Juknis Peraturan Aksioma 2017
CABANG SENI MTQ
A. Peraturan Kompetisi
1. Peserta terdiri dari 1 (satu) putra dan 1 (satu) putri MI,
MTs dan MA perwakilan provinsi.
2. Peserta melakukan daftar ulang dan pengambilan nomor
undian 60 menit sebelum pelaksanaan kompetisi.
3. Pemanggilan peserta sesuai nomor undian.
4. Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah kiri.
5. Pemanggilan peserta dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila
3 kali pemanggilan berturut-turut tidak hadir, dinyatakan gugur, kecuali dengan
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
6. Maqro‟
yang dibaca oleh peserta ditentukan oleh panitia.
7. Tanpa mengucapkan salam.
8. Durasi
lomba MTQ maksimal 7 menit.
9. Indikator lampu : Hijau: mulai, Kuning: waktu kurang 3
menit, dan Merah : waktu habis (peserta mengakhiri lomba)
10. Peserta
kompetisi berbusana muslim, rapi dan sopan.
11. Pemenang kompetisi adalah pemenang medali emas, perak dan
perunggu putera dan pemenang medali emas, perak dan perunggu puteri.
12. Keputusan
dewan juri tidak dapat diganggu gugat.
B. Kriteria Penilaian
1. Lagu
dan suara
2. Tajwid
3. Makhorijul
Huruf/Fashohah
4. Kesopanan
E. Protes
1. Protes
dalam hal non tehnis hanya dapat diajukan ke Panitia Penyelenggara
2. Keputusan
wasit yang sesuai dengan kewenangannya adalah mutlak
3. Protes
dalam hal tehnis dapat disampaikan ke Panitia Penyelenggara.
F. Technical
Meeting
Technical Meeting (pertemuan tehnik) dilaksanakan 1
(satu) hari sebelum pertandingan
dimulai dan diikuti oleh official.
G. Hal-Hal Lain
Hal-hal
lain yang belum tercantum dalam peraturan/tata tertib dalam pertandingan ini
akan ditentukan kemudian secara musyawarah mufakat pada saat technical meeting.
CABANG SENI PIDATO BAHASA INDONESIA
A. Peraturan Kompetisi
1. Peserta terdiri dari 1 (satu) putra dan 1 (satu) putri MI
perwakilan provinsi.
2. Peserta melakukan daftar ulang dan pengambilan nomor
undian 30 menit sebelum pelaksanaan kompetisi.
3. Nomor urut penampilan berdasarkan undian yang dilakukan
sebelum lomba.
4. Setiap peserta kompetisi menyampaikan pidato dalam waktu
maksimal 7 menit
5. Peserta yang menyampaikan pidato melebihi waktu yang telah
ditentukan akan dikenakan pengurangan nilai.
6. Pemanggilan peserta sesuai nomor undian dan nama peserta
tanpa menyebutkan asal kontingen.
7. Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah kiri.
8. Pemanggilan peserta dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila
3 kali panggilan, belum hadir maka dinyatakan diskualifikasi, kecuali ada
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta lomba dapat tampil pada urutan
terakhir.
9. Peserta
tidak diperkenankan menggunakan teks.
10. Pengeras suara hanya digunakan untuk pengumuman dan
pemanggilan peserta.
11. Indikator lampu: Hijau: mulai; Kuning: waktu kurang 3
menit, dan Merah : waktu habis (peserta mengakhiri lomba)
12. Peserta
lomba berbusana muslim, rapi, dan sopan.
13. Peserta
dilarang keluar masuk ruangan tanpa ada izin dari panitia.
14. Peserta
dilarang membawa HP ke dalam ruangan lomba.
15. Para official dan atau pendamping tidak diperkenankan
memasuki ruang lomba kecuali ada kepentingan mendesak dan atas izin panitia.
16. Tim juri menentukan pemenang medali emas, perak dan
perunggu putera dan pemenang medali emas, perak dan perunggu puteri. Apabila
terjadi nilai yang sama, maka Tim Juri akan menentukan pemenang berdasarkan
nilai tertinggi dalam penguasaan materi.
17. Keputusan dewan juri akan hasil lomba bersifat mutlak
tidak dapat diganggu gugat.
B. Kriteria Penilaian
Penilaian diberikan terhadap 5
(lima) unsur nilai sebagai berikut :
1. Penguasaan materi
2. Sistematika dan isi
3. Kaidah dan gaya bahasa
4. Vokal/intonasi/aksentuasi
5. Keserasian/kesopanan
C. Tema dan Naskah Pidato
1. Tema Pidato dan Naskah
a
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) bagi siswa madrasah
b Menghormati dan
menyayangi orang tua dan guru
c
Pemimpin masa depan bangsa
d Mensyukuri nikmat Allah
e Belajar dan berdoa untuk meraih cita-cita
2. Naskah Materi Pidato
A. Peserta wajib memilih salah satu dari lima tema pidato.
B. Naskah Pidato diserahkan kepada panitia pada saat
pendaftaran di lokasi dalam bentuk file elektronik yang disertai dengan 1
dokumen print-out.
C. Naskah
pidato maksimal 15 halaman dalam bahasa Indonesia.
D. Protes
1. Protes
dalam hal non tehnis hanya dapat diajukan ke Panitia Penyelenggara
2. Keputusan
wasit yang sesuai dengan kewenangannya adalah mutlak
3. Protes
dalam hal tehnis dapat disampaikan ke Panitia Penyelenggara.
E. Technical
Meeting
Technical Meeting (pertemuan
tehnik) dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum
pertandingan dimulai dan diikuti oleh official.
H. Hal-Hal Lain
Hal-hal
lain yang belum tercantum dalam peraturan/tata tertib dalam pertandingan ini
akan ditentukan kemudian secara musyawarah mufakat pada saat technical meeting.
CABANG SENI PIDATO BAHASA ARAB
A. Ketentuan Kompetisi
1. Peserta terdiri dari 1 (satu) putra dan 1 (satu) putri MTs
perwakilan provinsi
2. Peserta melakukan daftar ulang dan pengambilan nomor
undian 30 menit sebelum pelaksanaan kompetisi)
3. Nomor urut penampilan berdasarkan undian yang dilakukan
sebelum lomba
4. Setiap peserta lomba menyampaikan pidato dalam waktu
maksimal 7 menit
5. Peserta yang menyampaikan pidato melebihi waktu yang telah
ditentukan akan dikenakan pengurangan nilai
6. Pemanggilan peserta sesuai nomor undian dan nama peserta
tanpa menyebutkan asal kontingen
7. Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah kiri
8. Pemanggilan peserta dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila
3 kali panggilan, belum hadir maka dinyatakan diskualifikasi, kecuali ada
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta lomba dapat tampil pada urutan
terakhir
9. Peserta lomba wajib menyerahkan naskah pidato sesuai tema
yang dipilih dalam bentuk sudah diketik rapi kepada panitia lomba pada saat
lomba sebanyak 4 rangkap tanpa identitas asal kontingen. Identitas naskah
berdasarkan nomor undian dan nama peserta
10. Peserta
tidak diperkenankan menggunakan teks
11. Pengeras suara hanya digunakan untuk pengumuman dan
pemanggilan peserta
12. Indikator lampu: Hijau: mulai; Kuning: waktu kurang 3
menit, dan Merah : waktu habis (peserta mengakhiri lomba)
13. Peserta
lomba berbusana muslim, rapi, dan sopan
14. Peserta
dilarang keluar masuk ruangan tanpa ada izin dari panitia
15. Peserta
dilarang membawa HP ke dalam ruangan lomba
16. Para official dan atau pendamping tidak diperkenankan
memasuki ruang lomba kecuali ada kepentingan mendesak dan atas izin panitia
17. Tim juri menentukan pemenang medali emas, perak dan
perunggu putera dan pemenang medali emas, perak dan perunggu puteri. Apabila
terjadi nilai yang sama, maka Tim Juri akan menentukan pemenang berdasarkan
nilai tertinggi dalam penguasaan materi.
18. Keputusan dewan juri akan hasil lomba bersifat mutlak tidak
dapat diganggu gugat.
B. Kriteria Penilaian
Penilaian
diberikan terhadap 5 (lima) unsur nilai sebagai berikut :
1. Penguasaan materi
2. Sistematika dan isi
3. Kaidah dan gaya bahasa
4. Vokal/intonasi/aksentuasi
5. Keserasian/kesopanan.
C. Tema dan Naskah Pidato
1. Tema Pidato dan Naskah
Tema
pidato adalah sebagai berikut :
a. Membangun generasi muda yang berakhlaqul karimah, cerdas
dan sehat
b. Bahaya narkoba bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara
c. Islam sebagai agama rahmatan lil „alamin
d. Mempersiapkan hidup bahagia dunia dan akhirat
e. Konsep Islam tentang pergaulan dan persaudaraan
2. Naskah
materi Pidato
a. Peserta
wajib memilih salah satu dari lima tema pidato
b. Naskah Pidato diserahkan kepada panitia pada saat
pendaftaran di lokasi dalam bentuk file elektronik yang disertai dengan 1
dokumen print-out
c. Teks
pidato maksimal 15 halaman dalam bahasa Arab.
F. Protes
1. Protes
dalam hal non tehnis hanya dapat diajukan ke Panitia Penyelenggara
2. Keputusan
wasit yang sesuai dengan kewenangannya adalah mutlak
3. Protes
dalam hal tehnis dapat disampaikan ke Panitia Penyelenggara.
G. Technical
Meeting
Technical Meeting (pertemuan tehnik) dilaksanakan 1
(satu) hari sebelum pertandingan
dimulai dan diikuti oleh official.
H. Hal-Hal Lain
Hal-hal
lain yang belum tercantum dalam peraturan/tata tertib dalam pertandingan ini
akan ditentukan kemudian secara musyawarah mufakat pada saat technical meeting.
CABANG SENI PIDATO BAHASA INGGRIS
A. Ketentuan Kompetisi
1. Peserta terdiri dari 1 (satu) putra dan 1 (satu) putri MA
perwakilan provinsi.
2. Peserta melakukan daftar ulang dan pengambilan nomor
undian 30 menit sebelum pelaksanaan kompetisi.
3. Nomor urut penampilan berdasarkan undian yang dilakukan
sebelum lomba.
4. Setiap peserta lomba menyampaikan pidato dalam waktu
maksimal 7 menit.
5. Peserta yang menyampaikan pidato melebihi waktu yang telah
ditentukan akan dikenakan pengurangan nilai.
6. Pemanggilan peserta sesuai nomor undian dan nama peserta
tanpa menyebutkan asal kontingen
7. Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah kiri.
8. Pemanggilan peserta dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila
3 kali panggilan, belum hadir maka dinyatakan diskualifikasi, kecuali ada
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta lomba dapat tampil pada urutan
terakhir.
9. Peserta lomba wajib menyerahkan naskah pidato sesuai tema
yang dipilih dalam bentuk sudah diketik rapi kepada panitia lomba pada saat
lomba sebanyak 4 rangkap tanpa identitas asal kontingen. Identitas naskah
berdasarkan nomor undian dan nama peserta.
10. Peserta
tidak diperkenankan menggunakan teks.
11. Pengeras suara hanya digunakan untuk pengumuman dan
pemanggilan peserta.
12. Indikator lampu: Hijau: mulai; Kuning: waktu kurang 3
menit, dan Merah : waktu habis (peserta mengakhiri lomba).
13. Peserta
lomba berbusana muslim, rapi, dan sopan.
14. Peserta
dilarang keluar masuk ruangan tanpa ada izin dari panitia.
15. Peserta
dilarang membawa HP ke dalam ruangan lomba.
16. Para official dan atau pendamping tidak diperkenankan
memasuki ruang lomba kecuali ada kepentingan mendesak dan atas izin panitia.
17. Tim juri menentukan pemenang medali emas, perak dan
perunggu putera dan pemenang medali emas, perak dan perunggu puteri. Apabila
terjadi nilai yang sama, maka Tim Juri akan menentukan pemenang berdasarkan
nilai tertinggi dalam penguasaan materi.
18. Keputusan dewan juri akan hasil lomba bersifat mutlak
tidak dapat diganggu gugat.
B. Kriteria Penilaian
Penilaian
diberikan terhadap 5 (lima) unsur nilai sebagai berikut :
1. Penguasaan materi
2. Sistematika dan isi
3. Kaidah dan gaya bahasa
4. Vokal/intonasi/aksentuasi
5. Keserasian/kesopanan
C. Tema dan Naskah Pidato
1. Tema pidato dan naskah
Tema
pidato adalah sebagai berikut :
a. Eksistensi alumni madrasah dalam pembangunan bangsa dan
negara
b. Arah pembangunan pendidikan madrasah pada era globalisasi
dan informasi
c. Peran madrasah dalam pergantian kepemimpinan nasional
d. Menciptakan
lingkungan madrasah yang sehat
2. Naskah
materi pidato
a. Peserta
wajib memilih salah satu dari lima tema pidato
b. Naskah Pidato diserahkan kepada panitia pada saat
pendaftaran di lokasi dalam bentuk file elektronik yang disertai dengan I
dokumen print-out
c. Teks
pidato maksimal 15 halaman dalam bahasa Inggris.
F. Protes
1. Protes
dalam hal non tehnis hanya dapat diajukan ke Panitia Penyelenggara
2. Keputusan
wasit yang sesuai dengan kewenangannya adalah mutlak
3. Protes
dalam hal tehnis dapat disampaikan ke Panitia Penyelenggara.
G. Technical
Meeting
Technical Meeting (pertemuan tehnik) dilaksanakan 1
(satu) hari sebelum pertandingan
dimulai dan diikuti oleh official.
H. Hal-Hal Lain
Hal-hal
lain yang belum tercantum dalam peraturan/tata tertib dalam pertandingan ini
akan ditentukan kemudian secara musyawarah mufakat pada saat technical meeting.
CABANG SENI KALIGRAFI
A. Ketentuan Kompetisi
1. Peserta terdiri dari 1 (satu) putra dan 1 (satu) putri
jenjang MTs dan MA perwakilan provinsi.
2. Peserta melakukan daftar ulang dan pengambilan nomor
undian 30 menit sebelum pelaksanaan lomba.
3. Penentuan nomor dan tempat duduk tiap peserta melalui
undian sebelum lomba dimulai.
4. Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah kiri.
5. Materi (lafadz) berupa ayat-ayat al Quran atau Hadits yang
terdiri dari 10 macam (terlampir); peserta mendapatkan materi sesuai hasil
undian sebelum lomba dimulai.
6. Setiap peserta menempati meja tersendiri sesuai dengan
nomor yang diperoleh.
7. Lukis kaligrafi dibuat pada kanvas berukuran 50 cm x 60 cm
yang disediakan panitia.
8. Peserta
membawa cat dan seluruh peralatan lukis kaligrafi yang diperlukan.
9. Peserta
melukis dengan cat minyak merk “MERIS” atau sejenisnya.
10. Peserta
lomba berbusana muslim, rapi, dan sopan.
11. Peserta
dilarang keluar masuk ruangan tanpa ada izin dari panitia.
12. Peserta
dilarang membawa HP ke dalam ruangan lomba.
13. Para official dan atau pendamping tidak diperkenankan
memasuki ruang lomba kecuali ada kepentingan mendesak dan atas izin panitia .
14. Karya
dibuat pada saat lomba berlangsung di tempat yang telah ditentukan
15. Waktu
berkarya pukul 08.00 sd 16.00 (maksimal 8 jam)
16. Peserta yang terlambat diperbolehkan mengikuti lomba tanpa
mendapatkan tambahan waktu.
17. Bagi peserta yang belum dapat menyelesaikan pekerjaannya
dalam batasan waktu yang ditentukan, diberi toleransi tambahan waktu 10
(sepuluh) menit.
18. Tim juri menentukan pemenang medali emas, perak dan
perunggu putera dan pemenang medali emas, perak dan perunggu puteri. Apabila
terjadi nilai yang sama, maka Tim Juri akan menentukan pemenang berdasarkan
nilai tertinggi dalam kekayaan imajinasi atau kreatifitas.
19. Keputusan dewan juri akan hasil lomba bersifat mutlak
tidak dapat diganggu gugat.
B. Kriteria Penilaian
Penilaian
diberikan berhadap 5 (lima) unsur nilai sebagai berikut:
1. Kebenaran bacaan
2.
Kekayaan imajinasi atau kreatifitas
3.
Tata Warna
4.
Komposisi
5.
Kebersihan
C. Materi
CABANG SENI MADRASAH SINGER
A. Ketentuan Kompetisi
1. Peserta terdiri dari 1 (satu) putra dan 1 (satu) putri
siswa siswi MA perwakilan provinsi.
2. Peserta melakukan daftar ulang dan pengambilan nomor
undian 30 menit sebelum pelaksanaan kompetisi.
3. Nomor urut penampilan berdasarkan undian yang dilakukan
sebelum lomba.
4. Setiap peserta lomba menyanyikan lagu dengan durasi waktu
maksimal 10 (sepuluh) menit.
5. Peserta yang menyanyikan lagu melebihi waktu yang telah
ditentukan akan dikenakan pengurangan nilai.
6. Pemanggilan peserta sesuai nomor undian dan nama peserta
tanpa menyebutkan asal kontingen
7. Nomor
undian peserta dikenakan pada dada sebelah kiri.
8. Pemanggilan peserta dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila
3 kali panggilan, belum hadir maka dinyatakan diskualifikasi, kecuali ada
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta lomba dapat tampil pada urutan
terakhir.
9. Pengeras suara hanya digunakan untuk pengumuman dan
pemanggilan peserta.
10. Peserta
lomba berbusana muslim, rapi, dan sopan.
11. Peserta
dilarang keluar masuk ruangan tanpa ada izin dari panitia.
12. Peserta
dilarang membawa HP ke dalam ruangan lomba.
13. Para official dan atau pendamping tidak diperkenankan
memasuki ruang lomba kecuali ada kepentingan mendesak dan atas izin panitia.
14. Tim juri menentukan pemenang medali emas, perak dan
perunggu putera dan pemenang medali emas, perak dan perunggu puteri. Apabila
terjadi nilai yang sama, maka Tim Juri akan menentukan pemenang berdasarkan
nilai tertinggi dalam penguasaan suara/vocal.
15. Keputusan dewan juri akan hasil lomba bersifat mutlak
tidak dapat diganggu gugat.
B. Kriteria Penilaian
Penilaian diberikan terhadap 3
(tiga) unsur nilai sebagai berikut :
1. Suara/vocal
(Sonaritas, warna dan jangkauan)
2. Pembawaan
(ekspresi, frasering dan dinamika)
3. Penampilan (kostum, penguasaan panggung, kewajaran dan
keserasian)
CABANG SENI MADRASAH SINGER
A. Ketentuan Kompetisi
1. Peserta terdiri dari 1 (satu) putra dan 1 (satu) putri
siswa siswi MA perwakilan provinsi.
2. Peserta melakukan daftar ulang dan pengambilan nomor
undian 30 menit sebelum pelaksanaan kompetisi.
3. Nomor urut penampilan berdasarkan undian yang dilakukan
sebelum lomba.
4. Setiap peserta lomba menyanyikan lagu dengan durasi waktu
maksimal 10 (sepuluh) menit.
5. Peserta yang menyanyikan lagu melebihi waktu yang telah
ditentukan akan dikenakan pengurangan nilai.
6. Pemanggilan peserta sesuai nomor undian dan nama peserta
tanpa menyebutkan asal kontingen
7. Nomor
undian peserta dikenakan pada dada sebelah kiri.
8. Pemanggilan peserta dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila
3 kali panggilan, belum hadir maka dinyatakan diskualifikasi, kecuali ada
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta lomba dapat tampil pada urutan
terakhir.
9. Pengeras suara hanya digunakan untuk pengumuman dan
pemanggilan peserta.
10. Peserta
lomba berbusana muslim, rapi, dan sopan.
11. Peserta
dilarang keluar masuk ruangan tanpa ada izin dari panitia.
12. Peserta
dilarang membawa HP ke dalam ruangan lomba.
13. Para official dan atau pendamping tidak diperkenankan
memasuki ruang lomba kecuali ada kepentingan mendesak dan atas izin panitia.
14. Tim juri menentukan pemenang medali emas, perak dan
perunggu putera dan pemenang medali emas, perak dan perunggu puteri. Apabila
terjadi nilai yang sama, maka Tim Juri akan menentukan pemenang berdasarkan
nilai tertinggi dalam penguasaan suara/vocal.
15. Keputusan dewan juri akan hasil lomba bersifat mutlak
tidak dapat diganggu gugat.
B. Kriteria Penilaian
Penilaian diberikan terhadap 3
(tiga) unsur nilai sebagai berikut :
1. Suara/vocal
(Sonaritas, warna dan jangkauan)
2. Pembawaan
(ekspresi, frasering dan dinamika)
3. Penampilan (kostum, penguasaan panggung, kewajaran dan
keserasian)
C.
Lagu Yang Dipertandingkan
1. Pilihan lagu wajib yang dibawakan adalah :
a. Barakallah - Maher zein
b. Kun Anta - Humood Alkhudeer
c. Salam alaikum - Harris J
d. Pintu surga - Gigi
e. kekasihMu - Fatin
f. dengan nafasmu - Ungu
g. PadaMu ku bersujud - Afgan
2. Lagu Umum / Bebas
H. Protes
1. Protes dalam hal non tehnis hanya dapat diajukan ke
Panitia Penyelenggara
2. Keputusan wasit yang sesuai dengan kewenangannya adalah
mutlak
3. Protes dalam hal tehnis dapat disampaikan ke Panitia
Penyelenggara.
I. Technical
Meeting
Technical Meeting (pertemuan tehnik) dilaksanakan 1
(satu) hari sebelum pertandingan dimulai
dan diikuti oleh official.
J. Hal-Hal Lain
Hal-hal
lain yang belum tercantum dalam peraturan/tata tertib dalam pertandingan ini
akan ditentukan kemudian secara musyawarah mufakat pada saat technical meeting.
CABANG SENI TAHFIDZ
A. Peraturan Kompetisi
1. Peserta terdiri dari 1 putri dan 1 putra dari siswa dan
siswi MTs perwakilan provinsi.
2. Peserta melakukan daftar ulang dan pengambilan nomor
undian 60 menit sebelum pelaksanaan kompetisi.
3. Pemanggilan peserta sesuai nomor undian.
4. Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah kiri.
5. Pemanggilan peserta dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila
3 kali pemanggilan berturut-turut tidak hadir, dinyatakan gugur, kecuali dengan
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
6. Maqro‟
yang dibaca oleh peserta adalah 3-5 juz.
7. Tanpa mengucapkan salam.
8. Durasi
lomba Tahfidz maksimal 15 menit.
9. Indikator lampu : Hijau: mulai, Kuning: waktu kurang 3
menit, dan Merah : waktu habis (peserta mengakhiri lomba)
10. Peserta
kompetisi berbusana muslim, rapi dan sopan.
11. Pemenang kompetisi adalah pemenang medali emas, perak dan
perunggu putera dan pemenang medali emas, perak dan perunggu puteri.
12. Keputusan
dewan Juri tidak dapat diganggu gugat.
B. Kriteria Penilaian
1. Lagu
dan suara
2. Tajwid
3. Makhorijul
Huruf/Fashohah
4. Kesopanan
G. Protes
1. Protes
dalam hal non tehnis hanya dapat diajukan ke Panitia Penyelenggara
2. Keputusan
wasit yang sesuai dengan kewenangannya adalah mutlak
3. Protes
dalam hal tehnis dapat disampaikan ke Panitia Penyelenggara.
H. Technical
Meeting
Technical Meeting (pertemuan tehnik) dilaksanakan 1
(satu) hari sebelum pertandingan
dimulai dan diikuti oleh official.
I. Hal-Hal Lain
Hal-hal
lain yang belum tercantum dalam peraturan/tata tertib dalam pertandingan ini
akan ditentukan kemudian secara musyawarah mufakat pada saat technical meeting.
CABANG SENI HADROH
A. Ketentuan Kompetisi
1. Peserta adalah 1 (satu) group hadroh putri dan putra
terdiri dari 7 siswi dan siswa MTs perwakilan provinsi.
2. Peserta melakukan daftar ulang dan pengambilan nomor
undian 30 menit sebelum pelaksanaan kompetisi.
3. Nomor urut penampilan berdasarkan undian yang dilakukan
sebelum lomba.
4. Setiap peserta lomba menyanyikan 1 (satu) lagu pilihan
yang telah ditentukan oleh panitia.
5. Setiap peserta lomba menyanyikan lagu dengan durasi waktu
maksimal 10 (sepuluh) menit.
6. Peserta yang menyanyikan lagu melebihi waktu yang telah
ditentukan akan dikenakan pengurangan nilai.
7. Pemanggilan peserta sesuai nomor undian dan nama peserta
tanpa menyebutkan asal kontingen
8. Nomor
undian peserta dikenakan pada dada sebelah kiri.
9. Pemanggilan peserta dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila
3 kali panggilan, belum hadir maka dinyatakan diskualifikasi, kecuali ada
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta lomba dapat tampil pada urutan
terakhir.
10. Peserta
lomba berbusana muslim, rapi, dan sopan.
11. Peserta
dilarang keluar masuk ruangan tanpa ada izin dari panitia.
12. Peserta
dilarang membawa HP ke dalam ruangan lomba.
13. Para official dan atau pendamping tidak diperkenankan memasuki
ruang lomba kecuali ada kepentingan mendesak dan atas izin panitia.
14. Tim juri menentukan pemenang medali emas, perak dan
perunggu putera dan pemenang medali emas, perak dan perunggu puteri. Apabila
terjadi nilai yang sama, maka Tim Juri akan menentukan pemenang berdasarkan
nilai tertinggi dalam penguasaan suara/vocal.
15. Keputusan dewan juri akan hasil lomba bersifat mutlak
tidak dapat diganggu gugat.
B. Kriteria Penilaian
Penilaian diberikan terhadap 3
(tiga) unsur nilai sebagai berikut :
1. Harmonisasi
(Materi suara)
2. Teknik
3. Skill (ekspresi, penjiwaan)
4. Performance (penampilan, kekompakan dan bloking panggung)
C. Lagu Yang Dipertandingkan
1. Lagu wajib yang dibawakan dapat memilih lagu berikut :
a. Rohatil - Habib Syaikh
b. Alfa Shollallahu - Habib Syaikh
c. Assalamu‟alaik
zaynal anbiya - Habib Syaikh
d. Sholatun Bisalamin Mubin - Habib Syaikh
e. Ya hanana - Habib Syaikh
f. Subhanallah - Habib Syaikh
D. Protes
1. Protes dalam hal non tehnis hanya dapat diajukan ke
Panitia Penyelenggara
2. Keputusan wasit yang sesuai dengan kewenangannya adalah
mutlak
3. Protes dalam hal tehnis dapat disampaikan ke Panitia
Penyelenggara.
E. Technical
Meeting
Technical Meeting (pertemuan tehnik) dilaksanakan 1
(satu) hari sebelum pertandingan
dimulai dan diikuti oleh official.
F. Hal-Hal Lain
Hal-hal
lain yang belum tercantum dalam peraturan/tata tertib dalam pertandingan ini
akan ditentukan kemudian secara musyawarah mufakat pada saat technical meeting.
Untuk Cabang pertandingan lainnya silakan unduh di sini
0 Response to "Juknis Peraturan Aksioma 2017"
Posting Komentar