Guru Kemenag yang Diperbantukan di Instansi Lain Dapat Tunjangan Kinerja
Sahabat Berbagi Ilmu, terjawab sudah pertanyaan Bapak/Ibu guru PNS Kemenag yang mengajar diperbantukan di intansi lain di luar Kemenag tentang dibayar atau tidak Tunjangan Kinerjanya?
Jika pada PMA nomor 29 tahun 2016 hal ini tidak diatur, maka pada PMA nomor 11 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama dinyatakan secara jelas dan tersurat pada pasal 23 poin a.
Adapun isinya adalah:
" Tunjangan Kinerja bagi pegawai Kementerian Agama yang diperbantukan atau dipekerjakan di instansi lain dibayarkan 100% selama tunjangan kinerja tidak diberikan oleh instansi tempat diperbantukan/atau dipekerjakan"
Tapi bagi pegawai kemenag yang berprofesi guru, bisa dibayarkan 100% jika sudah bersertifikat. Jika belum bersertifikat pendidik maka yang dibayarkan hanya setengah (50%) dari Tunjangan Kinerja Kelas jabatannya.
Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Penjelasan lain yang relevan:
0 Response to "Guru Kemenag yang Diperbantukan di Instansi Lain Dapat Tunjangan Kinerja"
Posting Komentar