Pedoman Transaksi Nontunai pada Kementerian Agama Tahun 2019 - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Pedoman Transaksi Nontunai pada Kementerian Agama Tahun 2019

Latar Belakang

Pengelolaan keuangan negara pada Kementerian Agama perlu dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesian, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan percepatan implementasi transaksi pembayaran nontunai pada Kemanag dengan mengeluarkan Petunjuk teknis pelaksanaan transaksi pembayaran nontunai pada kementerian Agama. Untuk kepentingan itu maka Kemenag melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 814 tahun 2018 memberikan Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai pada Kementerian Agama. 
Adapun isi dari KMA tersebut diantarannya mengatur:

Rencana Penarikan Dana

Rencana penarikan dana merupakan bagian dari kontrak kinerja keuangan yang diamanahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk memudahkan PPK Membuat Jadwal pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebutuhan riil. Berikut contoh format rencana penarikan dana

Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

Jadwal pelaksanaan kegiatan dibuat berdasarkan rencana penarikan dana yang merupakan salah satu indikator capaian keberhasilan dalam pelaksanaan anggaran melalui transaksi pembayaran nontunai. Berikut Format Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

Mekanisme Pembayaran

  1. Mekanisme Pembayaran APBN melalui Bendahara Umum Negara (BUN) melalui SPP, SPM dan SP2D
  2. Transaksi Pembayaran dilakukan melalui BUN kepada pihak penerima
  3. Transaksi pembayaran dilakukan melalui Bendahara satuan kerja, sumber dari UP/TUP dan LS Bendahara, sebagai berikut:
  • Kepada rekening penerima secara langsung
  • dalam hal bendahara tidak dapat membayarkan kepada penerima secara langsung karena penerima tidak memiliki rekening, PPK dapat memerintahkan kepada Bendahara untuk membayarkan kepada penerima melalui rekening perantara/penanggungjawab kegiatan dengan persyaratan:
surat pernyataan bermaterai dari penerima, seperti berikut:

kuitansi yang ditandatangani oleh penerima
  • kebenaran atas transaksi nontunai pada poin diatas merupakan tanggung jawab pelaksana kegiatan.

Proses bisnis transaksi pembayaran nontunai

Registrasi Layanan Perbankan Secara Elektronik

  1. Pimpinan satuan kerja melakukan pendaftaran electronic banking berupa Cash Management System dan /atau kartu debit pada bank umum tempat satuan kerja membuka rekening pengeluaran/rekening penerimaan tempat pengelolaan APBN
  2. Pimpinan satuan kerja memfasilitasi untuk membuka rekening pegawai sebagai penerima transaksi pembayaran nontunai pada bank tertentu dengan catatan tidak ada saldo awal di rekening yang bersangkutan.
  3. Dokumen Pembayaran

Dokumen pembayaran dimaksudkan untuk memudahkan verifikasi transaksi pem,bayaran oleh bendahara kepada penerima dengan melampirkan dokumen:


Sumber UP/TUP
  • SPBy oleh PPK
  • Kuitansi
  • nama dan nomor rekening penerima
  • jumlah pembayaran
  • potongan pajak 
Sumber LS kepada Bendahara pengeluaran
  • daftar nama dan nomor rekening penerima
  • jumlah pembayaran
  • potongan pajak (uang saku paket meeting untuk kegiatan yang belum dilaksanan)
  • Daftar rincian penggunaan LS Bendahara Pengeluaran. Selisih nilai SP2D dan jumlah yang dibayarkan melalui transfer disetorkan sebagai pengembalian belanja, dan
  • ADK keperluan transfer 

Transaksi Pembayaran

Transaksi Pembayaran nontunai dapat dilakukan dengan cara:
  1. Bilyet giro, yang hanya dilakukan pada jam kerja
  2. Electronic banking uaitu internet banking berupa Cash Management System dan/atau kartu debit, yang bisa dilakukan di luar jam kerja
  3. dalam hal pihak bank mengenakan biaya akibat transaksi nontunai antar bank, maka biaya transaksi tersebut dapat dibebankan kepada APBN pada akun belanja operasional kantor 521111
  4. Untuk meminimalisir biaya yang muncul akibat transaksi nontunai, diupayakan agar rekening penerima/rekening tujuan yang akan ditransaksikan, pada bank yang sama dengan rekening bendahara satuan kerja, dan
  5. dalam rangka kemudahan untuk mengetahui transaksi nontunai yang masuk kedalam rekening pertama, kepada seluruh penerima/pegawai agar melakukan pendaftaran notifikasi melalui SMS dan/atau notifikasi melalui internet

Waktu Pembayaran Nontunai

Waktu pembayaran nontunai dilakukan sebagai berikut:

1). Pembayaran dilaksanakan setelah prestasi kerja/pelaksanaan kegiatan:
  • PPK segera melakukan pencairan anggaran kepada BUN melalui LS kepada pihak ketiga dan/atau LS bendahara pengeluaran maksimal 15 hari kerja setelah prestasi kerja tercapai/pelaksanaan kegiatan selesai; dan
  • Bendahara pengeluaran segera melakukan pemindahbukuan atau transfer kepada masing- masing rekening penerima setelah bendahara pengeluaran menerima dana LS dan BUN
2). Pembayaran dilaksanakan sebelum pelaksanaan kegiatan:
  • PPK segera melakukan pencairan anggaran kepada BUN melalui LS bendahara pengeluaran maksimal 5 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan:dan
  • Bendahara pengeluaran segera melakukan pemindahabukuan atau transfer kepada masing-masing rekening penerima setelah bendahara pengeluaran menerima dana LS dari BUN

3). Ketentuan Khusus

  • Rekening penerimaan yang berfungsi menampung dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP), bendahara melimpahkan dana tersebut kepada KAs Negara secara nontunai, atas perintah kepala satuan kerja kepada pihak bank dan/atau melalui Cash Management System.
  • Rekening Pengelolaan Kas BLU yang berfungsi menampung penerimaan dan pengeluaran BLU, bendahara mentransaksikan dana pada rekening secara nontunai melalui electronic banking berupa Cash Management System dan/atau kartu debit

LAPORAN TRANSAKSI PEMBAYARAN NONTUNAI

Bukti Pembayaran

Penerima nontunai wajib memperoleh bukti transfer atau pemindahbukuan ke rekening penerima paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan/prestasi pekerjaan, dengan format seperti di bawah. Bukti transfer disampaikan  oleh bendahara melalui penanggung jawab kegiatan.

Bukti Pemotongan Pajak

Perhitungan pemotongan pajak dilakukan sebagaimana peraturan perundang-undangan. Bukti pemotongan pajak disampaikan oleh Bendahara melalui penanggung jawab kegiatan kepada penerima paling lamabt 5 hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan/prestasi pekerjaan, dengan format berikut

Bukti Pengembalian Belanja

POenyetoran pengembalian belanja dapat dilakukan melalui loket maupun electronic banking  (e-banking). Format bukti pengembalian belanja sebagai berikut
 Untuk Lebih Jelasnya Berikut saya sematkan file KMA nomor 814 tahun 2018 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai pada Kementeraian Agama. Bagi yang membutuhkan filenya silakan Klik disini

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pedoman Transaksi Nontunai pada Kementerian Agama Tahun 2019"

Posting Komentar