Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Terbaru - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Terbaru

Anda tentu sedang menunggu-nunggu kabar baik ini, terutama bagi Anda yang berprofesi sebagai guru PNS yang non sertifikasi. Bertahun-tahun Anda menunggu secercah harapan untuk mendapatkan tambahan penghasilan yang selama ini belum bisa didapatkan karena belum tersertifikasi. Tanpa mengurangi rasa tanggungjawab sebagai pendidik, terkadang muncul dalam hati Anda kecemburuan saat teman-teman seprofesi mendapatkan tambahan penghasilan selain gaji bulanan. Ingin rasanya Anda berada di posisi mereka.

Baca Juga

Yuk Ukur Kemampuan dengan berlatih Soal Seleksi PPG Online!
Polemik Tunjangan Kinerja Guru PNS Kemenag Non Sertifikasi
Cara Membuka file PDF yang dikunci Secara Online
Pemerintah mengerti benar kagalauan Bapak/Ibu, terutama kementerian Agama sudah sejak tahun 2016 telah mengeluarkan PMA no.29 tahun 2016 berkenaan dengan tunjangan kinerja guru madrasah. Pada PMA ini diatur tentang tunjanagan kinerja guru dan dosen yang belum tersertifikasi yang pada PMA sebelumnya tidak ada.  Namun realisasi PMA ini belum bisa dilaksanakan karena belum ada Peraturan Menteri Kuangan dan Juknis yang mengatur tata cara pembayarannya.

Nah, penantian Anda kini tinggal menunggu hari. Seiring telah dikeuarkannya PMK nomor 80 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Kementerian/Lembaga. Di dalam PMK ini diatur tata cara pembayaran tunjangan kinerja seluruh pegawai di kementerian atau lembaga sekaligus mencabut PMK terdahulu. Kabar baiknya, diatur pula tata cara pembayaran tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional seperti guru dan dosen baik yang sudah mendapatkan tunjangan profesi (sertifikasi) maupun yang belum tersertifikasi.

Diantara poin pentingnya adalah:

PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 2
Tunjangan kinerja diberikan kepada Pegawai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja Pegawai pada masing-masing kementerian negara/ lembaga.

PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
Bagian Kesatu
Pengajuan Pembayaran Tunjangan Kinerja
Pasal 3
Pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan berdasarkan alokasi dana yang tersedia pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran masing-masing kementerian negara/lembaga.
Pasal 4
Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja Pegawai setiap bulannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Besaran tunjangan kinerja Pegawai mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja Pegawai masing-masing kementerian negara/lembaga.
(2) Besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja Pegawai pada masing-masing kementerian negara/lembaga.
Pasal 6
( 1) Pembayaran tunjangan kinerja dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai.
(2) Dalam hal pembayaran tunjangan kinerja dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, tunjangan kinerja dapat dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran setelah mendapat persetujuan dari kepala KPPN.
Pembayaran Kekurangan Tunjangan Kinerja
Pasal 13
( 1) Kekurangan tunjangan kinerja dibayarkan dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima pada bulan sebelumnya.

Yuk Ukur Kemampuan dengan berlatih Soal Seleksi PPG Online!

Bagian Kedua
Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pejabat Fungsional Penerima Tunjangan Profesi

Pasal 14
( 1) Bagi Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

(3) Pembayaran selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diajukan dengan SPM-LS tersendiri dengan dilampiri rekapitulasi daftar pembayaran selisih tunjangan kinerja Pegawai.

Silakan diunduh PMK no.80 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tujangan Kinerja

Demikianlah informasi yang dapat saya bagikan. Berdoa saja agar Petunjuk Teknis dari Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga secepatnya keluar agar pembayaran Tunjangan Kinerja secepatnya dapat dibayarkan.

Subscribe to receive free email updates:

36 Responses to "Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Terbaru"

  1. Balasan
    1. menunggu hari pak, hehehe..entah kapan hari itu. Berdoa saja semoga bisa terealisasi secepatnya.

      Hapus
    2. PMA 29 2016 sdah terbit 1 thn yg llu,,PMK ttg tata cara pembayarannya jga sdah terbit..tp realisasinya blm Ada tnda2...

      Hapus
  2. PMA 29 2016 sdah terbit 1 thn yg llu,,PMK ttg tata cara pembayarannya jga sdah terbit..tp realisasinya blm Ada tnda2...

    BalasHapus
    Balasan
    1. SEPERTINYA BELUM ADA ANGGARANNYA PAK ATAU BELUM DIANGGARKAN. HANYA KEMENAG PUSAT YANG TAHU JAWABANNYA. BERGERAK PAK JANGAN DIAM SAJA. TANYAKAN KE KANWIL TERDEKAT ATAU LANGSUNG KE SEKJEN.

      Hapus
  3. PMA 29 2016 sdah terbit 1 thn yg llu,,PMK ttg tata cara pembayarannya jga sdah terbit..tp realisasinya blm Ada tnda2...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sekarang Bagaimana Kabar Tukin? Sudah sampai mana perkembangannya?

      Hapus
  4. Kalo anggarannya tdk ada dalam DIPA, maka PMK 80/2017 ini tdk akan bermanfaat bg PNS Kementerian tsb. Mudah2an dgn adax PMK 80/2017 ini ada harapan baru

    BalasHapus
  5. Kita tunggu saja dan barengi dgn do'a smg sgr dibayarkan di th 2018 tukin utk guru pns yg blm sertifikasi. Amin ya Alloh. Amin... Amin..... Amin. Thanks for Alloh. Swt.

    BalasHapus
  6. Balasan
    1. Dengar-dengar sekarang sudah Reviu BPKP ya? Semoga secepatnya terealisasi

      Hapus
  7. Berdoa saja bapak/ibu semoga Hak bapak/ibu segera dibayarkan. Beberapa daerah katanya sudah diajukan untuk dibayarkan bulan ini.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dari teman di sumatera utara sebagian kabupaten katanya sudah dapat
      pak Amin dari banten kah?

      Hapus
    2. Kami dr sumatra tp cuma cerita tuh ..

      Hapus
    3. ibu guru PNS non sertifikasi?

      Hapus
    4. Betul saya banten ini pak amir jabar kah .....

      Hapus
    5. yup! ketemu lagi ipin upin, heheheh

      Hapus
  8. Untuk tukin ini kena pajak ga?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dari yang saya dengar katanya tidak. Karena pajak nya ditanggung pemerintah.
      Tapi saya juga belum yakin karena belum baca aturannya.

      Hapus
    2. Kalau Merujuk PP terbaru Pajak memang ditanggung pemerintah. Jadi Tukin tanpa pajak

      Hapus
  9. Salam pak,saya pns guru kemenag banyuasin sumsel dan penerima t.sertifikasi,tunjangan sertifikasi saya thn 2017 6 bulan tidak cair krn alasan tidak memenuhi 24 jam,apakah saya berhak mendapat tukin sbg pengganti dari yang 6 bulan itu,terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sertifikasi dan tukin persyaratan pencairannya berbeda. Ibu bisa langsung tanyakan ke Penmad setempat. Untuk tukin ke 13 guru sertifikasi berhak mendapatkan termasuk selisih tukin dan sertifikasi jika tukin lebih besar.

      Hapus
    2. Gimana pak jawabannya...

      Hapus
    3. Saya tidak punya kompetensi untuk menjawab pertanyaan ini, silakan bertanya ke bendahara satker atau ke kemenag kab/kota.

      Hapus
  10. Alhamdulillah, Jakarta guru PAI di bawah PAIS bulan ini sudah dicairkan tukin on going. Semoga daerah lain secepatnya menyusul

    BalasHapus
  11. Jangan hanya janji2 sj pak. Km jg sdh capek menunggu hari2 yg dijanjikan itu. Yg km inginkan skrng bukti dari janji2 itu. Mudah2an 2018 ini atau awal 2019 yg akan datang janji itu sdh bs dipenuhi dan ditepati.km mohon perhatian pemerintah kpd km guru2 yg belum sertifikasi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulillah dengar-dengar sekarang sudah reviu BPKP, semoga secepatnya dibayarkan

      Hapus
  12. Alhamdulilah.. Apakah ada yang punya file excel untuk merekapitulasi pembayaran selisih tukin dan tpg.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bagaimana kabar Tukinnya? Insya Allah Cair

      Hapus
  13. Bagia mana dgn guru yg ijazah nya Sarjana muda??? Dgn golongan pembina IV A. Apakah mereka tidak berhak dgn tukin ?? Apakah gred nya 11 atau 5 ??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan Golongan. Jika memang golongannya IVA tentu gradenya 11. Kecuali bagi guru yang belum sertifikasi maka tunjangan kinerjanya ada di grade 5

      Hapus