Cuti Belajar Lebih dari Enam Bulan tetap Dibayarkan Tunjangan Kinerjanya - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Cuti Belajar Lebih dari Enam Bulan tetap Dibayarkan Tunjangan Kinerjanya


Kabar baik bagi sahabat PNS Kemenag yang memiliki keinginan untuk melanjutkan pendidikan baik S1, S2 maupun S3. Jika pada PMA nomor 29 tahun 2016 disebutkan bahwa Tunjangan Kinerja bagi pegawai Kemenag yang cuti belajar hanya dibayarkan selama 6 (enam) bulan pertama. Untuk bulan selanjutnya Pembayaran Tukin dihentikan sampai izin Cuti belajar berakhir.

Tapi lain cerita pada PMA terbaru nomor 11 tahun 2019. Pada PMA ini disebutkan bahwa setelah enam bulan pertama cuti izin belajar, Tukin pegawai tetap dibayarkan sebesar 50% dari kelas jabatan terakhir. Sehingga mulai bulan ketujuh sampai kontrak izin belajar selesai pembayaran Tukin bagi pegawai Kemenag yang cuti izin belajar dibayarkan setengah dari besaran tukin kelas jabatannya

Penjelasan lain yang relevan:

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Cuti Belajar Lebih dari Enam Bulan tetap Dibayarkan Tunjangan Kinerjanya"

  1. pak adakah juknis tukin dosen cuti belajar?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk Juknisnya saya belum dapat. tapi secara garis besar tidak akan terlalu jauh dengan juknis tukin guru.

      Hapus