Cuti Belajar Lebih dari Enam Bulan tetap Dibayarkan Tunjangan Kinerjanya
Tapi lain cerita pada PMA terbaru nomor 11 tahun 2019. Pada PMA ini disebutkan bahwa setelah enam bulan pertama cuti izin belajar, Tukin pegawai tetap dibayarkan sebesar 50% dari kelas jabatan terakhir. Sehingga mulai bulan ketujuh sampai kontrak izin belajar selesai pembayaran Tukin bagi pegawai Kemenag yang cuti izin belajar dibayarkan setengah dari besaran tukin kelas jabatannya
Penjelasan lain yang relevan:
pak adakah juknis tukin dosen cuti belajar?
BalasHapusUntuk Juknisnya saya belum dapat. tapi secara garis besar tidak akan terlalu jauh dengan juknis tukin guru.
Hapus