Verifikasi Pembayaran Inpassing Tahun 2017 - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Verifikasi Pembayaran Inpassing Tahun 2017



Menindaklanjuti Surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama nomor: B-165/IJ/Set.IJ/PS.00.6/03/201 perihal pelaksanaan Verifikasi Pembayaran TPG tahun 2017, Dirjen Pendidikan Madrasah mengeluarkan Surat Edaran no: 311/Dj.I/Dt.I.I/Kp.07.6/03/2017 perihal Persiapan Pelaksanaan Verifikasi  Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) bagi Guru Madrasah Tahun 2017 yang ditujukan kepada kepala kantor Wilayah Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia yang isinya antara lain:

Pelaksanaan Verifikasi

Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) akan dilaksanakan mulai tanggal 8-17 April 2017 di 30 Provinsi di seluruh Indonesia

Sasaran Verifikasi Inpassing

  1. Guru Madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan telah menerima SK inpassing dari kemenag namun belum diverifikasi oleh Itjen tahun 2016
  2. Guru Madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan belum menerima SK Inpassing dari Kemenag
  3. Guru madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan telah menerima SK Inpassing dari Kemendikbud 

Kelengkapan dokumen yang akan diverifikasi

Perhitungan tunggakan pembayaran TPG Guru Madrasah bukan PNS adalah tahun 2015 s/d 2016 serta perkiraan On Going tahun anggaran 2017. Untuk itu kelengkapan dokumen yang akan diverifikasi oleh Tim Itjen meliputi dokumen beban kerja mengajar sebagai berikut:
1.                       SK Inpassing (Asli atau Copy Legalisisr Basah);
2.                       SKMT dan SKBK;
3.                       SK Pengangkatan TMT awal dan akhir;
4.                       Jadwal Mengajar (Basis Simpatika);
5.                       Sertifikat Pendidik (Asli atau Copy legalisir Basah);
6.                       Ijazah S-!/D-IV (Aslli atau Copy Legalisir Basah);
7.               Printout (NRG) form S26e dari SIMPATIKA dan/atau SK Dirjen Pendis tentang penetapan NRG

Ketentuan lain

1.              Khusus guru madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan menerima SK Inpassing dari Kementerian Agama yang sudah diverifikasi oleh Itjen pada tahun 2016 sebanyak 82.090 guru, beban kerjanya pada tahun 2016 dan 2017 tidak diverifikasi lagi oleh Itjen pada tahun 2017
2.          Sasaran Verifikasi TPG hanya untuk 29.228 guru yang tersebar di 30 Provinsi (Kecuali Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Untuk Ketiga Provinsi ini Verifikasi telah selesai dilaksanakan) Lihat Lampiran
3.                    Untuk guru Madrasah bukan PNS yang sudah diverifikasi beban kerja tahun 2015 sebanyak 82.090 orang dan untuk diverifikasi beban kerjanya tahun 2016 wajib melampirkan SPTJM dengan Ketentuan:
      a.         Bagi Guru Madrasah bukan PNS yang mengajar di Madrasah Negeri, maka SPTJMnya ditandatangani oleh Kepala Madrasah Negeri
     b.        Bagi Guru Madrasah bukan PNS yang mengajar di Madrasah swasta, maka SPTJMnya ditandatangani oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan/atau Kepala Kantor Kmenterian Agama Kabupaten/Kota
4.                    SK Inpassing baik yang sudah terverifikasi tahun 2016 dan yang akan diverifikasi tahun 2017 diberlakukan ketentuan yaitu jika ditemukan kesalahan penulisan identitas data guru seperti: Nama Lengkap, NUPTK, TTL, Jabatan, Pangkat/Golongan?Ruang, Jumlah Angka Kredit, Masa Kerja, Jenis Guru/Tugas, Satuan Pendidikan, maka dapat diakomodir keabsahannya dengan melampirkan Surat Keterangan Perbaikan Data yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Unduh Surat Edarannya di Sini


Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Verifikasi Pembayaran Inpassing Tahun 2017"