Jerat Pelaku Pungli Kemenag!
Transparency
International (TI) telah merilis indeks persepsi korupsi atau Corruption
Perception Index (CPI) tahun 2015 Indonesia masih jauh dari harapan, yakni
menempati urutan 88 dari 168 negara yang dinilai dengan skor 36 atau naik dua
poin dari tahun sebelumnya. Bandingkan dengan Denmark dengan skor 91 sebagai
peringkat pertama, Finlandia 90/2, Swedia 89/3, Selandia Baru 88/4, dan Belanda
serta Norwegia 87/5. Meski demikian
Indonesia mengalami peningkatan cukup signifikan 19 peringkat.
Sekretaris
Itjen Kemenag RI Hilmi Muhammadiyah mengungkapkan indeks persepsi korupsi
dinilai dari kualitas pelayanan publik dan upaya pencegahan terjadinya praktik
korupsi. Kementerian Agama sebagai Kementerian dengan dengan satuan kerja
terbanyak mencapai 10.025 satker membutuhkan kerja yang serius dan sistematis
agar bisa memberantas pungli. Dengan Satker yang demikian banyak upaya
pencegahan terjadinya pungli di Kemenag membutuhkan langkah yang strategis,
ungkapnya saat memberikan materi berjudul Jerat Pelaku Pungli, Kamis (10/11).
Salah
satu bentuk korupsi yang sudah mendarah daging dan dianggap hal lumrah dan
biasa adalah pungutan liar atau pungli yang berkedok sumbangan atau pemberian
suka rela. Sekretaris Itjen menjelaskan bahwa Pungutan liar atau Pungli adalah
perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara
dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak
berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering
disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.
Belum
lama ini Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
87 Tahun 2016 sebagai payung hukum pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar
(Saber Pungli) diberbagai kementerian, departemen dan lembaga, namun pungutan
liar masih saja terjadi dengan berbagai modus.
Hilmi
Muhammadiyah mengungkapkan ada empat sektor pelayanan di Kemenag yang rawan
terjadinya pungli. Keempat sektor pelayanan itu adalah pelayanan nikah,
pelayanan haji, bantuan pendidikan dan pelayanan kepegawaian.
Praktek
pungli pada pelayanan kepegawaian biasanya, berkaitan dengan kenaikan pangkat.
Ini sensitif, kalau tidak dikasih duit kenaikan pangkatnya tidak lancar,
jelasnya. Selain itu pungli juga sering dirasakan oleh guru penerima tunjangan
sertifikasi atau inpassing. Salah satu
guru penerima tunjangan sertifikasi mengeluhkan adanya pemotongan, yang
dilakukan oknum pegawai Kantor Kemenag di setiap pencairan dana tunjangan
sertifikasi yang dibayarkan pada triwulan (3 bulan sekali) atau saat menerima
inpassing dengan modus beragam.
Menurut
salah satu guru yang namanya minta dirahasiakan mengatakan dana tunjangan
sertifikasi sering dipotong dengan alasan sumbangan sukarela tapi anehnya,
nominal uang yang ditetapkan sebesar Rp.100 ribu perorang.
Salah
satu guru tersebut menjelaskan pemotongan dengan modus sertifikasi sudah
dilakukan sejak lama, dan itu terjadi pada seluruh guru yang menerima
tunjungan.
“Hampir
semua guru kena pemotongan dengan alasan sumbangan sukarela, sementara uang
yang dikatakan sumbangan itu tidak diketahui untuk apa dan kemana larinya”,
ungkapnya dengan nada kesal.
Pungli juga biasa dilakukan oleh oknum pejabat Kementerian Agama atau pengawas. Contoh kecil jika ada kunjungan monitoring Ulangan Akhir Semester atau Penialaian Akhir Semester amplop merupakan hal yang lumrah. Anehnya pejabat atau pengawas tidak menolak padahal mereka sedang melakukan tugas.
Tetapi
yang paling banyak terjadi pungli, lanjut Bapak Hilmy, yaitu pada pelayanan
nikah di KUA. Ia pun menegaskan bahwa survey menunjukkan yang paling banyak
terjadinya pungli ada pada pelayanan nikah.
Tidak
heran apabila, di Jakarta pungutan liar pada prosesi nikah sampai 2,5 juta
rupiah. Makanya ada ungkapan lebih baik menjadi Kepala KUA di Menteng Jakarta
daripada menjadi kepala Kanwil di Papua, singgungnya.
Pernah
saya suruh berhenti Kepala Kemenag yang mengupgrade biaya pernikahan, imbuhnya.
Sedangkan
pungli yang terjadi pada dana bantuan pendidikan biasanya orang Kementerian
Agama yang menguruskan bantuan meminta bagian. Karena dia yang menguruskan bantuannya
maka minta bagian 10-30 persen, ucapnya.
Demikian
pula pada pelayanan haji. Biasanya orang yang mau daftar haji akan dimintai
biaya diluar ketentuan.
Sekretaris
Itjen juga menjelaskan bahwa Pungutan liar atau Pungli adalah perbuatan yang
dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara
meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan
peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan
dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.
Umumnya
tindak pidana korupsi berupa pungli terjadi bila terpenuhi empat unsur yakni
niat melakukan korupsi, adanya kemampuan berbuat, tersedianya kesempatan dan
target yang dijadikan sasaran pemerasan. Untuk itu pencegahannya pun meliputi
empat aspek tersebut. Pencegahan pungli bisa dilakukan dari pencegahan niat
dengan menciptakan lingkungan yang tidak koruptif, pendekatan pendidikan dan
keagamaan, terang Hilmi.
Selain
itu upaya pencegahan juga bisa dilakukan dengan membuat aturan pencegahan,
mengenalkan budaya anti korupsi sejak dini serta tidak menjadikan mereka yang
berpotensi korup menjadi pemimpin. Sedang pencegahan dari aspek perbuatan bisa
dijalankan dengan penguatan kode etik profesi dan pendekatan kompetensi bukan
lagi faktor suka dan tidak suka.
Masih
menurut Hilmi Kementerian Agama melalui Inspektorat Jenderal jauh-jauh hari
sudah mengantisipasi praktek pungli pada semua lapisan dan elemen dengan
membangun dan mensosialisasikan Zona Integritas, dengan tujuan agar semua
aparat Kemenag berintegritas.
Sementara
untuk mempersempit ruang gerak korupsi, pungli dan gratifikasi, kementerian
agama whistle blowing system atau wbs. Whistle blowing system adalah
aplikasi yang disediakan oleh kementerian agama sebagai wadah bagi masyarakat
yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi
pelanggaran yang terjadi di lingkungan kementerian agama republik indonesia. Selain
itu masyarakat juga bisa melaporkan via media yang disediakan oleh pemerintah
berupa web Siberpungli.id, SMS Center 1193 dan Cal center 193.
Hilmy
mengingatkan, bahwa Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan
menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar
atau menerima pemberian dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya
sendiri, maka perbuatan tersebut berdasarkan Pasal 12 huruf a Tahun 1999 jo. UU
No. 20 Tahun 2001, dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (Empat) Tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun.
Untuk
mempublikasikan program jerat pelaku pungli di kementerian agama, maka Kementerian
Agama menginstruksikan kepada seluruh satuan kerja di bawah naungan Kementerian
Agama untuk memasang spanduk, stiker, atau roll banner yang mengajak masyarakat
untuk ikut aktif dalam sapu bersih pungutan liar di Kementerian Agama. Anjuran
ini diperkuat melalui Instruksi Sekretaris Jenderal Nomor : B - 8948
/B.VIII.3/HM.00.1/1 2 /2016 Tahun 2016 Tentang Publikasi Sapu Bersih Pungutan
Liar.
Berikut
ini contoh spanduk, stiker, atau roll banner yang dikeluarkan Kementerian Agama
untuk dipasang di satuan kerja di bawah Kementerian Agama.
0 Response to "Jerat Pelaku Pungli Kemenag!"
Posting Komentar