Juknis Peraturan Aksioma 2017 - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Juknis Peraturan Aksioma 2017



CABANG SENI MTQ

A. Peraturan Kompetisi

1.  Peserta terdiri dari 1 (satu) putra dan 1 (satu) putri MI, MTs dan MA perwakilan provinsi.

2.  Peserta melakukan daftar ulang dan pengambilan nomor undian 60 menit sebelum pelaksanaan kompetisi.

3.  Pemanggilan peserta sesuai nomor undian.

4.  Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah kiri.

5. Pemanggilan peserta dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila 3 kali pemanggilan berturut-turut tidak hadir, dinyatakan gugur, kecuali dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

6.  Maqro‟ yang dibaca oleh peserta ditentukan oleh panitia.

7.  Tanpa mengucapkan salam.

8.  Durasi lomba MTQ maksimal 7 menit.

9.  Indikator lampu : Hijau: mulai, Kuning: waktu kurang 3 menit, dan Merah : waktu habis (peserta mengakhiri lomba)

10.  Peserta kompetisi berbusana muslim, rapi dan sopan.

11.  Pemenang kompetisi adalah pemenang medali emas, perak dan perunggu putera dan pemenang medali emas, perak dan perunggu puteri.

12.  Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.

B. Kriteria Penilaian

1.  Lagu dan suara

2.  Tajwid

3.  Makhorijul Huruf/Fashohah

4.  Kesopanan

E. Protes

1.  Protes dalam hal non tehnis hanya dapat diajukan ke Panitia Penyelenggara

2.  Keputusan wasit yang sesuai dengan kewenangannya adalah mutlak

3.  Protes dalam hal tehnis dapat disampaikan ke Panitia Penyelenggara.

F.  Technical Meeting


Technical Meeting (pertemuan tehnik) dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum pertandingan dimulai dan diikuti oleh official.

G. Hal-Hal Lain

Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan/tata tertib dalam pertandingan ini akan ditentukan kemudian secara musyawarah mufakat pada saat technical meeting.


CABANG SENI PIDATO BAHASA INDONESIA


A. Peraturan Kompetisi

1.  Peserta terdiri dari 1 (satu) putra dan 1 (satu) putri MI perwakilan provinsi.

2.  Peserta melakukan daftar ulang dan pengambilan nomor undian 30 menit sebelum pelaksanaan kompetisi.

3.  Nomor urut penampilan berdasarkan undian yang dilakukan sebelum lomba.

4.  Setiap peserta kompetisi menyampaikan pidato dalam waktu maksimal 7 menit

5.  Peserta yang menyampaikan pidato melebihi waktu yang telah ditentukan akan dikenakan pengurangan nilai.

6.  Pemanggilan peserta sesuai nomor undian dan nama peserta tanpa menyebutkan asal kontingen.

7.  Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah kiri.

8.  Pemanggilan peserta dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila 3 kali panggilan, belum hadir maka dinyatakan diskualifikasi, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta lomba dapat tampil pada urutan terakhir.

9.  Peserta tidak diperkenankan menggunakan teks.

10.  Pengeras suara hanya digunakan untuk pengumuman dan pemanggilan peserta.

11.  Indikator lampu: Hijau: mulai; Kuning: waktu kurang 3 menit, dan Merah : waktu habis (peserta mengakhiri lomba)

12.  Peserta lomba berbusana muslim, rapi, dan sopan.

13.  Peserta dilarang keluar masuk ruangan tanpa ada izin dari panitia.

14.  Peserta dilarang membawa HP ke dalam ruangan lomba.

15.  Para official dan atau pendamping tidak diperkenankan memasuki ruang lomba kecuali ada kepentingan mendesak dan atas izin panitia.

16.  Tim juri menentukan pemenang medali emas, perak dan perunggu putera dan pemenang medali emas, perak dan perunggu puteri. Apabila terjadi nilai yang sama, maka Tim Juri akan menentukan pemenang berdasarkan nilai tertinggi dalam penguasaan materi.

17.  Keputusan dewan juri akan hasil lomba bersifat mutlak tidak dapat diganggu gugat.

B. Kriteria Penilaian

Penilaian diberikan terhadap 5 (lima) unsur nilai sebagai berikut :

1.  Penguasaan materi

2.  Sistematika dan isi

3.  Kaidah dan gaya bahasa

4.  Vokal/intonasi/aksentuasi

5.  Keserasian/kesopanan


C. Tema dan Naskah Pidato

1.  Tema Pidato dan Naskah

a Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) bagi siswa madrasah 
b Menghormati dan menyayangi orang tua dan guru

c Pemimpin masa depan bangsa 
d Mensyukuri nikmat Allah

e  Belajar dan berdoa untuk meraih cita-cita


2.  Naskah Materi Pidato

A.  Peserta wajib memilih salah satu dari lima tema pidato.

B. Naskah Pidato diserahkan kepada panitia pada saat pendaftaran di lokasi dalam bentuk file elektronik yang disertai dengan 1 dokumen print-out.

C. Naskah pidato maksimal 15 halaman dalam bahasa Indonesia.

D. Protes

1.  Protes dalam hal non tehnis hanya dapat diajukan ke Panitia Penyelenggara

2.  Keputusan wasit yang sesuai dengan kewenangannya adalah mutlak

3.  Protes dalam hal tehnis dapat disampaikan ke Panitia Penyelenggara.


E. Technical Meeting

Technical Meeting (pertemuan tehnik) dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum pertandingan dimulai dan diikuti oleh official.

H. Hal-Hal Lain

Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan/tata tertib dalam pertandingan ini akan ditentukan kemudian secara musyawarah mufakat pada saat technical meeting.

CABANG SENI PIDATO BAHASA ARAB


A. Ketentuan Kompetisi

1.  Peserta terdiri dari 1 (satu) putra dan 1 (satu) putri MTs perwakilan provinsi

2.  Peserta melakukan daftar ulang dan pengambilan nomor undian 30 menit sebelum pelaksanaan kompetisi)

3.  Nomor urut penampilan berdasarkan undian yang dilakukan sebelum lomba

4.  Setiap peserta lomba menyampaikan pidato dalam waktu maksimal 7 menit

5.  Peserta yang menyampaikan pidato melebihi waktu yang telah ditentukan akan dikenakan pengurangan nilai

6.  Pemanggilan peserta sesuai nomor undian dan nama peserta tanpa menyebutkan asal kontingen

7.  Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah kiri

8.  Pemanggilan peserta dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila 3 kali panggilan, belum hadir maka dinyatakan diskualifikasi, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta lomba dapat tampil pada urutan terakhir

9.  Peserta lomba wajib menyerahkan naskah pidato sesuai tema yang dipilih dalam bentuk sudah diketik rapi kepada panitia lomba pada saat lomba sebanyak 4 rangkap tanpa identitas asal kontingen. Identitas naskah berdasarkan nomor undian dan nama peserta

10.  Peserta tidak diperkenankan  menggunakan teks

11.  Pengeras suara hanya digunakan untuk pengumuman dan pemanggilan peserta

12.  Indikator lampu: Hijau: mulai; Kuning: waktu kurang 3 menit, dan Merah : waktu habis (peserta mengakhiri lomba)

13.  Peserta lomba berbusana muslim, rapi, dan sopan

14.  Peserta dilarang keluar masuk ruangan tanpa ada izin dari panitia

15.  Peserta dilarang membawa HP ke dalam ruangan lomba

16.  Para official dan atau pendamping tidak diperkenankan memasuki ruang lomba kecuali ada kepentingan mendesak dan atas izin panitia

17.  Tim juri menentukan pemenang medali emas, perak dan perunggu putera dan pemenang medali emas, perak dan perunggu puteri. Apabila terjadi nilai yang sama, maka Tim Juri akan menentukan pemenang berdasarkan nilai tertinggi dalam penguasaan materi.

18.  Keputusan dewan juri akan hasil lomba bersifat mutlak tidak dapat diganggu gugat.

B. Kriteria Penilaian

Penilaian diberikan terhadap 5 (lima) unsur nilai sebagai berikut :

1.  Penguasaan materi

2.  Sistematika dan isi

3.  Kaidah dan gaya bahasa

4.  Vokal/intonasi/aksentuasi

5.  Keserasian/kesopanan.


C. Tema dan Naskah Pidato

1.  Tema Pidato dan Naskah

Tema pidato adalah sebagai berikut :

a.  Membangun generasi muda yang berakhlaqul karimah, cerdas dan sehat

b.  Bahaya narkoba bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara

c.  Islam sebagai agama rahmatan lil „alamin

d.  Mempersiapkan hidup bahagia dunia dan akhirat

e.  Konsep Islam tentang pergaulan dan persaudaraan

2.  Naskah materi Pidato

a.  Peserta wajib memilih salah satu dari lima tema pidato

b.  Naskah Pidato diserahkan kepada panitia pada saat pendaftaran di lokasi dalam bentuk file elektronik yang disertai dengan 1 dokumen print-out

c.  Teks pidato maksimal 15 halaman dalam bahasa Arab.

F.  Protes

1.  Protes dalam hal non tehnis hanya dapat diajukan ke Panitia Penyelenggara

2.  Keputusan wasit yang sesuai dengan kewenangannya adalah mutlak

3.  Protes dalam hal tehnis dapat disampaikan ke Panitia Penyelenggara.

G. Technical Meeting

Technical Meeting (pertemuan tehnik) dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum pertandingan dimulai dan diikuti oleh official.

H. Hal-Hal Lain

Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan/tata tertib dalam pertandingan ini akan ditentukan kemudian secara musyawarah mufakat pada saat technical meeting.

CABANG SENI PIDATO BAHASA INGGRIS


A. Ketentuan  Kompetisi

1.  Peserta terdiri dari 1 (satu) putra dan 1 (satu) putri MA perwakilan provinsi.

2.  Peserta melakukan daftar ulang dan pengambilan nomor undian 30 menit sebelum pelaksanaan kompetisi.

3.  Nomor urut penampilan berdasarkan undian yang dilakukan sebelum lomba.

4.  Setiap peserta lomba menyampaikan pidato dalam waktu maksimal 7 menit.

5.  Peserta yang menyampaikan pidato melebihi waktu yang telah ditentukan akan dikenakan pengurangan nilai.

6.  Pemanggilan peserta sesuai nomor undian dan nama peserta tanpa menyebutkan asal kontingen

7.  Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah kiri.

8.  Pemanggilan peserta dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila 3 kali panggilan, belum hadir maka dinyatakan diskualifikasi, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta lomba dapat tampil pada urutan terakhir.

9.  Peserta lomba wajib menyerahkan naskah pidato sesuai tema yang dipilih dalam bentuk sudah diketik rapi kepada panitia lomba pada saat lomba sebanyak 4 rangkap tanpa identitas asal kontingen. Identitas naskah berdasarkan nomor undian dan nama peserta.

10.  Peserta tidak diperkenankan  menggunakan teks.

11.  Pengeras suara hanya digunakan untuk pengumuman dan pemanggilan peserta.

12.  Indikator lampu: Hijau: mulai; Kuning: waktu kurang 3 menit, dan Merah : waktu habis (peserta mengakhiri lomba).

13.  Peserta lomba berbusana muslim, rapi, dan sopan.

14.  Peserta dilarang keluar masuk ruangan tanpa ada izin dari panitia.

15.  Peserta dilarang membawa HP ke dalam ruangan lomba.

16.  Para official dan atau pendamping tidak diperkenankan memasuki ruang lomba kecuali ada kepentingan mendesak dan atas izin panitia.

17.  Tim juri menentukan pemenang medali emas, perak dan perunggu putera dan pemenang medali emas, perak dan perunggu puteri. Apabila terjadi nilai yang sama, maka Tim Juri akan menentukan pemenang berdasarkan nilai tertinggi dalam penguasaan materi.

18.  Keputusan dewan juri akan hasil lomba bersifat mutlak tidak dapat diganggu gugat.
B. Kriteria Penilaian

Penilaian diberikan terhadap 5 (lima) unsur nilai sebagai berikut :

1.  Penguasaan materi

2.  Sistematika dan isi

3.  Kaidah dan gaya bahasa

4.  Vokal/intonasi/aksentuasi

5.  Keserasian/kesopanan


C. Tema dan Naskah Pidato

1.  Tema pidato dan naskah

Tema pidato adalah sebagai berikut :

a.  Eksistensi alumni madrasah dalam pembangunan bangsa dan negara

b.  Arah pembangunan pendidikan madrasah pada era globalisasi dan informasi

c.  Peran madrasah dalam pergantian kepemimpinan nasional

d.  Menciptakan lingkungan madrasah yang sehat


2.  Naskah materi pidato

a.  Peserta wajib memilih salah satu dari lima tema pidato

b.  Naskah Pidato diserahkan kepada panitia pada saat pendaftaran di lokasi dalam bentuk file elektronik yang disertai dengan I dokumen print-out

c.  Teks pidato maksimal 15 halaman dalam bahasa Inggris.

F.  Protes

1.  Protes dalam hal non tehnis hanya dapat diajukan ke Panitia Penyelenggara

2.  Keputusan wasit yang sesuai dengan kewenangannya adalah mutlak

3.  Protes dalam hal tehnis dapat disampaikan ke Panitia Penyelenggara.

G. Technical Meeting

Technical Meeting (pertemuan tehnik) dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum pertandingan dimulai dan diikuti oleh official.

H. Hal-Hal Lain

Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan/tata tertib dalam pertandingan ini akan ditentukan kemudian secara musyawarah mufakat pada saat technical meeting.

CABANG SENI KALIGRAFI


A. Ketentuan Kompetisi

1.  Peserta terdiri dari 1 (satu) putra dan 1 (satu) putri jenjang MTs dan MA perwakilan provinsi.

2.  Peserta melakukan daftar ulang dan pengambilan nomor undian 30 menit sebelum pelaksanaan lomba.

3.  Penentuan nomor dan tempat duduk tiap peserta melalui undian sebelum lomba dimulai.

4.  Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah kiri.

5.  Materi (lafadz) berupa ayat-ayat al Quran atau Hadits yang terdiri dari 10 macam (terlampir); peserta mendapatkan materi sesuai hasil undian sebelum lomba dimulai.

6.  Setiap peserta menempati meja tersendiri sesuai dengan nomor yang diperoleh.

7.  Lukis kaligrafi dibuat pada kanvas berukuran 50 cm x 60 cm yang disediakan panitia.

8.  Peserta membawa cat dan seluruh peralatan lukis kaligrafi yang diperlukan.

9.  Peserta melukis dengan cat minyak merk “MERIS” atau sejenisnya.

10.  Peserta lomba berbusana muslim, rapi, dan sopan.

11.  Peserta dilarang keluar masuk ruangan tanpa ada izin dari panitia.

12.  Peserta dilarang membawa HP ke dalam ruangan lomba.

13.  Para official dan atau pendamping tidak diperkenankan memasuki ruang lomba kecuali ada kepentingan mendesak dan atas izin panitia .

14.  Karya dibuat pada saat lomba berlangsung di tempat yang telah ditentukan

15.  Waktu berkarya pukul 08.00 sd 16.00 (maksimal 8 jam)

16.  Peserta yang terlambat diperbolehkan mengikuti lomba tanpa mendapatkan tambahan waktu.

17.  Bagi peserta yang belum dapat menyelesaikan pekerjaannya dalam batasan waktu yang ditentukan, diberi toleransi tambahan waktu 10 (sepuluh) menit.

18.  Tim juri menentukan pemenang medali emas, perak dan perunggu putera dan pemenang medali emas, perak dan perunggu puteri. Apabila terjadi nilai yang sama, maka Tim Juri akan menentukan pemenang berdasarkan nilai tertinggi dalam kekayaan imajinasi atau kreatifitas.

19.  Keputusan dewan juri akan hasil lomba bersifat mutlak tidak dapat diganggu gugat.

B. Kriteria Penilaian

Penilaian diberikan berhadap 5 (lima) unsur nilai sebagai berikut: 
1. Kebenaran bacaan
2. Kekayaan imajinasi atau kreatifitas
3. Tata Warna
4. Komposisi
5. Kebersihan

C. Materi

CABANG SENI MADRASAH SINGER




A. Ketentuan Kompetisi

1.  Peserta terdiri dari 1 (satu) putra dan 1 (satu) putri siswa siswi MA perwakilan provinsi.

2.  Peserta melakukan daftar ulang dan pengambilan nomor undian 30 menit sebelum pelaksanaan kompetisi.

3.  Nomor urut penampilan berdasarkan undian yang dilakukan sebelum lomba.

4.  Setiap peserta lomba menyanyikan lagu dengan durasi waktu maksimal 10 (sepuluh) menit.

5.  Peserta yang menyanyikan lagu melebihi waktu yang telah ditentukan akan dikenakan pengurangan nilai.

6.  Pemanggilan peserta sesuai nomor undian dan nama peserta tanpa menyebutkan asal kontingen

7.  Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah kiri.

8.  Pemanggilan peserta dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila 3 kali panggilan, belum hadir maka dinyatakan diskualifikasi, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta lomba dapat tampil pada urutan terakhir.

9.  Pengeras suara hanya digunakan untuk pengumuman dan pemanggilan peserta.

10.  Peserta lomba berbusana muslim, rapi, dan sopan.

11.  Peserta dilarang keluar masuk ruangan tanpa ada izin dari panitia.

12.  Peserta dilarang membawa HP ke dalam ruangan lomba.

13.  Para official dan atau pendamping tidak diperkenankan memasuki ruang lomba kecuali ada kepentingan mendesak dan atas izin panitia.

14.  Tim juri menentukan pemenang medali emas, perak dan perunggu putera dan pemenang medali emas, perak dan perunggu puteri. Apabila terjadi nilai yang sama, maka Tim Juri akan menentukan pemenang berdasarkan nilai tertinggi dalam penguasaan suara/vocal.

15.  Keputusan dewan juri akan hasil lomba bersifat mutlak tidak dapat diganggu gugat.

B. Kriteria Penilaian

Penilaian diberikan terhadap 3 (tiga) unsur nilai sebagai berikut :

1.  Suara/vocal (Sonaritas, warna dan jangkauan)

2.  Pembawaan (ekspresi, frasering dan dinamika)

3.  Penampilan (kostum, penguasaan panggung, kewajaran dan keserasian)

CABANG SENI MADRASAH SINGER




A. Ketentuan Kompetisi

1.  Peserta terdiri dari 1 (satu) putra dan 1 (satu) putri siswa siswi MA perwakilan provinsi.

2.  Peserta melakukan daftar ulang dan pengambilan nomor undian 30 menit sebelum pelaksanaan kompetisi.

3.  Nomor urut penampilan berdasarkan undian yang dilakukan sebelum lomba.

4.  Setiap peserta lomba menyanyikan lagu dengan durasi waktu maksimal 10 (sepuluh) menit.

5.  Peserta yang menyanyikan lagu melebihi waktu yang telah ditentukan akan dikenakan pengurangan nilai.

6.  Pemanggilan peserta sesuai nomor undian dan nama peserta tanpa menyebutkan asal kontingen

7.  Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah kiri.

8.  Pemanggilan peserta dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila 3 kali panggilan, belum hadir maka dinyatakan diskualifikasi, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta lomba dapat tampil pada urutan terakhir.

9.  Pengeras suara hanya digunakan untuk pengumuman dan pemanggilan peserta.

10.  Peserta lomba berbusana muslim, rapi, dan sopan.

11.  Peserta dilarang keluar masuk ruangan tanpa ada izin dari panitia.

12.  Peserta dilarang membawa HP ke dalam ruangan lomba.

13.  Para official dan atau pendamping tidak diperkenankan memasuki ruang lomba kecuali ada kepentingan mendesak dan atas izin panitia.

14.  Tim juri menentukan pemenang medali emas, perak dan perunggu putera dan pemenang medali emas, perak dan perunggu puteri. Apabila terjadi nilai yang sama, maka Tim Juri akan menentukan pemenang berdasarkan nilai tertinggi dalam penguasaan suara/vocal.

15.  Keputusan dewan juri akan hasil lomba bersifat mutlak tidak dapat diganggu gugat.

B. Kriteria Penilaian

Penilaian diberikan terhadap 3 (tiga) unsur nilai sebagai berikut :

1.  Suara/vocal (Sonaritas, warna dan jangkauan)

2.  Pembawaan (ekspresi, frasering dan dinamika)

3.  Penampilan (kostum, penguasaan panggung, kewajaran dan keserasian)

 C. Lagu Yang Dipertandingkan


1.    Pilihan lagu wajib yang dibawakan adalah :

a.  Barakallah - Maher zein

b.  Kun Anta - Humood Alkhudeer

c.   Salam alaikum - Harris J

d.  Pintu surga - Gigi

e.   kekasihMu - Fatin

f.    dengan nafasmu - Ungu

g.   PadaMu ku bersujud - Afgan

2.    Lagu Umum / Bebas

H. Protes

1.  Protes dalam hal non tehnis hanya dapat diajukan ke Panitia Penyelenggara

2.  Keputusan wasit yang sesuai dengan kewenangannya adalah mutlak

3.  Protes dalam hal tehnis dapat disampaikan ke Panitia Penyelenggara.

I.   Technical Meeting

Technical Meeting (pertemuan tehnik) dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum pertandingan dimulai dan diikuti oleh official.

J.  Hal-Hal Lain

Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan/tata tertib dalam pertandingan ini akan ditentukan kemudian secara musyawarah mufakat pada saat technical meeting.


CABANG SENI TAHFIDZ


A. Peraturan Kompetisi

1.  Peserta terdiri dari 1 putri dan 1 putra dari siswa dan siswi MTs perwakilan provinsi.

2.  Peserta melakukan daftar ulang dan pengambilan nomor undian 60 menit sebelum pelaksanaan kompetisi.

3.  Pemanggilan peserta sesuai nomor undian.

4.  Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah kiri.

5.  Pemanggilan peserta dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila 3 kali pemanggilan berturut-turut tidak hadir, dinyatakan gugur, kecuali dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

6.  Maqro‟ yang dibaca oleh peserta adalah 3-5 juz.

7.  Tanpa mengucapkan salam.

8.  Durasi lomba Tahfidz maksimal 15 menit.

9.  Indikator lampu : Hijau: mulai, Kuning: waktu kurang 3 menit, dan Merah : waktu habis (peserta mengakhiri lomba)

10.  Peserta kompetisi berbusana muslim, rapi dan sopan.

11.  Pemenang kompetisi adalah pemenang medali emas, perak dan perunggu putera dan pemenang medali emas, perak dan perunggu puteri.

12.  Keputusan dewan Juri tidak dapat diganggu gugat.

B. Kriteria Penilaian

1.  Lagu dan suara

2.  Tajwid

3.  Makhorijul Huruf/Fashohah

4.  Kesopanan

G. Protes

1.  Protes dalam hal non tehnis hanya dapat diajukan ke Panitia Penyelenggara

2.  Keputusan wasit yang sesuai dengan kewenangannya adalah mutlak

3.  Protes dalam hal tehnis dapat disampaikan ke Panitia Penyelenggara.

H. Technical Meeting

Technical Meeting (pertemuan tehnik) dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum pertandingan dimulai dan diikuti oleh official.

I.   Hal-Hal Lain

Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan/tata tertib dalam pertandingan ini akan ditentukan kemudian secara musyawarah mufakat pada saat technical meeting.


CABANG SENI HADROH


A. Ketentuan Kompetisi

1.  Peserta adalah 1 (satu) group hadroh putri dan putra terdiri dari 7 siswi dan siswa MTs perwakilan provinsi.

2.  Peserta melakukan daftar ulang dan pengambilan nomor undian 30 menit sebelum pelaksanaan kompetisi.

3.  Nomor urut penampilan berdasarkan undian yang dilakukan sebelum lomba.

4.  Setiap peserta lomba menyanyikan 1 (satu) lagu pilihan yang telah ditentukan oleh panitia.

5.  Setiap peserta lomba menyanyikan lagu dengan durasi waktu maksimal 10 (sepuluh) menit.

6.  Peserta yang menyanyikan lagu melebihi waktu yang telah ditentukan akan dikenakan pengurangan nilai.

7.  Pemanggilan peserta sesuai nomor undian dan nama peserta tanpa menyebutkan asal kontingen

8.  Nomor undian peserta dikenakan pada dada sebelah kiri.

9.     Pemanggilan peserta dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila 3 kali panggilan, belum hadir maka dinyatakan diskualifikasi, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta lomba dapat tampil pada urutan terakhir.

10.  Peserta lomba berbusana muslim, rapi, dan sopan.

11.  Peserta dilarang keluar masuk ruangan tanpa ada izin dari panitia.

12.  Peserta dilarang membawa HP ke dalam ruangan lomba.

13.  Para official dan atau pendamping tidak diperkenankan memasuki ruang lomba kecuali ada kepentingan mendesak dan atas izin panitia.

14.  Tim juri menentukan pemenang medali emas, perak dan perunggu putera dan pemenang medali emas, perak dan perunggu puteri. Apabila terjadi nilai yang sama, maka Tim Juri akan menentukan pemenang berdasarkan nilai tertinggi dalam penguasaan suara/vocal.

15.  Keputusan dewan juri akan hasil lomba bersifat mutlak tidak dapat diganggu gugat.

B. Kriteria Penilaian

Penilaian diberikan terhadap 3 (tiga) unsur nilai sebagai berikut :

1.  Harmonisasi (Materi suara)

2.  Teknik

3.  Skill (ekspresi, penjiwaan)

4.  Performance (penampilan, kekompakan dan bloking panggung)

C. Lagu Yang Dipertandingkan


1.  Lagu wajib yang dibawakan dapat memilih lagu berikut :

a.    Rohatil - Habib Syaikh

b.    Alfa Shollallahu - Habib Syaikh

c.    Assalamu‟alaik zaynal anbiya - Habib Syaikh

d.    Sholatun Bisalamin Mubin - Habib Syaikh

e.    Ya hanana - Habib Syaikh

f.     Subhanallah - Habib Syaikh

D. Protes

1.  Protes dalam hal non tehnis hanya dapat diajukan ke Panitia Penyelenggara

2.  Keputusan wasit yang sesuai dengan kewenangannya adalah mutlak

3.  Protes dalam hal tehnis dapat disampaikan ke Panitia Penyelenggara.

E. Technical Meeting

Technical Meeting (pertemuan tehnik) dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum pertandingan dimulai dan diikuti oleh official.

F.  Hal-Hal Lain

Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan/tata tertib dalam pertandingan ini akan ditentukan kemudian secara musyawarah mufakat pada saat technical meeting.

Untuk Cabang pertandingan lainnya silakan unduh di sini


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Peraturan Aksioma 2017"

Posting Komentar