BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI (BPIH) TAHUN 1440H/2019M
Berikut ini adalah Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440H/2019M Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
BPIH tahun 2019 terdiri atas BPIH yang dibayar oleh Jemaah Haji (Direct Cost) dan yang bersumber dari Nilai Manfaat (Indirect Cost). Sementara itu BPIH yang bersumber dari jemaah haji bersumber dari jemaah haji dan dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Sedangkan Nilai manfaat terdiri atas Nilai Manfaat Setoran BPIH Jemaah Haji Reguler dan Setoran BPIH Jemaah Haji Khusus.
Besaran BPIH yang Bersumber dari Jemaah Haji
- Emabarkasi Aceh Rp. 30.881.010
- Embarkasi Medan Rp. 31.730.375
- Embarkasi Batam Rp. 32.305.450
- Embarkasi Padang Rp. 32.918.065
- Embarkasi Palembang Rp. 33.429.575
- Embarkasi Jakarta ( Pondok Gede) Rp. 34.987.280
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp. 34.987.280
- Embarkasi Solo Rp. 36.429.275
- Embarkasi Surabaya Rp. 36.586.945
- Embarkasi Banjarmasin Rp. 37.885.084
- Embarkasi Balikpapan Rp. 38.259.345
- Embarkasi Lombok Rp. 38.454.405
- Embarkasi Makassar Rp. 39.207.741
Besaran BPIH yang Bersumber dari TPHD
- Emabarkasi Aceh Rp. 66.645.504
- Embarkasi Medan Rp. 67.363.504
- Embarkasi Batam Rp. 67.905.304
- Embarkasi Padang Rp. 68.363.504
- Embarkasi Palembang Rp. 68.566.804
- Embarkasi Jakarta ( Pondok Gede) Rp. 69.963.504
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp. 69.963.504
- Embarkasi Solo Rp. 71.163.504
- Embarkasi Surabaya Rp. 71.492.104
- Embarkasi Banjarmasin Rp. 72.118.504
- Embarkasi Balikpapan Rp. 72.243.504
- Embarkasi Lombok Rp. 72.523.504
- Embarkasi Makassar Rp. 73.543.504
Besaran BPIH yang Bersumber dari Nilai Manfaat
- Nilai manfaat (indirect Cost) setoran BPIH untuk jemaah haji reguler sebesar Rp. 7.039.801.971.254
- Nilai manfaat (indirect Cost) setoran BPIH untuk jemaah haji Khusus sebesar Rp. 14.098.458.000
Selanjutnya dalam Kepres tersebut juga disebutkan bahwa BPIH yang bersumber dari jemaah haji dipergunakan untuk biaya penerbangan, dan biaya hidup (living Cost). Sementara BPIH yang bersumber dari TPHD selain digunakan untuk biaya penerbangan dan biaya hidup juga digunakan untukpelayanan haji di luar dan di dalam negeri.
Demikian penjelasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M. Unruk lebih jelasnya anda dapat mengunduh filen Keputusan presidennya disini
0 Response to "BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI (BPIH) TAHUN 1440H/2019M"
Posting Komentar