Guru Menjadi PNS Nasional - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Guru Menjadi PNS Nasional


Wacana ini terucap dari wakil presiden Jusuf Kalla (JK) saat membuka Konvensi Nasional Pendidikan Nasional VIII di hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu malam (12/10) seperti diberitakan berita harian Radar Tasikmalaya. Jika guru menjadi PNS Nasional maka ke depan guru bisa dipindah-pindahkan ke berbagai daerah di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan.

Pertimbangan ini muncul melihat kondisi nyata di lapangan bahwa persebaran guru saat ini tidak merata. Hal ini menjadi persoalan klasik yang dihadapi dunia pendidikan yang tak kunjung terselesaikan.

Menurut JK sebenarnya secara nasional rasio guru dan siswa di Indonesia sudah mendekati rasio negara Jepang yaitu 1:18. Jepang sendiri memiliki rasio perbandingan guru dan siswa 1:17. Hanya terpaut satu angka. Masalahnya, persebaran guru di Indonesia belum merata. Keadaan ini dipicu dengan adanya otonomi daerah yang menjadikan guru sebagai pegawai daerah.
"Kita nomor 2 di Asia dari perbandingan guru dan murid. Jadi mestinya efisien. Kenapa itu terjadi? Karena distribusnya yang tidak baik akibat otonomi pegawai negeri" Ungkap JK.

JK memberikan permisalan, akan sangat sulit memindahkan guru dari Kabupaten Bogor ke Sukabumi. Meskipun di Sukabumi ada kekurangan guru. 

Selain itu, guru yang saat ini menjadi pegawai daerah rentan terseret arus politik pada saat pemilihan kepala daerah. Bahkan, ada guru yang terlibat langsung politik aktif dengan menjadi tim sukses bupati atau wali kota. Bila calon kepala daerah terpilih maka guru tersebut bisa menjadi kepala dinas. ”Kalau kalah ditempatkan di kecamatan yang jauh, ya apa boleh buat kan. Ini kita harus hindari itu,” tambahnya.

"Ada pikiran untuk memberikan suatu fungsi nasional kepada guru sehingga kita bisa pindah-pindahkan, yang mana kekurangan pindah ke situ,"tambah JK.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan pemindahan guru dari PNS daerah ke pusat itu bisa saja terjadi. Tetapi karena terkait dengan aturan, maka undang-undangnya harus diubah dulu terutama terkait dengan UU otonomi Daerah.

Dalam UU otonomi Daerah guru PNS di bawah naungan Kemendikbud secara otomatis menjadi PNS Daerah. Mulai dari guru PAUD, SD, dan SMP sementara untuk guru SMA/SMK berdasarkan UU no 23 tahun 2014 dialihkan menjadi pegawai provinsi.


Sebenarnya untuk mengatasi masalah ini Kemendikbud sudah melakukan upaya dengan membuat program Guru Garis Depan (GGD). Guru-guru program GGD yang lulus seleksi CASN GGD akan tetap menjadi guru daerah akan tetapi terikat kontrak dengan pemerintah pusat untuk ditempatkan di daerah Terluar, Terdepan dan Terpencil (3T) yang tahun ini kuota GGD mencapai 7.000 kursi

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Guru Menjadi PNS Nasional"