Hukum Shalat Qabliyah Maghrib - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Hukum Shalat Qabliyah Maghrib

Pertanyaan

Belakangan banyak orang yang mempertanyakan tentang kedudukan hukum shalat qabliyah magrib. Setahu saya shalat qabliyah magrib hukumnya sunat ghair muakkad (tidak dikuatkan). Tapi ada yang mengatakan shalat qabliyah magrib hukumnya bid’ah. Tolong penjelasannya. Terima kasih.

Setidaknya ada dua pendapat tentang kedudukan hukum shalat Qabliyah Magrib yaitu:

Tidak Sunah

Imam Malik berpendapat bahwa shalat qabliyah magrib hukumnya tidak sunah. Bahkan ulama lain seperti Imam An-Nukha’i berpendapat bahwa shalat qabliyah magrib hukumnya bid’ah (lihat kitab syarah shahih muslim, juz IV, hal 123; dan kitab Nailul Authar, juz I, hal 407)
Dasar hukum yang mereka pegang dan dijadikan sebagai hujjah pendapat mereka adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan Abu Dawud, Juz II, hal 26.
عن طاوس قال : سئل ابن عمر عن الركعتين قبل المغرب , فقال: ما رأيت احدا على عهد رسول الله صلي الله عليه و سلم يصليهما (رواه ابو داود)
“Dari Thawus, ia berkata: Pernah ditanya Ibnu Umar tentang shalat dua rakaat sebelum maghrib, Beliau berkata: Saya tidak pernah melihat saorang pun di zaman Rasulullah SAW melaksanakan shalat tersebut (Riwayat Abu Dawud)

Sunnah

Madzhab Imam Syafi’i berpendapat bahwa hukum shalat qabliyah maghrib adalah sunah. Adapun dasar hukum yang dijadikan landasan penetapan hukum sunah adalah
Berdasarkan hadis qauli (ucapan langsung Rasulullah SAW) tentang anjuran melakukan shalat qabliyah maghrib.
عن عبد الله المزني عن النبى صلي الله عليه وسلم قال : صلوا قبل صلاة المغرب قال في الثالثة لمن شاء, كراهية ان يتخذها الناس سنة  (رواه البخاري , صحيح البخاري)
“dari Abdullah Al-Muzani, dari Nabi SAW, beliau telah bersabda: “shalatlah kalian sebelum shalat maghrib. “beliau bersabda ketiga kalinya: “bagi siapa saja yang mau melakukannya”. Beliau bersabda demikian karena khawatir kalau akan dianggap hal yang mesti dilakukan. ( Riwayat Imam Bukhari, Kitab Shahih Bukhari, juz I, hal:205)
Berdasarkan hadis Fi’li (perbuatan yang dicontohkan Rasulullah SAW)
عن عبدالله بن المغفل ان النبي صل الله عليه وسلم صلي قبل المغرب ركعتين (رواه ان حبان)
“Dari Abdullah al-Mughaffal, bahwasanya Nabi SAW shalat sebelum Maghrib dua rakaat” (Riwayat Ibnu Hibban)
(Lihat kitab Nailul Author, juz I, hal 407; subulussalam, juz II, hal 5)
Berdasarkan hadis taqriri, yaitu pembiaran Nabi Muhammad SAW ketika melihat para sahabat melakukan shalat sebelum maghrib.
عن مختار بن فلفل قال : كنّا نصلى علي عهد النبي صلي الله عليه وسلم ركعتين بعد غرب الشمس قبل صلاة المغرب وكان يرانا نصليهما فلم يأمرنا ولم ينهنا (رواه مسلم ، صحيح مسلم، ج ا ، ص 333(
“Dari Mukhtar bin Fulful berkata: Kami melaksanakan shalat dua rakaat setelah tenggelam matahari sebelum melaksanakan shalat magrib dan Rasulullah SAW melihat kami melakukan itu tapi beliau tidak memerintahkan kami dan tidak juga melarang kami (Riwayat Muslim, Shahih Muslim, Juz I, hal 333)

Fatwa Syeikh Ibrahim Al-Bajuri

“Dan disunatkan pula shalat dua rakaat yang ringan sebelum shalat maghrib. Terdapat keterangan dalam kitab shahih Bukhari dan Shahih Muslim, diriwayatkan dari Anas bin Malik RA. Bahwasanya pembesar sahabat selalu berlomba menuju tiang (masjid)untuk melakukan shalat qabliyah maghrib dua rakaat jika telah dikumandangkan adzan” (Hasyiyah al-Bajuri, juz 1, hal 137)

Pendapat Syaikh Nawawi al-Bantani

“Dan disunatkan melakukan shalat dua rakaat yang ringan sebelum shalat magrib karena Rasulullah SAW telah bersabda: “shalatlah kalian sebelum shalat maghrib”. Dan berdasarkan sabda Nabi SAW: diantara setiap adzan dan iqamah terdapat shalat, (Kitab Nihayatuzain, hal 99)

Pendapat Imam an-Nawawi, seorang ulama ahli fiqih dan hadits

“Ada dua pendapat mengenai sunahnya hukum shalat dua rakaat sebelum maghrib dikalangan ulama Khurasan. Adapun pendapat yang shahih adalah yang menyatakan sunnat” (Kitab al-Majmu’ Syarah al-Mahadzdzab, juz IV, hal 8)
Berkenaan dengan adanya hadis yang bertentangan berkenaan dengan hukum shalat qabliyah maghrib Imam Nawawi Rahimahullah berpendapat
“Imam al-Baihaqi dan para ulama ahli hadis lainnya telah menjawab tentang hadis riwayat Ibnu Umar itu, Ibnu Umar telah meniadakan sesuatu yang ia tidak mengetahuinya. Sedangkan para sahabat yang lain telah menetapkan sesuatu yang mereka ketahui. Maka wajib mendahulukan riwayat para ulama yang menetapkan (sunahnya shalat qabliyah maghrib) karena banyaknya yang menetapkan dan karena mereka telah mengetahui sesuatu yang tidak diketahui oleh Ibnu Umar” (Kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, Juz IV, hal 9)
Adapun kaidah ushul fiqih menyatakan:
اَلْمُثْبِتُ مُقَدَّمٌ عَلَي النّافِي
“orang yang menetapkan suatu hukum, didahulukan atas orang yang menafikannya (membantahnyaI”

Kesimpulannya bahwa hukum shalat qabliyah magrib adalah sunah karena banyaknya hadis yang menunjukkan kesunahannya. Berkenaan dengan hadis Ibnu Umar yang menolak sunahnya shalat qabliyah maghrib tidak bisa dijadikan dasar untuk menolaknya, akan tetapi kita tetap harus menghormatinya sebagai sebuah hadis sebagaimana ulama-ulama terdahulu mencontohkan kepada kita.

Wallahua’lam bishawwab!

Baca: Hukum menahan Buang Angin Ketika Shalat

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Shalat Qabliyah Maghrib"

Posting Komentar