Sertifikasi Guru Baru PPG, Guru Lama PLPG
Terjawab sudah
pertanyaan para guru Madrasah yang belum tersertifikasi terkait keberlangsungan
Program Pelatihan Profesi Guru (PLPG). Menurut Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Kamaruddin Amin PLPG akan tetap dilaksanakan untuk mengakomodir guru-guru
madrasah yang pernah mengajar. Sementara untuk guru-guru baru yang belum
mengajar semua wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan.
Terbaru:
Baca: Kuota Penerimaan CPNS Kemenag Pelamar Umum 2016
"Saya rencanakan
tahun 2017 sudah mulai jadi untuk untuk guru agama, kita mulai pelaksanaan dulu
di fakultas untuk calon-calon guru. Untuk guru-guru yang sudah pernah mengajar
itu mengikuti PLPG," kata Kamaruddin saat memberikan arahan dan membuka
acara Koordinasi Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru Madrasah di Bogor, Jumat
(30/9). Seperti dilansir Kemenag.go.id.
Menurutnya, kedepan yang
berhak menjadi guru tidak hanya lulusan fakultas Tarbiyah atau Keguruan Saja
tetapi lulusan non tarbiyah dan keguruan juga bisa menjadi guru dengan syarat
harus mengikuti PPG terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar kedepan guru-guru
Madrasah memiliki kemampuan pedagogik dan kemampuan konten keahlian yang
seimbang. Masih menurut beliau guru-guru madrasah sekarang memiliki kelemahan
yang sangat mendasar yaitu lemah pada penguasaan materi. Oleh sebab itu,
kedepannya akan ada reformasi kurikulum di Perguruan Tinggi Keagamaan khususnya
fakultas Tarbiyah agar para lulusannya memiliki dua kemampuan dasar untuk
menjadi seorang guru yaitu kemampuan pedagogik dan keahlian.
Ditambahkannya, selama
ini desain fakultas tarbiyah itu memang lebih pada pedagogignya, tidak pada
kontennya. Padahal untuk menjadi guru itu harus menguasai materi juga, harus
menguasai ilmunya, kalau hanya menguasai pedagoginya tidak bisa mentranfer
ilmunya secara maksimal.
"Jadi kedua duanya
harus seimbang, antara kompetensi pedagogig dengan penguasaan materi itu harus
seimbang dan itu harus disempurnakan melalui PPG yang akan dilaksanakan pada
saat yang akan datang," terangnya.
Selanjutnya, terang
Dirjen, Fakultas Tarbiyah nanti, mahasiswa-mahasiswanya tidak seperti sekarang,
sarjana pendidikan langsung bisa menjadi guru, tetapi mereka mengikuti
pelatihan lagi yang kemudian ketika diwisuda langsung sudah mempunyai
sertifikat pendidik.
"Jadi sama dengan
dokter, kalau dokter itu nanti mencetak sarjana kedokteran kemudian mengikuti
koas lagi untuk bisa menjadi dokter, jadi dokter itu profesi, sama dengan guru,
guru itu juga profesi," ucap Dirjen.
Selama ini, jelas
Dirjen, seorang guru menjadi profesional itu setelah mengikuti PLPG selama 7
hari, padahal itu sangat tidak cukup. Oleh karena itu, nanti ke depannya harus
kita reformasi.
Baca: Besaran Tunjangan Kinerja Guru Kemenag
Baca: Besaran Tunjangan Kinerja Guru Kemenag
0 Response to "Sertifikasi Guru Baru PPG, Guru Lama PLPG"
Posting Komentar