Penerimaan CPNS 2016 Resmi ditunda, Ada apa? - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Penerimaan CPNS 2016 Resmi ditunda, Ada apa?


Setelah beberapa minggu yang lalu beredar kabar bahwa pemerintah akan mengadakan penerimaan CPNS jalur umum tahun 2016,  yang diperkuat dengan pernyataan langsung MenPAN-RB Asman Abnur saat diwawancarai reporter TVRI serta Surat Menpan & RB No. R/106/M.PAN-RB/08/2016 tanggal 26 Agustus 2016 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Pelamar Umum TahunAnggaran 2016. Anda sepertinya harus menunda keinginan untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS tahun 2016 untuk pelamar umum. Pasalnya pemerintah melalui surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/3656/M.PAN-RB/11/2016 resmi menunda pelaksanaan perekrutan CPNS tahun 2016.

Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Semula, Penerimaan CPNS instansi pusat, mulai dari  pengumuman sampai pendaftaran, direncanakan digelar tanggal 1 – 19 Oktober 2016.
“Penundaan itu merujuk arahan Presiden dalam Rapat Kabinet Terbatas tanggal 24 Oktober 2016, dan hasil rapat koordinasi tingkat Menteri terkait, tanggal 7 November yang dipimpin Menteri PANRB,” jelas Asman Abnur melalui surat tersebut.

Ke-32 instansi dimaksud, menurut Menteri PANRB, sebelumnya telah memperoleh persetujuan prinsip penambahan kebutunan PNS. Namun dengan adanya surat Menteri PANRB yang ditujukan kepada 32 Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat, maka pengadaan CPNS dari jalur pelamar umum ditunda. Penundaan ini terkait dengan kebijakan pemerintah untuk melakukan penataan organisasi termasuk penataan pegawai dalam rangka optimalisiasi capaian kinerja pegawai.


Sebenarnya jika dilihat kebutuhan, pemerintah kekurangan pegawai baik secara kuantitas maupun kualitas apalagi banyak daerah yang melakukan pemekaran. Namun untuk tahun ini pemerintah lebih terfokus pada penataan pegawai yang sudah ada baik secara kuantitas maupun kualitas dengan melakukan redistribusi pegawai. Dari sisi kuantitas, penaatan dapat dilakukan melalui redistribusi PNS, penarikan pegawai yang berstatus dipekerjakan dan diperbantukan dan pengoptimalan kinerja pegawai. Sementara penataan dalam sisi kualitas meliputi peningkatan kompetensi pegawai untuk meminimalisir kesenjangan kompetensi dan hasil kerja yang ditargetkan. Paulus mengatakan penataan perlu dilakukan karena memang penundaan menyebabkan kebutuhan akan pegawai tidak terpenuhi.  

Penundaan ini secara resmi dikuatkan dengan permenPANRB no 27 tahun 2016 tentang pencabutan permenPANRB no.12 tahun 2016 tentang pengangkatan CPNS melalui jalur umum

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penerimaan CPNS 2016 Resmi ditunda, Ada apa?"

Posting Komentar