Ketentuan Jam Kerja
Sesuai dengan PMA no 29 tahun 2016, Pemberian, penambahan dan pengurangan Tunjangan Kinerja didasarkan atas capaian kinerja dan kehadiran pegawai sesuai dengan ketentuan jam kerja pegawai di lingkungan Kementerian Agama. Berikut ini saya sampaikan aturan jam kerja dan ketentuan lain terkait dengan kehadiran pegawai kementerian agama:
Jam Kerja
- Hari kerja di Kementerian Agama ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu mulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat atau setara dengan 37,5 jam
Jam kerja di Kementerian Agama ditetapkan sebagai berikut:
a.
Hari
Senin-Kamis
Jam kerja : 07.30 – 16.00
Jam Istirahat : 12.00 – 13.00
b.
Hari
Jumat
Jam Kerja : 07.30 – 16.30
Jam Istirahat : 11.30 – 13.00
- Pengaturan jaam kerja sebagaimana dimaksud di atas dapat menyesuaikan dengan kebijakan daerah terkait dengan pengaturan jam kerja setempat.
- Untuk jam kerja guru di sekolah, pengaturan jam kerjanya sebagai berikut:
a.
Hari
Senin-Kamis
Jam kerja : 07.00 – 14.30
Jam Istirahat : Satu jam (disesuaikan dengan
jam istirahat siswa)
b.
Hari
Jumat
Jam Kerja : 07.00 – 11.30
Jam Istirahat : Satu jam (disesuaikan dengan
jam istirahat siswa)
c.
Hari
Sabtu
Jam kerja :
07.00 – 15.00
Jam Istirahat :
Satu jam (disesuaikan dengan jam istirahat siswa)
Rekam Kehadiran
- Pegawai wajib masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan jam kerja dengan melakukan rekam kehadiran secara elektronik
- Rekam kehadiran elektronik harus dilakukan dengan menggunakan mesin rekam kehadiran elektronik yang ada di lingkungan kerja pegawai yang bersangkutan ditempatkan
- Rekam kehadiran dilakukan dua kali masin-masing pada waktu masuk kerja dan pada waktu pulang kerja
- Rekam kehadiran secara elektronik dapat diganti secara manual apabila:
- Perangkat dan sistem rekam kehadiran secara elektronik mengalami kerusakan atau tidak berfungsi
- Terjadi keadaan memaksa (force majeure) berupa bencana alam dan/atau kerusuhan seningga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya
- Pegawai bersangkutan belum terdaftar dalam sistem rekam kehadiran elektronik
- Tugas luar yang pembuktiannya ditandai dengan surat tugas dari atasan langsung; atau
- Lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem rekam kehadiran elektronik
Pelanggaran Jam Kerja
1. Pegawai dinyatakan
melanggar ketentuan jam kerja apabila:
a.
Tidak masuk kerja;
b.
Terlambat masuk kerja
c.
Pulang kerja sebelum waktunya
d.
Tidak berada di tempat kerja tanpa penugasan
atau izin tertulis dari atasan langsung; atau
e. Tidak melakukan rekam kehadiran
elektronik masuk kerja dan/atau pulang kerja selanjutnya dihitung sebagai
keterlambatan masuk kerja atau pulang kerja bukan pada waktunya
2. Pegawai yang melanggar
ketentuan jam kerja selanjutnya akan dikenai hukuman disiplin sesuai dengan
undang-undang yang mengatur disiplin pegawai
3. Pegawai dinyatakan tidak
melanggar ketentuan jam kerja apabila:
a. Sakit selama satu hari dengan
kewajiban memberitahukan kepada atasan langsung dan menyampaikan surat
pemberitahuan paling lambat satu hari kerja berikutnya
b.
Sakit selama 2 (dua) hari dengan
kewajiban memberitahukan kepada atasan langsung dan menyampaikan surat
keterangan dokter paling lambat satu hari kerja berikutnya
c. Sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai
dengan 14 (empat belas) hari dengan ketentuan bahwa pegawai tersebutmengajukan
permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan
surat keterangan dokter; dan
d. Sakit lebih dari 14 (empat belas)
hari dengan ketentuan bahwa pegawai yang bersangkutan harus mengajukan
permintaaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan
surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh menteri kesehatan
Selain pemberian hukuman disiplin, setiap pelanggaran aturan jam kerja akan berpengaruh juga pada pemberian tunjangan kinerja pegawai. (Baca: Ketentuan Pengurangan Tunjangan Kinerja)
0 Response to "Ketentuan Jam Kerja"
Posting Komentar