Jerat Pelaku Pungli Kemenag! - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Jerat Pelaku Pungli Kemenag!



Transparency International (TI) telah merilis indeks persepsi korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) tahun 2015 Indonesia masih jauh dari harapan, yakni menempati urutan 88 dari 168 negara yang dinilai dengan skor 36 atau naik dua poin dari tahun sebelumnya. Bandingkan dengan Denmark dengan skor 91 sebagai peringkat pertama, Finlandia 90/2, Swedia 89/3, Selandia Baru 88/4, dan Belanda serta Norwegia 87/5.  Meski demikian Indonesia mengalami peningkatan cukup signifikan 19 peringkat.

Sekretaris Itjen Kemenag RI Hilmi Muhammadiyah mengungkapkan indeks persepsi korupsi dinilai dari kualitas pelayanan publik dan upaya pencegahan terjadinya praktik korupsi. Kementerian Agama sebagai Kementerian dengan dengan satuan kerja terbanyak mencapai 10.025 satker membutuhkan kerja yang serius dan sistematis agar bisa memberantas pungli. Dengan Satker yang demikian banyak upaya pencegahan terjadinya pungli di Kemenag membutuhkan langkah yang strategis, ungkapnya saat memberikan materi berjudul Jerat Pelaku Pungli, Kamis (10/11).

Salah satu bentuk korupsi yang sudah mendarah daging dan dianggap hal lumrah dan biasa adalah pungutan liar atau pungli yang berkedok sumbangan atau pemberian suka rela. Sekretaris Itjen menjelaskan bahwa Pungutan liar atau Pungli adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.

Belum lama ini Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 sebagai payung hukum pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) diberbagai kementerian, departemen dan lembaga, namun pungutan liar masih saja terjadi dengan berbagai modus.
Hilmi Muhammadiyah mengungkapkan ada empat sektor pelayanan di Kemenag yang rawan terjadinya pungli. Keempat sektor pelayanan itu adalah pelayanan nikah, pelayanan haji, bantuan pendidikan dan pelayanan kepegawaian.
Praktek pungli pada pelayanan kepegawaian biasanya, berkaitan dengan kenaikan pangkat. Ini sensitif, kalau tidak dikasih duit kenaikan pangkatnya tidak lancar, jelasnya. Selain itu pungli juga sering dirasakan oleh guru penerima tunjangan sertifikasi atau inpassing.  Salah satu guru penerima tunjangan sertifikasi mengeluhkan adanya pemotongan, yang dilakukan oknum pegawai Kantor Kemenag di setiap pencairan dana tunjangan sertifikasi yang dibayarkan pada triwulan (3 bulan sekali) atau saat menerima inpassing dengan modus beragam.

Menurut salah satu guru yang namanya minta dirahasiakan mengatakan dana tunjangan sertifikasi sering dipotong dengan alasan sumbangan sukarela tapi anehnya, nominal uang yang ditetapkan sebesar Rp.100 ribu perorang.

Salah satu guru tersebut menjelaskan pemotongan dengan modus sertifikasi sudah dilakukan sejak lama, dan itu terjadi pada seluruh guru yang menerima tunjungan.

“Hampir semua guru kena pemotongan dengan alasan sumbangan sukarela, sementara uang yang dikatakan sumbangan itu tidak diketahui untuk apa dan kemana larinya”, ungkapnya dengan nada kesal.

Pungli juga biasa dilakukan oleh oknum pejabat Kementerian Agama atau pengawas. Contoh kecil jika ada kunjungan monitoring Ulangan Akhir Semester atau Penialaian Akhir Semester amplop merupakan hal yang lumrah. Anehnya pejabat atau pengawas tidak menolak padahal mereka sedang melakukan tugas.


Tetapi yang paling banyak terjadi pungli, lanjut Bapak Hilmy, yaitu pada pelayanan nikah di KUA. Ia pun menegaskan bahwa survey menunjukkan yang paling banyak terjadinya pungli ada pada pelayanan nikah.

Tidak heran apabila, di Jakarta pungutan liar pada prosesi nikah sampai 2,5 juta rupiah. Makanya ada ungkapan lebih baik menjadi Kepala KUA di Menteng Jakarta daripada menjadi kepala Kanwil di Papua, singgungnya.

Pernah saya suruh berhenti Kepala Kemenag yang mengupgrade biaya pernikahan, imbuhnya.

Sedangkan pungli yang terjadi pada dana bantuan pendidikan biasanya orang Kementerian Agama yang menguruskan bantuan meminta bagian. Karena dia yang menguruskan bantuannya maka minta bagian 10-30 persen, ucapnya.

Demikian pula pada pelayanan haji. Biasanya orang yang mau daftar haji akan dimintai biaya diluar ketentuan.

Sekretaris Itjen juga menjelaskan bahwa Pungutan liar atau Pungli adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.

Umumnya tindak pidana korupsi berupa pungli terjadi bila terpenuhi empat unsur yakni niat melakukan korupsi, adanya kemampuan berbuat, tersedianya kesempatan dan target yang dijadikan sasaran pemerasan. Untuk itu pencegahannya pun meliputi empat aspek tersebut. Pencegahan pungli bisa dilakukan dari pencegahan niat dengan menciptakan lingkungan yang tidak koruptif, pendekatan pendidikan dan keagamaan, terang Hilmi.

Selain itu upaya pencegahan juga bisa dilakukan dengan membuat aturan pencegahan, mengenalkan budaya anti korupsi sejak dini serta tidak menjadikan mereka yang berpotensi korup menjadi pemimpin. Sedang pencegahan dari aspek perbuatan bisa dijalankan dengan penguatan kode etik profesi dan pendekatan kompetensi bukan lagi faktor suka dan tidak suka.
Masih menurut Hilmi Kementerian Agama melalui Inspektorat Jenderal jauh-jauh hari sudah mengantisipasi praktek pungli pada semua lapisan dan elemen dengan membangun dan mensosialisasikan Zona Integritas, dengan tujuan agar semua aparat Kemenag berintegritas.
Sementara untuk mempersempit ruang gerak korupsi, pungli dan gratifikasi, kementerian agama  whistle blowing system  atau wbs. Whistle blowing system adalah aplikasi yang disediakan oleh kementerian agama sebagai wadah bagi masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan kementerian agama republik indonesia. Selain itu masyarakat juga bisa melaporkan via media yang disediakan oleh pemerintah berupa web Siberpungli.id, SMS Center 1193 dan Cal center 193.

Hilmy mengingatkan, bahwa Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pemberian dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, maka perbuatan tersebut berdasarkan Pasal 12 huruf a Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (Empat) Tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun.

Untuk mempublikasikan program jerat pelaku pungli di kementerian agama, maka Kementerian Agama menginstruksikan kepada seluruh satuan kerja di bawah naungan Kementerian Agama untuk memasang spanduk, stiker, atau roll banner yang mengajak masyarakat untuk ikut aktif dalam sapu bersih pungutan liar di Kementerian Agama. Anjuran ini diperkuat melalui Instruksi Sekretaris Jenderal Nomor : B - 8948 /B.VIII.3/HM.00.1/1 2 /2016 Tahun 2016 Tentang Publikasi Sapu Bersih Pungutan Liar.


Berikut ini contoh spanduk, stiker, atau roll banner yang dikeluarkan Kementerian Agama untuk dipasang di satuan kerja di bawah Kementerian Agama. 




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jerat Pelaku Pungli Kemenag!"

Posting Komentar