Tahapan dan Passing Grade Seleksi CPNS 2016
Sesuai dengan Visi Pembangunan bangsa Indonesia dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RJPN) 2005-2025
yaitu membangun INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL DAN MAKMUR. Pemerintah telah merancang tahapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RJPMN) yang dibagi dalam 4 (empat) periode RJPMN dengan salah satu tujuannya adalah menciptakan ASN Human Capital.
Human capital
merupakan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan seseorang yang dapat digunakan untuk menghasilkan
layanan profesional. Human capital mencerminkan kemampuan kolektif
perusahaan/organisasi untuk menghasilkan solusi terbaik berdasarkan pengetahuan yang dimiliki oleh orang-orang yang
ada dalam perusahaan/organisasi tersebut. Dalam konteks Undang-Undang
Aparatur Sipil Negara, konsep pengembangan human
capital dapat dilihat dalam
Pasal 51
yang menyatakan bahwa Manajemen
ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit.
Selanjutnya, Sistem Merit
sendiri dalam Pasal 1 angka
22 didefinisikan sebagai
kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi,
dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang
politik, ras, warna kulit, agama, asal usul,
jenis kelamin, status pernikahan, umur,
atau kondisi kecacatan.
Salah satu upaya untuk mewujudkan ASN yang Human Capital adalah dengan melakukan rekruitmen ASN yang menggunakan sistem registrasi online dan seleksi menggunakan CAT (Computer Assisted Test).
Prinsip Pengadaan CPNS
Untuk tujuan tersebut di atas, pemerintah mengadakan seleksi CPNS dengan prinsip Kompetitif, Adil, Objektif, Transparan, Bebas unsur KKN, dan Bebas biaya. Hal ini dimaksudkan untuk Mengembalikan kepercayaan masyarakat, Memperoleh putra-putri terbaik
bangsa, Memperoleh dan membentuk PNS yang profesional.
Tahapan Seleksi CPNS
UU no. 5 tahun 2014 pasal 62 ayat 2 mengamanatkan agar tahapan seleksi CPNS dilakukan berdasarkan 3 (tiga) tahapan seleksi yaitu:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar (TKD)
- Seleksi Kompetensi Bidang (TKB)
Seleksi Kompetensi Dasar (TKD)
Pada penyelenggaraan Tes CPNS tahun ini, bahan yang akan diujikan terdiri dari Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Tes Kompetensi Dasar sendiri terdiri dari:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang digunakan sebagai alat ukur Calon Pegawai ASN yang memiliki karakteristik pribadi selaku Public Service / penyelenggara pelayanan masyarakat
- Tes Intelegensi Umum (TIU) yang digunakan untuk mendapatkan Pegawai ASN yang memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja.
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan tujuan untuk mendapatkan Pegawai ASN yang mampu berperan sebagai perekat NKRI (memiliki wawasan kebangsaan)
Nilai Ambang
Batas (Passing Grade) TKD
Nilai Ambang Batas (Passing Grade) untuk Tes Kompetensi Dasar(TKD) masih mengacu pada PERMENPANRB 29/2014 yaitu:
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) Nilai minimal 126
Tes Intelegensia Umum (TIU) Nilai Minimal 75
Tes Wawasan Kebangsaan Nilai Minimal 70
Seleksi Kompetensi Bidang (TKB)
Tes Kompetensi Bidang (TKB) dilaksanakan dengan tujuan agar pemerintah mampu menjalankan prinsip the right man on the right job sehingga PNS mampu melaksanakan tugas jabatan secara optimal. Adapun pelaksanaan TKB harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Seleksi Kompetensi Bidang disesuaikan dengan kebutuhan jabatan Materi pada masing-masing instansi, antara lain: tes tertulis/Computer Assisted Test (bagi yang sudah siap), performance test; tes psikologi lanjutan; tes potensi akademik; test TOEFL dan wawancara. SKB hanya dengan wawancara (tunggal) tidak diperkenankan;
- Instansi wajib membuat dan menyampaikan panduan kepada PANSELNAS paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan SKB
Pelajari: Panduan Simulasi Tes CPNS Sistem CAT
0 Response to "Tahapan dan Passing Grade Seleksi CPNS 2016"
Posting Komentar