meliputi : (a)
mengidentifikasi sumber daya masyarakat yang mendukung program bimbingan dan
konseling, dan (b) menjalin kerjasama dengan sumberdaya masyarakat.
Kerjasama ini dapat dilakukan dengan
instansi pemerintah, instansi swasta, atau perorangan.
5.
Pengembangan
dan Penataan Kebijakan, Prosedur, dan Pedoman Tertulis.
Kegiatan-kegiatan
pengembangan penataan kebijakan, prosedur, dan pedoman tertulis meliputi: (a)
penelitian tentang efektifitas kebijakan, prosedur dan pedoman tertulis, (b)
Pembuatan kebijakan, prosedur, dan pedoman tertulis yang dapat dipahami dan
dilaksanakan oleh seluruh pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling, (c)
mengkomunikasikan kebijakan, prosedur, dan pedoman tertulis tersebut pada
seluruh staf sehinggan dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.
Dalam penataan
kebijakan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling di sekolah, koordinator
bimbingan dan konseling dengan seijin Kepala Madrasah bekerja sama dengan wakil
Kepala Madrasah bagian kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana dan humas dan
guru mata pelajaran merumuskan teknik, waktu dan tempat pelaksanaan layanana
bimbingan dan konseling.
(a)
Teknik pelaksanaan
Layanan bimbingan dan konseling dapat
dilaksanakan dalam beberapa cara bergantung pada sifat permasalahan, jumlah
peserta didik, kesiapan tenaga guru pembimbing dan konseling/konselor,
tersedianya waktu dan tempat. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka cara yang
ditempuh antara lain: (1) dengan cara klasikal, yaitu untuk melayani peserta
didik yang sama kebutuhannya tanpa perlu pemisahan, (2) dengan kelompok, yaitu
untuk melayani peserta didik yang memiliki kebutuhan yang sama namun tidak
sesuai untuk sebagian peserta didik, misalnya karena perbedaan jenis kelamin,
agama, usia, dan sebagainya, (3) dengan cara individual, yaitu pelayanan secara
individual sesuai dengan keadaan masalah dan karakteristiknya, (4) dengan cara
alih tangan, yaitu dengan meminta bantuan pihak lain yang dipandang lebih
berwenang misalnya dokter, psikolog, guru bidang studi, ulama, dan lain
sebagainya.
(b)
Waktu
Agar layanan bimbingan dan konseling
dapat terlaksana secara efektif, maka kegiatannya memerlukan pengaturan waktu,
baik secara terjadwal ataupun tidak terjadwal (isidental). Pelaksanaan layanan
bimbingan dan konseling mempunyai arti dan keperluan yang sama dengan kegiatan
pengajaran. Pengaturan waktu layanan bimbingan dan konseling perlu diatur
secara terpadu agar tidak saling menungu dengan kegiatan pengajaran. Hal ini
dapat dilakukan pada saat penyusunan program tahunan, semesteran, bulanan,
mingguan ataupun harian. Pengaturan waktu dapat dilakukan dengan alternatif
sebagai berikut:
(1) Terjadwal
seperti jam pelajaran. Cara ini digunakan terutama
utuk menyampaikan isi layanan bimbingan dan konseling yang dibutuhkan oleh
semua peserta didik, baik secara klasikal atau kelompok dan ditetapkan dalam
skala mingguan.
(2) Terjadwal
tersendiri secara individual. Biasanay digunakan
untuk membimbingan peserta didik tertentu yang membutuhkan perhatian khusus.
Cara ini harus dikoordinasikan dengan guru bidang studi apabila akan mengambil
waktu jam pelajaran.
(3) Mengambil
waktu di luar jam pelajaran akan tetapi pada
hari-hari sekolah. Ini harus sesuai dengan kesepakatan antara guru bimbingan
dan konseling dengan peserta didik misalnya waktu istirahat, jam bebas, atau di
luar waktu jam pelajaran.
(c)
Tempat Pelaksanaan
Kegiatan layanan
bimbingan dan konseling memerlukan pengaturan tempat secara baik dan tepat.
Kegiatan bimbingan dan konseling dapat dilakukan di rungan yang telah disiapkan
secara khusus untuk keperluan itu, seperti di ruang kelas, perpustakaan,
laboratorium atau di tempat lain yang disepakati bersama peserta didik.
Baca:
0 Response to "Komponen Pendukung Sistem Layanan Konseling"
Posting Komentar