Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Terbaru
Anda tentu sedang menunggu-nunggu kabar baik ini, terutama bagi Anda yang berprofesi sebagai guru PNS yang non sertifikasi. Bertahun-tahun Anda menunggu secercah harapan untuk mendapatkan tambahan penghasilan yang selama ini belum bisa didapatkan karena belum tersertifikasi. Tanpa mengurangi rasa tanggungjawab sebagai pendidik, terkadang muncul dalam hati Anda kecemburuan saat teman-teman seprofesi mendapatkan tambahan penghasilan selain gaji bulanan. Ingin rasanya Anda berada di posisi mereka.
Baca Juga
Yuk Ukur Kemampuan dengan berlatih Soal Seleksi PPG Online!
Baca Juga
Yuk Ukur Kemampuan dengan berlatih Soal Seleksi PPG Online!
Polemik Tunjangan Kinerja Guru PNS Kemenag Non Sertifikasi
Cara Membuka file PDF yang dikunci Secara Online
Pemerintah mengerti benar kagalauan Bapak/Ibu, terutama kementerian Agama sudah sejak tahun 2016 telah mengeluarkan PMA no.29 tahun 2016 berkenaan dengan tunjangan kinerja guru madrasah. Pada PMA ini diatur tentang tunjanagan kinerja guru dan dosen yang belum tersertifikasi yang pada PMA sebelumnya tidak ada. Namun realisasi PMA ini belum bisa dilaksanakan karena belum ada Peraturan Menteri Kuangan dan Juknis yang mengatur tata cara pembayarannya.
Nah, penantian Anda kini tinggal menunggu hari. Seiring telah dikeuarkannya PMK nomor 80 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Kementerian/Lembaga. Di dalam PMK ini diatur tata cara pembayaran tunjangan kinerja seluruh pegawai di kementerian atau lembaga sekaligus mencabut PMK terdahulu. Kabar baiknya, diatur pula tata cara pembayaran tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional seperti guru dan dosen baik yang sudah mendapatkan tunjangan profesi (sertifikasi) maupun yang belum tersertifikasi.
Diantara poin pentingnya adalah:
PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 2
Tunjangan kinerja diberikan kepada
Pegawai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai
tunjangan kinerja Pegawai pada masing-masing kementerian negara/ lembaga.
PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
Bagian Kesatu
Pengajuan Pembayaran Tunjangan
Kinerja
Pasal 3
Pembayaran tunjangan kinerja
dilaksanakan berdasarkan alokasi dana yang tersedia pada Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran masing-masing kementerian negara/lembaga.
Pasal 4
Pembayaran tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja Pegawai setiap bulannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Besaran tunjangan kinerja
Pegawai mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan
kinerja Pegawai masing-masing kementerian negara/lembaga.
(2) Besaran tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja Pegawai pada masing-masing
kementerian negara/lembaga.
Pasal 6
( 1) Pembayaran tunjangan kinerja
dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai.
(2) Dalam hal pembayaran tunjangan
kinerja dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, tunjangan kinerja dapat dibayarkan
melalui Bendahara Pengeluaran setelah mendapat persetujuan dari kepala KPPN.
Pembayaran Kekurangan Tunjangan
Kinerja
Pasal 13
( 1) Kekurangan tunjangan kinerja
dibayarkan dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima pada
bulan sebelumnya.
Yuk Ukur Kemampuan dengan berlatih Soal Seleksi PPG Online!
Bagian Kedua
Pembayaran
Tunjangan Kinerja bagi Pejabat Fungsional Penerima Tunjangan Profesi
Pasal 14
( 1) Bagi Pegawai yang diangkat
sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya
dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang
diterima sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) lebih besar daripada tunjangan kinerja
pada kelas jabatannya, yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada
jenjangnya.
(3) Pembayaran selisih antara
tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diajukan
dengan SPM-LS tersendiri dengan dilampiri rekapitulasi daftar pembayaran
selisih tunjangan kinerja Pegawai.
Silakan diunduh PMK no.80 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tujangan Kinerja
Demikianlah informasi yang dapat saya bagikan. Berdoa saja agar Petunjuk Teknis dari Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga secepatnya keluar agar pembayaran Tunjangan Kinerja secepatnya dapat dibayarkan.
Demikianlah informasi yang dapat saya bagikan. Berdoa saja agar Petunjuk Teknis dari Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga secepatnya keluar agar pembayaran Tunjangan Kinerja secepatnya dapat dibayarkan.
Yakin tinggal bbrp hari
BalasHapusmenunggu hari pak, hehehe..entah kapan hari itu. Berdoa saja semoga bisa terealisasi secepatnya.
HapusPMA 29 2016 sdah terbit 1 thn yg llu,,PMK ttg tata cara pembayarannya jga sdah terbit..tp realisasinya blm Ada tnda2...
HapusPMA 29 2016 sdah terbit 1 thn yg llu,,PMK ttg tata cara pembayarannya jga sdah terbit..tp realisasinya blm Ada tnda2...
BalasHapusSEPERTINYA BELUM ADA ANGGARANNYA PAK ATAU BELUM DIANGGARKAN. HANYA KEMENAG PUSAT YANG TAHU JAWABANNYA. BERGERAK PAK JANGAN DIAM SAJA. TANYAKAN KE KANWIL TERDEKAT ATAU LANGSUNG KE SEKJEN.
HapusPMA 29 2016 sdah terbit 1 thn yg llu,,PMK ttg tata cara pembayarannya jga sdah terbit..tp realisasinya blm Ada tnda2...
BalasHapusSekarang Bagaimana Kabar Tukin? Sudah sampai mana perkembangannya?
HapusKalo anggarannya tdk ada dalam DIPA, maka PMK 80/2017 ini tdk akan bermanfaat bg PNS Kementerian tsb. Mudah2an dgn adax PMK 80/2017 ini ada harapan baru
BalasHapusKita tunggu saja dan barengi dgn do'a smg sgr dibayarkan di th 2018 tukin utk guru pns yg blm sertifikasi. Amin ya Alloh. Amin... Amin..... Amin. Thanks for Alloh. Swt.
BalasHapusRealisasinya nggak ada
BalasHapusDengar-dengar sekarang sudah Reviu BPKP ya? Semoga secepatnya terealisasi
HapusBerdoa saja bapak/ibu semoga Hak bapak/ibu segera dibayarkan. Beberapa daerah katanya sudah diajukan untuk dibayarkan bulan ini.
BalasHapusInfo drimana pak?
HapusDari teman di sumatera utara sebagian kabupaten katanya sudah dapat
Hapuspak Amin dari banten kah?
Kami dr sumatra tp cuma cerita tuh ..
Hapusibu guru PNS non sertifikasi?
HapusBetul saya banten ini pak amir jabar kah .....
Hapusyup! ketemu lagi ipin upin, heheheh
HapusUntuk tukin ini kena pajak ga?
BalasHapusDari yang saya dengar katanya tidak. Karena pajak nya ditanggung pemerintah.
HapusTapi saya juga belum yakin karena belum baca aturannya.
Kalau Merujuk PP terbaru Pajak memang ditanggung pemerintah. Jadi Tukin tanpa pajak
HapusSalam pak,saya pns guru kemenag banyuasin sumsel dan penerima t.sertifikasi,tunjangan sertifikasi saya thn 2017 6 bulan tidak cair krn alasan tidak memenuhi 24 jam,apakah saya berhak mendapat tukin sbg pengganti dari yang 6 bulan itu,terima kasih.
BalasHapusSertifikasi dan tukin persyaratan pencairannya berbeda. Ibu bisa langsung tanyakan ke Penmad setempat. Untuk tukin ke 13 guru sertifikasi berhak mendapatkan termasuk selisih tukin dan sertifikasi jika tukin lebih besar.
HapusGimana pak jawabannya...
HapusSaya tidak punya kompetensi untuk menjawab pertanyaan ini, silakan bertanya ke bendahara satker atau ke kemenag kab/kota.
HapusAlhamdulillah, Jakarta guru PAI di bawah PAIS bulan ini sudah dicairkan tukin on going. Semoga daerah lain secepatnya menyusul
BalasHapusHehehe
BalasHapusHehehe
BalasHapusJangan hanya janji2 sj pak. Km jg sdh capek menunggu hari2 yg dijanjikan itu. Yg km inginkan skrng bukti dari janji2 itu. Mudah2an 2018 ini atau awal 2019 yg akan datang janji itu sdh bs dipenuhi dan ditepati.km mohon perhatian pemerintah kpd km guru2 yg belum sertifikasi.
BalasHapusAlhamdulillah dengar-dengar sekarang sudah reviu BPKP, semoga secepatnya dibayarkan
HapusAlhamdulilah.. Apakah ada yang punya file excel untuk merekapitulasi pembayaran selisih tukin dan tpg.
BalasHapusBagaimana kabar Tukinnya? Insya Allah Cair
HapusBagia mana dgn guru yg ijazah nya Sarjana muda??? Dgn golongan pembina IV A. Apakah mereka tidak berhak dgn tukin ?? Apakah gred nya 11 atau 5 ??
BalasHapusTunjangan kinerja dihitung berdasarkan Golongan. Jika memang golongannya IVA tentu gradenya 11. Kecuali bagi guru yang belum sertifikasi maka tunjangan kinerjanya ada di grade 5
HapusAssalamu'alaykum Admin
BalasHapusWa'alaikumussalam wr wb
Hapus