Tukin Guru Belum Sertifikasi Dipotong 50% - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Tukin Guru Belum Sertifikasi Dipotong 50%

Sahabat Berbagi Ilmu, Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 11 tahun 2019 telah dikeluarkan. Harapan tentang peraturan baru yang mengatur Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama setelah kenaikan menjadi 70% pun sudah terpenuhi. Hasilnya sangat menggembirakan bagi sebagian pegawai karena besaran Tukin setiap gradenya mengalami kenaikan. Tapi tidak dengan Tukin Guru atau Dosen yang belum sertifikasi. Jika pada Juknis sebelumnya yang menjabarkan PMA nomor 29 tahun 2016 Grade guru/dosen yang belum sertifikasi diturunkan menjadi grade 5 (lima), pada PMA terbaru ini  guru/Dosen yang belum sertifikasi Tukinnya dibayarkan 50% dari grade kelas jabatannya. Itu artinya hanya dibayarkan setengah dari besaran Tukin di gradenya.

Lain halnya dengan guru yang menduduki golongan II maka Tukin dibayarkan sesuai dengan grade 5. Nah lho, besaran grade 5 kan? Kecuali kalau bapak ibu sudah golongan IV.

Praktis peraturan ini berlaku mulai mei 2018. Jadi bagi sahabat guru/dosen PNS yang belum bersertifikasi mulai Mei tahun ini Anda hanya akan mendapatkan Tukin setengah dari grade jabatan/golongan Anda.


Subscribe to receive free email updates:

55 Responses to "Tukin Guru Belum Sertifikasi Dipotong 50%"

  1. Mohon maaf mau tanya Min,
    1. Pembayaran tukin 80 persen untuk CPNS Dosen berdasarkan grade berapa?
    2. Jika tukin PNS non sertifikasi dipotong 50%, artinya selama 2 tahun jadi dosen PNS tukin yg diterima cuma 50 %? Krn syarat untuk mendapatkan sertifikat pendidik salah satunya minimal mengabdi 2 tahun. CMIIW...makasih sebelumnya atas jawabnnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. Tergantung golongannya, jika CPNS dosen golongan 3b maka gradenya 8, tapi jika golongan 3c maka gradenya 9. Itupun jika sudah sertifikasi. Jika belum berarti mendapat setengahnya dari 80% tadi. Itu hitungan kasarnya. Untuk lebih jelasnya kita tunggu juknisnya.
      2. Iya, selama belum mendapatkan sertifikat dosen pembayarannya hanya 50%

      Hapus
    2. Makasih atas penjelasannya Min..🙏

      Hapus
  2. Kapan dibayarkan tukin guru asb non sertifikasi kemenag???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ditunggu saja, semoga tahun ini bisa terealisasi

      Hapus
    2. Hrsnya tukin non serti sm dgn CPNS ,biar bisa nyukupin keluarga

      Hapus
  3. mau tanya, CPNS guru yang tidak punya sertifikat pendidik masuk grade berapa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika memperhatikan PMA nomor 11 tahun 2019. Guru CPNS akan mendapatkan Tunjangan kinerja sebesar 80% dari kelas jabatan yang akan didudukinya.
      Artinya CPNS guru akan mendapatkan 80% dari grade 8. Tapi jika belum bersertifikasi berarti hanya akan mendapatkan 80% dari setengah grade 8.
      Misal jika Tukin grade 8 adalah 2. 900.000. maka CPNS guru hanya akan mendapatkan 80% dari 1.450.000 yaitu sekitar Rp 1. 1 36.000.

      Hapus
    2. PNS bagian staf TU dpt Tukin jg gk pak?
      Klo dpat, di kelas jabatan brapa?
      Trima ksih..

      Hapus
    3. Dapat, kalau golongan 2 grade 5

      Hapus
  4. Sama pertanyaan kita tika
    By yurike nova edlin

    BalasHapus
  5. Pak, utk daerah brebes jateng tukin guru non pns pasti cair thn ni? Mksh

    BalasHapus
  6. Pak, utk daerah brebes jateng tukin guru non pns pasti cair thn ni? Mksh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon maaf berdasarkan PMA Tukin diperuntukkan untuk guru PNS, sementara untuk guru non PNS belum ada aturan yang mengaturnya.

      Hapus
  7. Terima kasih informasinya..... Sangat informatif �� Makasih untuk Atikah yang sudah bertanya. Terima kasih banyak Admin atas jawabannya ����

    BalasHapus
  8. Berarti sebelum yang terhutang sebelum Mei 2018 tetap dibayar 100% menurut kelas jabatan guru ASN nonsertifikasi ya Pak...???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak seperti itu. Dibayarnya dipukul rata guru yang belum sertifikasi dibayar pada grade 5

      Hapus
  9. Berarti sebelum yang terhutang sebelum Mei 2018 tetap dibayar 100% menurut kelas jabatan guru ASN nonsertifikasi ya Pak...???

    BalasHapus
  10. Berarti utk guru non sertifikasi golongan IIIb menerima 50% dari grade 8 ya pak

    BalasHapus
  11. Berarti utk guru non sertifikasi golongan IIIb menerima 50% dari grade 8 ya pak

    BalasHapus
  12. Wah yang non sertifikasi di anak tirikan sudah greed di turunkan di potong pula 50% kerja sama semua sama kenapa jadi anak tiri seperti ini di mana letak keadilan pemerintah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Benar tuh.... Kita dianak tirikan. Mohon pemerintah dikaji ulang atas peraturan tentang Tunjangan Kinerja ASN...

      Hapus
    2. Memang dianaktirikan padahal tugas sm beratnya

      Hapus
  13. Selamat pagi. Min boleh nanya donk. Kalau kasusnya adalah guru cpns kemenag dan sudah punya sertifikat pendidik. Berapakah besaran tukin yang dia terima? Terima kasih

    BalasHapus
  14. Jd kapan nih tukin cairnya dah thn 2020 nih???
    Juknis juknis juknis,..lelah aku menunggunya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebagian satker di beberapa daerah untuk yang tahun 2019 sudah dibayarkan walaupun belum merata. Untuk yang 2020 kemungkinan bisa dibayarkan per bulan jika sudah tersedia anggarannya di DIPA

      Hapus
    2. juknis tukin 2020
      pns non serti 50% dari grade 8
      cpns non serti 80% dari grade 8
      apa memang seperti itu?

      Hapus
    3. Benar seperti itu tertulis di Juknis.

      Hapus
  15. Assalamu alaikum admin, untuk realisasi pencairan TUKIN guru di daerah sulawesi tengah kapan yah? mohon penjelasaanya admin

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk tahun 2020 insya Allah per bulan februari 2020 bisa dibayarkan. Untuk yang terhutang ditunggu saja. Semoga bisa dibayarkan segera

      Hapus
  16. juknis tukin 2020
    cpns non serti dapat 80% dari grade 8 (point b)
    sementara pns non serti 50% dari grade 8 (point a)
    apa memang seperti itu?

    BalasHapus
  17. Maaf admin nanya kenapa kami gr pai non serti ngak ada tukin,padahal sama dg madrasah sk kemenag,apa bedanya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Di KMA nya memang hanya mengatur guru di madrasah, sementara guru yang tidak mengajar di madrasah belum ada regulasinya

      Hapus
  18. Guru yg sdh sertifikasi, tapi tidak menerima tunjangan sertifikasi krn mengajar tidak linier pd bidang nya, ini gimana lagi aturannya?

    BalasHapus
  19. Guru yg sdh sertifikasi, tapi tidak menerima tunjangan sertifikasi krn mengajar tidak linier pd bidang nya, ini gimana lagi aturannya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Guru yang sudah sertifikasi masih menggunakan regulasi TPG. Jadi kalau tidak layak mendapatkan TPG berarti tidak akan mendapatkan TPG dan Tukin.

      Hapus
  20. Guru sertifikasi tapi tidak cukup 24 jam, gmn tukin nya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aturannya masih menggunakan regulasi TPG. Jadi tidak akan mendapatkan TPG. Untuk Tukin yang sudah sertifikasi adalah selisihnya, sehingga jika TPG tidak layak maka Tukin juga tidak dapat.

      Hapus
  21. Klu daerah sulsel, tukin guru pai pns non sertifikasi kpn dibayarkan? Apalagi skrg sdh 2020
    Tlg infonya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sepertinya menunggu regulasinya dulu untuk mengatur tunjangan kinerja guru PAI di luar madrasah. Untuk sementara regulasinya untuk guru di madrasah

      Hapus
  22. Assalamualaikum
    Saya mau bertany, saya mendapatkan SK PNS guru tik, mengajar mapel TIk, saya punya serdik elektro dan terbit NRG. Perhitungan tukin saya bagaimana ya pak? Saya masih guru baru 3a

    BalasHapus
  23. Assalamulaikum bapak/ibu narasumber yg saya hormati.

    Saya Hendri Kus fendi guru MTs N 1 Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, tmt CPNS bulan maret 2019.

    Izinkan saya bertanya perihal kasus saya, yg mungkin tergolong baru.


    Bismillahirrahmanirrahim,

    Saya mendapatkan les 24 jam sesuai SK penerimaan CPNS sebagai guru TIK, saya mempunyai ijazah elektro dan saya mempunyai sertifikat pendidik elektro yang didalam simpatika terbaca tidak linear dengan yang saya ampu karena saya lulusan ppg prajabatan SM-3T jurusan pendidikan Teknik elektro dan lulus Desember 2018. NRG saya telah terbit dan terbaca di simpatika.


    Mohon pencerahannya bapak/ibu narasumber.

    Apakah juknis pencairan tukin B-74/Dt.I.II/KP.02.3/01/2020 hal 13 point j dimana tukin saya hanya mendapat selisih tukin, adalah 

    STK = TK - TPG

    3.319.000 - 2.579.400

    739.600


    Apakah itu yang saya dapatkan? Dimana saya sblumnya belum pernah mendapatkan tunjangan profesi, namun karena saya mempunyai sertifikat pendidik yang tidak linear mengakibatkan tukin saya terhambat dari bulan april, mei, juni, juli dan dipotong menjadi 739.600. Sesuai himbauan ktu instansi saya?
    Sedangkan saat ujian SKB saya tidak menggunakan sertifikat pendidik saya sebagai tambahan nilai.

    Dan apakah solusinya saya harus menonaktifkan NRG saya agar tdk terbaca di simpatika?
    Agar tukin saya mendapatkan 50% dari grade golongan 3A, yaitu
    Tukin = 50% x grade 8
    Tukin = 50% x 3.319.000
    Tukin = 1.659.500

    Demikian, semoga dapat ditanggapi. Terimkasih 

    Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apakah sudah dikonfirmasi ke penmad pak perihal peluang sertifikasi Elektro bapak? Apakah peluangnya bisa linear dengan TIK? Kalau memang peluangnya tidak ada, menurut saya lebih baik bapak menonaktifkan NRG bapak agar mendapat 50% Tukin. Dan bapak bisa ikut Sertifikasi lagi. Lebih baik bapak konsultasi langsung ke penmad atau ke kanwil agar bisa lebih jelas

      Hapus
  24. Mohon guru PNS non sertifikasi dibayarkan 100 % tunjangan kinerjanya. Mudah2an peraturan ini awal tahun 2021 terealisasi.

    BalasHapus
  25. Untuk CPNS non guru tapi penempatan di madrasah (struktural/staf TU) berapa besaran tukinnya? Apakah sama dgn CPNS guru non sertif (50% dari 80% sesuai grade jabatan) atau tetap 80%?

    Dan apakah kekurangan tukin di tahun anggaran sebelumnya bisa dirapel di tahun anggaran berikutnya? Ataukah hangus kembali ke kas negara?

    Terima kasih.

    BalasHapus
  26. Untuk CPNS non guru tapi penempatan di madrasah (struktural/staf TU) berapa besaran tukinnya? Apakah sama dgn CPNS guru non sertif (50% dari 80% sesuai grade jabatan) atau tetap 80%?

    Dan apakah kekurangan tukin di tahun anggaran sebelumnya bisa dirapel di tahun anggaran berikutnya? Ataukah hangus kembali ke kas negara?

    Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama saja bu. Peraturan Tukin berlaku untuk seluruh pegawai.Untuk tukin terhutang pasti dibayarkan

      Hapus