Verifikasi Pembayaran Inpassing Tahun 2017
Menindaklanjuti Surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama nomor:
B-165/IJ/Set.IJ/PS.00.6/03/201 perihal pelaksanaan Verifikasi Pembayaran TPG
tahun 2017, Dirjen Pendidikan Madrasah mengeluarkan Surat Edaran no:
311/Dj.I/Dt.I.I/Kp.07.6/03/2017 perihal Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) bagi
Guru Madrasah Tahun 2017 yang ditujukan kepada kepala kantor Wilayah Kemenag
Provinsi di seluruh Indonesia yang isinya antara lain:
Pelaksanaan Verifikasi
Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing)
akan dilaksanakan mulai tanggal 8-17 April 2017 di 30 Provinsi di seluruh
Indonesia
Sasaran Verifikasi Inpassing
- Guru Madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan telah menerima SK inpassing dari kemenag namun belum diverifikasi oleh Itjen tahun 2016
- Guru Madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan belum menerima SK Inpassing dari Kemenag
- Guru madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan telah menerima SK Inpassing dari Kemendikbud
Kelengkapan
dokumen yang akan diverifikasi
Perhitungan
tunggakan pembayaran TPG Guru Madrasah bukan PNS adalah tahun 2015 s/d 2016
serta perkiraan On Going tahun anggaran 2017. Untuk itu kelengkapan
dokumen yang akan diverifikasi oleh Tim Itjen meliputi dokumen beban kerja
mengajar sebagai berikut:
1.
SK Inpassing (Asli atau Copy
Legalisisr Basah);
2.
SKMT dan SKBK;
3.
SK Pengangkatan TMT awal dan akhir;
4.
Jadwal Mengajar (Basis Simpatika);
5.
Sertifikat Pendidik (Asli atau Copy
legalisir Basah);
6.
Ijazah S-!/D-IV (Aslli atau Copy
Legalisir Basah);
7. Printout (NRG) form S26e dari
SIMPATIKA dan/atau SK Dirjen Pendis tentang penetapan NRG
Ketentuan lain
1. Khusus guru madrasah bukan PNS yang
telah lulus sertifikasi dan menerima SK Inpassing dari Kementerian Agama yang
sudah diverifikasi oleh Itjen pada tahun 2016 sebanyak 82.090 guru, beban
kerjanya pada tahun 2016 dan 2017 tidak diverifikasi lagi oleh Itjen pada tahun
2017
2. Sasaran Verifikasi TPG hanya untuk 29.228
guru yang tersebar di 30 Provinsi (Kecuali Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi
Selatan. Untuk Ketiga Provinsi ini Verifikasi telah selesai dilaksanakan) Lihat Lampiran
3. Untuk guru Madrasah bukan PNS yang
sudah diverifikasi beban kerja tahun 2015 sebanyak 82.090 orang dan untuk
diverifikasi beban kerjanya tahun 2016 wajib melampirkan SPTJM dengan
Ketentuan:
a.
Bagi Guru Madrasah bukan PNS yang
mengajar di Madrasah Negeri, maka SPTJMnya ditandatangani oleh Kepala Madrasah
Negeri
b.
Bagi Guru Madrasah bukan PNS yang
mengajar di Madrasah swasta, maka SPTJMnya ditandatangani oleh Kepala Seksi
Pendidikan Madrasah dan/atau Kepala Kantor Kmenterian Agama Kabupaten/Kota
4. SK Inpassing baik yang sudah
terverifikasi tahun 2016 dan yang akan diverifikasi tahun 2017 diberlakukan
ketentuan yaitu jika ditemukan kesalahan penulisan identitas data guru seperti:
Nama Lengkap, NUPTK, TTL, Jabatan, Pangkat/Golongan?Ruang, Jumlah Angka Kredit,
Masa Kerja, Jenis Guru/Tugas, Satuan Pendidikan, maka dapat diakomodir
keabsahannya dengan melampirkan Surat Keterangan Perbaikan Data yang ditandatangani
oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Unduh Surat Edarannya di Sini
Unduh Surat Edarannya di Sini
Mhn data inpassing yg kab. Sumenep jawa timur. Mksh
BalasHapus