Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Kemenag yang Cuti Melahirkan
Kodrat seorang wanita adalah melahirkan tak terkecuali pegawai di Kementerian Agama. Pemerintah sendiri sudah memberikan dispensasi bagi pegawai pemerintah untuk mengajukan cuti bersalin/melahirkan.
Lalu bagaimana dengan hak Tunjangan Kinerja bagi pegawai PNS kemenag yang mengajukan cuti bersalin? Apakah diberhentikan sementara?
pada PMA nomor 11 tahun 2019 diatur bahwa selama cuti bersalin pegawai PNS Kemenag tetap akan mendapatkan Tunjangan Kinerja 100% sesuai dengan kelas jabatannya jika melahirkannya untuk anak pertama sampai anak ketiga.
Lalu bagaimana dengan anak yang keempat dan selanjutnya?
Berdasarakan PMA nomor 11 tahun 2019 pasal 12 poin b disebutkan bahwa pegawai yang melakukan cuti bersalin untuk anak keempat dan seterusnya maka Tukinnya akan dikurangi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bulan pertama dikurangi 30%
- Bulan kedua dikurangi 40%
- Bulan ketiga dikurangi 50%
Sahabat demikian penjelasan tentang Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang cuti bersalin/melahirkan semoga bermanfaat.
Penjelasan lain yang relevan:
Penjelasan lain yang relevan:
0 Response to "Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Kemenag yang Cuti Melahirkan"
Posting Komentar