Tukin Guru Belum Sertifikasi Dipotong 50%
Sahabat Berbagi Ilmu, Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 11 tahun 2019 telah dikeluarkan. Harapan tentang peraturan baru yang mengatur Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama setelah kenaikan menjadi 70% pun sudah terpenuhi. Hasilnya sangat menggembirakan bagi sebagian pegawai karena besaran Tukin setiap gradenya mengalami kenaikan. Tapi tidak dengan Tukin Guru atau Dosen yang belum sertifikasi. Jika pada Juknis sebelumnya yang menjabarkan PMA nomor 29 tahun 2016 Grade guru/dosen yang belum sertifikasi diturunkan menjadi grade 5 (lima), pada PMA terbaru ini guru/Dosen yang belum sertifikasi Tukinnya dibayarkan 50% dari grade kelas jabatannya. Itu artinya hanya dibayarkan setengah dari besaran Tukin di gradenya.
Lain halnya dengan guru yang menduduki golongan II maka Tukin dibayarkan sesuai dengan grade 5. Nah lho, besaran grade 5 kan? Kecuali kalau bapak ibu sudah golongan IV.
Praktis peraturan ini berlaku mulai mei 2018. Jadi bagi sahabat guru/dosen PNS yang belum bersertifikasi mulai Mei tahun ini Anda hanya akan mendapatkan Tukin setengah dari grade jabatan/golongan Anda.
Nah sahabat, jalan terbaik bagi sahabat yang ingin Tukinnya dibayarkan 100% adalah dengan mengikuti program Sertifikasi.
PMA nomor 11 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenag
Penjelasan lain yang relevan:
PMA nomor 11 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenag
Penjelasan lain yang relevan:
Zholim
BalasHapusMohon maaf mau tanya Min,
BalasHapus1. Pembayaran tukin 80 persen untuk CPNS Dosen berdasarkan grade berapa?
2. Jika tukin PNS non sertifikasi dipotong 50%, artinya selama 2 tahun jadi dosen PNS tukin yg diterima cuma 50 %? Krn syarat untuk mendapatkan sertifikat pendidik salah satunya minimal mengabdi 2 tahun. CMIIW...makasih sebelumnya atas jawabnnya.
1. Tergantung golongannya, jika CPNS dosen golongan 3b maka gradenya 8, tapi jika golongan 3c maka gradenya 9. Itupun jika sudah sertifikasi. Jika belum berarti mendapat setengahnya dari 80% tadi. Itu hitungan kasarnya. Untuk lebih jelasnya kita tunggu juknisnya.
Hapus2. Iya, selama belum mendapatkan sertifikat dosen pembayarannya hanya 50%
Makasih atas penjelasannya Min..🙏
HapusSama-sama
HapusKapan dibayarkan tukin guru asb non sertifikasi kemenag???
BalasHapusDitunggu saja, semoga tahun ini bisa terealisasi
HapusHrsnya tukin non serti sm dgn CPNS ,biar bisa nyukupin keluarga
Hapusmau tanya, CPNS guru yang tidak punya sertifikat pendidik masuk grade berapa?
BalasHapusJika memperhatikan PMA nomor 11 tahun 2019. Guru CPNS akan mendapatkan Tunjangan kinerja sebesar 80% dari kelas jabatan yang akan didudukinya.
HapusArtinya CPNS guru akan mendapatkan 80% dari grade 8. Tapi jika belum bersertifikasi berarti hanya akan mendapatkan 80% dari setengah grade 8.
Misal jika Tukin grade 8 adalah 2. 900.000. maka CPNS guru hanya akan mendapatkan 80% dari 1.450.000 yaitu sekitar Rp 1. 1 36.000.
PNS bagian staf TU dpt Tukin jg gk pak?
HapusKlo dpat, di kelas jabatan brapa?
Trima ksih..
Dapat, kalau golongan 2 grade 5
HapusSama pertanyaan kita tika
BalasHapusBy yurike nova edlin
Pak, utk daerah brebes jateng tukin guru non pns pasti cair thn ni? Mksh
BalasHapusPak, utk daerah brebes jateng tukin guru non pns pasti cair thn ni? Mksh
BalasHapusMohon maaf berdasarkan PMA Tukin diperuntukkan untuk guru PNS, sementara untuk guru non PNS belum ada aturan yang mengaturnya.
HapusTerima kasih informasinya..... Sangat informatif �� Makasih untuk Atikah yang sudah bertanya. Terima kasih banyak Admin atas jawabannya ����
BalasHapusSama-sama. Semoga bermanfaat
BalasHapusBerarti sebelum yang terhutang sebelum Mei 2018 tetap dibayar 100% menurut kelas jabatan guru ASN nonsertifikasi ya Pak...???
BalasHapusTidak seperti itu. Dibayarnya dipukul rata guru yang belum sertifikasi dibayar pada grade 5
HapusBerarti sebelum yang terhutang sebelum Mei 2018 tetap dibayar 100% menurut kelas jabatan guru ASN nonsertifikasi ya Pak...???
BalasHapus100% dari grade 5
HapusBerarti utk guru non sertifikasi golongan IIIb menerima 50% dari grade 8 ya pak
BalasHapusIya. Untuk aturan terbaru seperti itu
HapusBerarti utk guru non sertifikasi golongan IIIb menerima 50% dari grade 8 ya pak
BalasHapusWah yang non sertifikasi di anak tirikan sudah greed di turunkan di potong pula 50% kerja sama semua sama kenapa jadi anak tiri seperti ini di mana letak keadilan pemerintah.
BalasHapusBenar tuh.... Kita dianak tirikan. Mohon pemerintah dikaji ulang atas peraturan tentang Tunjangan Kinerja ASN...
HapusMemang dianaktirikan padahal tugas sm beratnya
HapusSelamat pagi. Min boleh nanya donk. Kalau kasusnya adalah guru cpns kemenag dan sudah punya sertifikat pendidik. Berapakah besaran tukin yang dia terima? Terima kasih
BalasHapus80% dari grade jabatannya
HapusJd kapan nih tukin cairnya dah thn 2020 nih???
BalasHapusJuknis juknis juknis,..lelah aku menunggunya...
Sebagian satker di beberapa daerah untuk yang tahun 2019 sudah dibayarkan walaupun belum merata. Untuk yang 2020 kemungkinan bisa dibayarkan per bulan jika sudah tersedia anggarannya di DIPA
Hapusjuknis tukin 2020
Hapuspns non serti 50% dari grade 8
cpns non serti 80% dari grade 8
apa memang seperti itu?
Benar seperti itu tertulis di Juknis.
HapusAssalamu alaikum admin, untuk realisasi pencairan TUKIN guru di daerah sulawesi tengah kapan yah? mohon penjelasaanya admin
BalasHapusUntuk tahun 2020 insya Allah per bulan februari 2020 bisa dibayarkan. Untuk yang terhutang ditunggu saja. Semoga bisa dibayarkan segera
Hapusjuknis tukin 2020
BalasHapuscpns non serti dapat 80% dari grade 8 (point b)
sementara pns non serti 50% dari grade 8 (point a)
apa memang seperti itu?
Benar seperti itu tertulis di juknis
HapusMaaf admin nanya kenapa kami gr pai non serti ngak ada tukin,padahal sama dg madrasah sk kemenag,apa bedanya
BalasHapusDi KMA nya memang hanya mengatur guru di madrasah, sementara guru yang tidak mengajar di madrasah belum ada regulasinya
HapusGuru yg sdh sertifikasi, tapi tidak menerima tunjangan sertifikasi krn mengajar tidak linier pd bidang nya, ini gimana lagi aturannya?
BalasHapusGuru yg sdh sertifikasi, tapi tidak menerima tunjangan sertifikasi krn mengajar tidak linier pd bidang nya, ini gimana lagi aturannya?
BalasHapusGuru yang sudah sertifikasi masih menggunakan regulasi TPG. Jadi kalau tidak layak mendapatkan TPG berarti tidak akan mendapatkan TPG dan Tukin.
HapusGuru sertifikasi tapi tidak cukup 24 jam, gmn tukin nya
BalasHapusAturannya masih menggunakan regulasi TPG. Jadi tidak akan mendapatkan TPG. Untuk Tukin yang sudah sertifikasi adalah selisihnya, sehingga jika TPG tidak layak maka Tukin juga tidak dapat.
HapusKlu daerah sulsel, tukin guru pai pns non sertifikasi kpn dibayarkan? Apalagi skrg sdh 2020
BalasHapusTlg infonya
Sepertinya menunggu regulasinya dulu untuk mengatur tunjangan kinerja guru PAI di luar madrasah. Untuk sementara regulasinya untuk guru di madrasah
HapusAssalamualaikum
BalasHapusSaya mau bertany, saya mendapatkan SK PNS guru tik, mengajar mapel TIk, saya punya serdik elektro dan terbit NRG. Perhitungan tukin saya bagaimana ya pak? Saya masih guru baru 3a
Assalamulaikum bapak/ibu narasumber yg saya hormati.
BalasHapusSaya Hendri Kus fendi guru MTs N 1 Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, tmt CPNS bulan maret 2019.
Izinkan saya bertanya perihal kasus saya, yg mungkin tergolong baru.
Bismillahirrahmanirrahim,
Saya mendapatkan les 24 jam sesuai SK penerimaan CPNS sebagai guru TIK, saya mempunyai ijazah elektro dan saya mempunyai sertifikat pendidik elektro yang didalam simpatika terbaca tidak linear dengan yang saya ampu karena saya lulusan ppg prajabatan SM-3T jurusan pendidikan Teknik elektro dan lulus Desember 2018. NRG saya telah terbit dan terbaca di simpatika.
Mohon pencerahannya bapak/ibu narasumber.
Apakah juknis pencairan tukin B-74/Dt.I.II/KP.02.3/01/2020 hal 13 point j dimana tukin saya hanya mendapat selisih tukin, adalah
STK = TK - TPG
3.319.000 - 2.579.400
739.600
Apakah itu yang saya dapatkan? Dimana saya sblumnya belum pernah mendapatkan tunjangan profesi, namun karena saya mempunyai sertifikat pendidik yang tidak linear mengakibatkan tukin saya terhambat dari bulan april, mei, juni, juli dan dipotong menjadi 739.600. Sesuai himbauan ktu instansi saya?
Sedangkan saat ujian SKB saya tidak menggunakan sertifikat pendidik saya sebagai tambahan nilai.
Dan apakah solusinya saya harus menonaktifkan NRG saya agar tdk terbaca di simpatika?
Agar tukin saya mendapatkan 50% dari grade golongan 3A, yaitu
Tukin = 50% x grade 8
Tukin = 50% x 3.319.000
Tukin = 1.659.500
Demikian, semoga dapat ditanggapi. Terimkasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu
Apakah sudah dikonfirmasi ke penmad pak perihal peluang sertifikasi Elektro bapak? Apakah peluangnya bisa linear dengan TIK? Kalau memang peluangnya tidak ada, menurut saya lebih baik bapak menonaktifkan NRG bapak agar mendapat 50% Tukin. Dan bapak bisa ikut Sertifikasi lagi. Lebih baik bapak konsultasi langsung ke penmad atau ke kanwil agar bisa lebih jelas
HapusMohon guru PNS non sertifikasi dibayarkan 100 % tunjangan kinerjanya. Mudah2an peraturan ini awal tahun 2021 terealisasi.
BalasHapusAmiiiiin
HapusUntuk CPNS non guru tapi penempatan di madrasah (struktural/staf TU) berapa besaran tukinnya? Apakah sama dgn CPNS guru non sertif (50% dari 80% sesuai grade jabatan) atau tetap 80%?
BalasHapusDan apakah kekurangan tukin di tahun anggaran sebelumnya bisa dirapel di tahun anggaran berikutnya? Ataukah hangus kembali ke kas negara?
Terima kasih.
Untuk CPNS non guru tapi penempatan di madrasah (struktural/staf TU) berapa besaran tukinnya? Apakah sama dgn CPNS guru non sertif (50% dari 80% sesuai grade jabatan) atau tetap 80%?
BalasHapusDan apakah kekurangan tukin di tahun anggaran sebelumnya bisa dirapel di tahun anggaran berikutnya? Ataukah hangus kembali ke kas negara?
Terima kasih.
Sama saja bu. Peraturan Tukin berlaku untuk seluruh pegawai.Untuk tukin terhutang pasti dibayarkan
Hapus