BESARAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/ DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA 2019
Dengan adanya perbaikan gaji pokok Anggota Tentara
Nasional Indonesia yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 20l9
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 20l9 tentang Perubahan
Kedua belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan
Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia maka pensiun pokok Purnawirawan,
Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan
Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia perlu ditetapkan atau disesuaikan
berdasarkan gaji pokok baru;
Adapun Besaran gaji pokok Purnawirawan,
Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan
Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia dapat dilihat pada sematan file Peraturan Pemerintah/PP nomor 19 tahun 2019 berikut:
Klik beberapakali Tanda + pada sematan file diatas untuk memperbesar tampilan agar bisa dibaca dengan Jelas
Sementara untuk daftar penyesuaian/penetapan Tunjangan Pokok Anak yatim Piatu Anggota/Purnawirawan Anggota TNI yang meninggal dunia bukan karena dinas dapat dilihat pada sematan tabel berikut:
Berikut Daftar Penyesuaian Penetapan Pensiun, Tunjangan bersifat pensiun, dan tunjangan pokok Purnawirawan Anggota TNI
Berikut ini Daftar Penyesuaian/Penetapan Pensiun, Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda Anggota TNI yang Meninggal Dunia Biasa
Sementara untuk daftar penyesuaian/penetapan Tunjangan Pokok Anak yatim/Piatu Anggota/Purnawirawan Anggota TNI yang meninggal dunia biasa dapat dilihat pada sematan tabel berikut:
0 Response to "BESARAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/ DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA 2019"
Posting Komentar