Hukum Shalat Qabliyah Maghrib
Pertanyaan
Belakangan banyak
orang yang mempertanyakan tentang kedudukan hukum shalat qabliyah magrib.
Setahu saya shalat qabliyah magrib hukumnya sunat ghair muakkad (tidak
dikuatkan). Tapi ada yang mengatakan shalat qabliyah magrib hukumnya
bid’ah. Tolong penjelasannya. Terima kasih.
Setidaknya ada dua
pendapat tentang kedudukan hukum shalat Qabliyah Magrib yaitu:
Tidak Sunah
Imam Malik
berpendapat bahwa shalat qabliyah magrib hukumnya tidak sunah. Bahkan ulama
lain seperti Imam An-Nukha’i berpendapat bahwa shalat qabliyah magrib hukumnya
bid’ah (lihat kitab syarah shahih muslim, juz IV, hal 123; dan kitab Nailul
Authar, juz I, hal 407)
Dasar hukum yang
mereka pegang dan dijadikan sebagai hujjah pendapat mereka adalah hadis
yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan Abu Dawud, Juz II, hal 26.
عن
طاوس قال : سئل ابن عمر عن الركعتين قبل المغرب , فقال: ما رأيت احدا على عهد رسول
الله صلي الله عليه و سلم يصليهما (رواه ابو داود)
“Dari Thawus, ia berkata: Pernah ditanya Ibnu Umar tentang
shalat dua rakaat sebelum maghrib, Beliau berkata: Saya tidak pernah melihat
saorang pun di zaman Rasulullah SAW melaksanakan shalat tersebut (Riwayat Abu
Dawud)
Sunnah
Madzhab Imam Syafi’i
berpendapat bahwa hukum shalat qabliyah maghrib adalah sunah. Adapun dasar
hukum yang dijadikan landasan penetapan hukum sunah adalah
Berdasarkan hadis qauli
(ucapan langsung Rasulullah SAW) tentang anjuran melakukan shalat qabliyah
maghrib.
عن
عبد الله المزني عن النبى صلي الله عليه وسلم قال : صلوا قبل صلاة المغرب قال في
الثالثة لمن شاء, كراهية ان يتخذها الناس سنة
(رواه البخاري , صحيح البخاري)
“dari Abdullah Al-Muzani, dari Nabi SAW, beliau telah bersabda:
“shalatlah kalian sebelum shalat maghrib. “beliau bersabda ketiga kalinya:
“bagi siapa saja yang mau melakukannya”. Beliau bersabda demikian karena
khawatir kalau akan dianggap hal yang mesti dilakukan. ( Riwayat Imam Bukhari,
Kitab Shahih Bukhari, juz I, hal:205)
Berdasarkan hadis Fi’li
(perbuatan yang dicontohkan Rasulullah SAW)
عن
عبدالله بن المغفل ان النبي صل الله عليه وسلم صلي قبل المغرب ركعتين (رواه ان
حبان)
“Dari Abdullah al-Mughaffal, bahwasanya Nabi SAW shalat sebelum
Maghrib dua rakaat” (Riwayat Ibnu Hibban)
(Lihat kitab Nailul
Author, juz I, hal 407; subulussalam, juz II, hal 5)
Berdasarkan hadis
taqriri, yaitu pembiaran Nabi Muhammad SAW ketika melihat para sahabat
melakukan shalat sebelum maghrib.
عن
مختار بن فلفل قال : كنّا نصلى علي عهد النبي صلي الله عليه وسلم ركعتين بعد غرب
الشمس قبل صلاة المغرب وكان يرانا نصليهما فلم يأمرنا ولم ينهنا (رواه مسلم ، صحيح
مسلم، ج ا ، ص 333(
“Dari Mukhtar bin
Fulful berkata: Kami melaksanakan shalat dua rakaat setelah tenggelam matahari
sebelum melaksanakan shalat magrib dan Rasulullah SAW melihat kami melakukan
itu tapi beliau tidak memerintahkan kami dan tidak juga melarang kami (Riwayat
Muslim, Shahih Muslim, Juz I, hal 333)
Fatwa Syeikh Ibrahim
Al-Bajuri
“Dan disunatkan pula
shalat dua rakaat yang ringan sebelum shalat maghrib. Terdapat keterangan dalam
kitab shahih Bukhari dan Shahih Muslim, diriwayatkan dari Anas bin Malik RA.
Bahwasanya pembesar sahabat selalu berlomba menuju tiang (masjid)untuk
melakukan shalat qabliyah maghrib dua rakaat jika telah dikumandangkan adzan”
(Hasyiyah al-Bajuri, juz 1, hal 137)
Pendapat Syaikh
Nawawi al-Bantani
“Dan disunatkan
melakukan shalat dua rakaat yang ringan sebelum shalat magrib karena Rasulullah
SAW telah bersabda: “shalatlah kalian sebelum shalat maghrib”. Dan berdasarkan
sabda Nabi SAW: diantara setiap adzan dan iqamah terdapat shalat, (Kitab
Nihayatuzain, hal 99)
Pendapat Imam
an-Nawawi, seorang ulama ahli fiqih dan hadits
“Ada dua pendapat
mengenai sunahnya hukum shalat dua rakaat sebelum maghrib dikalangan ulama
Khurasan. Adapun pendapat yang shahih adalah yang menyatakan sunnat” (Kitab
al-Majmu’ Syarah al-Mahadzdzab, juz IV, hal 8)
Berkenaan dengan
adanya hadis yang bertentangan berkenaan dengan hukum shalat qabliyah maghrib
Imam Nawawi Rahimahullah berpendapat
“Imam al-Baihaqi dan
para ulama ahli hadis lainnya telah menjawab tentang hadis riwayat Ibnu Umar
itu, Ibnu Umar telah meniadakan sesuatu yang ia tidak mengetahuinya. Sedangkan
para sahabat yang lain telah menetapkan sesuatu yang mereka ketahui. Maka wajib
mendahulukan riwayat para ulama yang menetapkan (sunahnya shalat qabliyah
maghrib) karena banyaknya yang menetapkan dan karena mereka telah mengetahui
sesuatu yang tidak diketahui oleh Ibnu Umar” (Kitab Al-Majmu’ Syarah
al-Muhadzdzab, Juz IV, hal 9)
Adapun kaidah ushul
fiqih menyatakan:
اَلْمُثْبِتُ
مُقَدَّمٌ عَلَي النّافِي
“orang yang menetapkan suatu hukum, didahulukan atas orang yang
menafikannya (membantahnyaI”
Kesimpulannya bahwa
hukum shalat qabliyah magrib adalah sunah karena banyaknya hadis yang
menunjukkan kesunahannya. Berkenaan dengan hadis Ibnu Umar yang menolak
sunahnya shalat qabliyah maghrib tidak bisa dijadikan dasar untuk menolaknya,
akan tetapi kita tetap harus menghormatinya sebagai sebuah hadis sebagaimana
ulama-ulama terdahulu mencontohkan kepada kita.
0 Response to "Hukum Shalat Qabliyah Maghrib"
Posting Komentar