Bolehkah Siswa Sekolah (SD/SMP/SMA) Mutasi/Pindah ke Madrasah (MI/MTs/MA)?
Tulisan
ini saya buat terkait dengan banyaknya pertanyaan tentang boleh tidaknya siswa
sekolah (SD/SMP/SMA/SMK) pindah/mutasi ke madrasah (MI/MTs/MA).
Awalnya
muncul anggapan bahwa siswa sekolah tidak bisa mutasi/pindah sekolah ke
madrasah. Alasannya diantaranya karena muatan kurikulum sekolah dan madrasah
berbeda khususnya berkaitan dengan jumlah mata pelajaran. Tidak dipungkiri lagi
bahwa jumlah mata pelajaran di sekolah dan madrasah berbeda. Hal ini karena
pada rumpun Pendidikan Agama di madrasah dipecah menjadi beberapa mata
pelajaran yaitu Alquran Hadis, Akidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI),
dan Fikih ditambah dengan pelajaran Bahasa Arab. Sehingga, saat siswa sekolah
pindah ke madrasah, untuk mata pelajaran tersebut di atas tentu saja siswa
tersebut tidak memiliki nilai. Hal inilah yang kemudian dijadikan alasan
mengapa siswa sekolah tidak bisa mutasi/pindah ke madrasah.
Pertanyaannya,
benarkah anggapan tersebut?
Untuk
mengetahui benar tidaknya tentu kita harus mengacu pada aturan yang berlaku.
Aturan yang kita pegang sebagai pedoman di madrasah perihal mutasi siswa adalah
Aturan yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Sementara
pedoman Penyelenggaran Pendidikan Madrasah tertuang di dalam Peraturan Menteri
Agama (PMA) no. 90 tahun 2013 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah no.17
tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Sebagai
contoh bolehkah siswa SMP pindah ke Madrasah Tsanawiyah?
Pasal
71 PP. No.17 tahun 2010 menyatakan bahwa:
- Peserta didik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sudah menyelesaikan pendidikannya pada SD, MI, Paket A, atau bentuk lain yang sederajat.
- SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga negara berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya tampungnya.
- SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkelainan.
Dari
pasal ini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa sekolah atau madrasah manapun
wajib menerima warga negara Indonesia yang sudah menyelasaikan pendidikan
SD/MI/Paket A di kelas 7 dengan batas usia 13 tahun sampai 15 tahun.
Pasal
75 menyatakan:
Satuan pendidikan dasar dapat menerima peserta didik pindahan dari satuan pendidikan dasar lain.
Dengan kata lain, Satuan pendidikan dasar SMP/MTs boleh menerima
peserta didik pindahan dari satuan pendidikan dasar lain baik dari SMP ataupun
dari MTs
Pasal 75 ini kemudian dikembangkan dalam PMA no. 90 tahun 2013
pasal 17 yang berbunyi:
- Penerimaan peserta didik pada MTs dilakukan secara adil, objektif, transparan, dan akuntabel
- MTs dapat menerima peserta didik pindahan dari sekolah menengah pertama (SMP)/Program paket B atau bentuk lain yang sederajat.
Dengan
demikian jika mengacu pada aturan yang berlaku jelaslah bahwa anggapan tersebut diatas tidak benar. Siswa Sekolah bisa pindah ke Madrasah begitupun sebaliknya.
Demikianlah
penjelasan tentang bolehkah siswa Sekolah Pindah ke Madrasah atau sebaliknya.
Semoga bermanfaat
Thanks for asking
BalasHapusPindahnya bukan pada saat pendaftaran siswa baru .itu jelas boleh yang menjadi pertanyaan siswa smpn kekas 8 atau 9 yang pindah ke madrasah tsanawiyah .ini..pertanyaannya. karena sebab nilai raport di kelas 7 smp tidak sebanyak madrasah
BalasHapusMestinya ada aturan turunannya semisal Juknis, agar kita yg berhubungan langsung dg ini ada kepastian, bagaimana memberikan nilai semester sebelumnya yg di SMP Nilai agama sementara di MTs Bunyinya : Fiqh, quran Hadis, SKI, Aqidah Akhlak dan Bahasa Arab. Ini akan repot dlm pengelolaan nilai ijazahnya yg tahun kemarin diambil dari rata2 nilai 5 semester. ada yg bisa memberikan masukan ?
BalasHapus