Petunjuk Teknis (Juknis) dan Pedoman PPDB dan Matsama 2019/2020 - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Petunjuk Teknis (Juknis) dan Pedoman PPDB dan Matsama 2019/2020

LATAR BELAKANG

Salah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”.
Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2019/2020 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.


Baca Juga:


Masa Ta'aruf Siswa Madrasah yang lebih dikenal dengan MATSAMA adalah masa atau waktu yang disediakan oleh Madrasah Penerima Peserta Didik Baru untuk memfasilitasi Peserta Didik Baru untuk saling mengenal antar peserta didik baru, lingkungan sekolah baru, guru dan hal lain yang terkait dengan Madrasah. berikut ini pedoman Matsama yang bisa dijadikan rujukan dalam penyelenggaraan MATSAMA tahun pelajaran 2019/2020.
Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Petunjuk Teknis PPDB dan Matsama Madrasah

Pada dasarnya petunjuk Teknis PPDB dan Matsama Madrasah dari tahun ke tahun memuat hal yang tidak jauh berbeda. Beberapa hal penting yang mesti diperhatikan dalam penyelenggaraan PPDB dan MATSAMA di madrasah diantaranya:

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik



Perpindahan Peserta Didik

Rombongan Belajar


Pelaporan dan Pengawasan

Madrasah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antar sekolah/madrasah setiap tahun pelajaran kepada:

  1. Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian AgamaProvinsi.
  2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB terutama untuk madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
  3. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan PPDB pada madrasah di wilayah masing- masing.
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB pada Madrasah.
Demikianlah Petunjuk Teknis (Juknis) dan Pedoman PPDB dan MATSAMA 2019/2020 Semoga Bermanfaat.

DOWNLOAD Juknis PPDB 2019/2020 DI SINI

Jangan lupa Subscribe untuk mendapatkan artikel terbaru dari Berbagi Ilmu, like dan komentarnya ya!

Anda Membutuhkan Contoh Program Kerja PPDB dan MATSAMA dan Laporan Kegiatannya? Klik Tautan di bawah ini:
Contoh Program Kerja PPDB dan MATSAMA
Contoh Laporan Kegiatan PPDB dan MATSAMA

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Petunjuk Teknis (Juknis) dan Pedoman PPDB dan Matsama 2019/2020"

Posting Komentar