Struktur Gaji Baru PNS Setelah Kenaikan 5% Tahun 2019
Presiden Jokowi dalam pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2019 di Gedung DPR, Kamis tanggal 16 Agustus 2018 yang lalu mengungkapkan bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2019 Gaji PNS akan mengalami kenaikan sebesar 5%. Sebagai informasi bahwa selama tiga tahun terakhir gaji PNS belum mengalami kenaikan. Sebagai gantinya pemerintah menaikkan Tunjangan Kinerja PNS dan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji Pokok.
Pidato Presiden tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Keluarnya PP nomor 15 Tahun 2019 tertanggal 13 maret 2019 yang berisi tentang perubahan ke delapan belas PP nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Adapun struktur Gaji baru PNS tersebut dapat Anda Lihat pada Sematan Lampiran PP nomor 15 Tahun 2019 berikut ini:
Dari Tabel Struktur Gaji tersebut untuk golongan I akan mendapatkan gaji pokok terendah Rp. 1.560.800 untuk golongan I.a dengan masa kerja 0 tahun sampai dengan tertinggi Rp. 2.686.500 untuk golongan II.d massa kerja 26 tahun keatas. Sementara untuk golongan II gaji terendah Rp. 2.022.200 untuk masa kerja 0 tahun sampai dengan tertinggi Rp. 3.820.000 untuk golongan II.d dengan masa kerja 33 tahun keatas. Untuk golongan III terendah (golongan III.a) dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp. 2.578.400 dan gaji tertinggi (golongan III.d) dengan masa kerja 32 tahun keatas sebesar Rp. 4.797.000. dan untuk golongan IV, gaji terendah (IV.a) dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp. 3.044.300 dan gaji tertinggi (golongan IV.e) dengan masa kerja diatas 31 tahun sebesar Rp. 5.901.200.
Demikianlah informasi struktur Gaji Baru PNS tahun 2019. Semoga Memberikan Manfaat.
0 Response to "Struktur Gaji Baru PNS Setelah Kenaikan 5% Tahun 2019"
Posting Komentar