PENILAIAN KINERJA PNS PP NOMOR 30 TAHUN 2019 - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

PENILAIAN KINERJA PNS PP NOMOR 30 TAHUN 2019

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Untuk kepentingan tersebut maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi kinerja.

Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip:

  1. objektif;
  2. terukur;
  3. akuntabel;
  4. partisipatif; dan
  5. transparan.

Sematan di bawah adalah Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2019. Untuk mendapatkan filenya silakan unduh pada tautan di bawah setelah sematan berikut ini



Silakan unduh filenya di bawah ini dengan mengklik gambar guru amir berikut ini

Demikianlah semoga bermanfaat

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PENILAIAN KINERJA PNS PP NOMOR 30 TAHUN 2019"

Posting Komentar