Hukum Menahan Buang Angin Ketika Shalat
Pertanyaan:
Seseorang hendak melaksanakan
shalat Dzuhur. Saat ia memulai shalatnya dengan melakukan takbirotul ihram,
tiba-tiba ia ingin buang angin (kentut).
Karena malas wudhu, maka dengan sekuat tenaga ia menahannya sampai
selesai shalat. Bagaimana hukum menahan buang angin saat shalat? Sah kah shalat
orang tersebut?
Jawab
Menahan keinginan untuk buang
angin atau buang air kecil maupun buang air besar ketika shalat hukumnya makruh dan shalatnya tetap sah dengan catatan waktu shalat masih panjang dan diyakini tidak akan mendatangkan
madharat (penyakit) . Tapi jika waktu shalat sudah sempit sehingga jika ia
harus berwudhu kembali maka waktu shalat akan habis, maka hukum menahan buang
angin dan sejenisnya adalah wajib untuk menghormati waktu. Atau jika waktu
masih lapang tapi diyakini jika menahan buang angin maupun buang hajat dapat
mendatangkan madharat (penyakit) yang membahayakan orang tersebut, maka hukum
menahan angin menjadi haram adapun shalatnya tetap sah. Haramnya menahan buang hajat tidak serta-merta membatalkan shalat.
Oeh sebab itu dianjurkan
(sunah) bagi orang yang akan melaksanakan shalat untuk melapangkan diri dengan
memenuhi hajatnya terlebih dahulu walaupun dimungkinkan akan tertinggal shalat
berjamaah. Penjelasan ini terdapat pada
kitab Busyrol karim Bi Syarhi Masa’ilit Ta’lim, juz I halaman 101 karya syaikh
Sa’id bin Muhammad Ba’Ali Ba’Isyn Ad-Da’uani Al-Hadhromi.
(والصلاة حاقنا) بالنون اى بالبول (او حاقبا)
بالباء اي بالغائط (او حازقا) بالريح للنهي عنها مع مداعفة الاخبثين و يسن تفريغ
نفسيه قبل الصلاة وان خاف فوت الجماعة وهذا ان وسع الوقت والا وجبت الصلاة مع ذلك
لحرمة الوقت الا ان يخاف ضررا فتحرم
Artinya:
Dimakruhkan
sembahyang dalam keadaan haaqinan (dibaca dengan nuun) yaitu
menahan kencing, atau haaqiban (dibaca
dengan ba’) yaitu menahan buang air besar, atau haaziqon (menahan
angin) karena adanya larangan untuk melakukannya (menahan angin, menahan buang
air besar dan buang air kecil). Dan disunahkan melapangkan diri dengan memenuhi
hajat tersebut sebelum melaksanakan shalat walaupun ada kemungkinan tertinggal
shalat berjama’ah. Hukum makruh ini berlaku jika waktu shalat masih lapang
(panjang) tapi jika tidak maka hukumnya menjadi wajib menahan buang angin, air
kecil dan air besar dengan tujuan menghormati waktu. Kemudian jika takut akan
mendatangkan madharat maka hukumnya haram.
0 Response to "Hukum Menahan Buang Angin Ketika Shalat"
Posting Komentar