Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Kemenag yang Cuti Alasan penting - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Kemenag yang Cuti Alasan penting


Sahabat Berbagi Ilmu, apa itu cuti alasan penting?

Cuti penting berhak didapatkan karyawan yang memang tidak bisa hadir di kantor karena berbagai alasan penting, seperti meninggal, menikah, dan berbagai keperluan mendesak lainnya. Sesuai dengan Pasal 93 ayat (2) dan (4) yang mengatur tentang lama hari cuti yang diperoleh karyawan berdasarkan kepentingannya.

Misalnya, cuti karena karyawan menikah adalah maksimal tiga hari, menikahkan anak, membaptis, atau mengkhitan anak maksimal dua hari, anggota keluarga meninggal maksimal satu hari, anggota keluarga inti meninggal maksimal dua hari, dan istri keguguran atau melahirkan maksimal dua hari.

Nah sudah jelaskan? Baiklah sekarang mari kita bahas pembayaran Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai yang mengajukan cuti karena alasan penting

Berdasarkan PMA nomor 11 Tahun 2019 pasal 13, Pegawai yang mengajukan cuti dengan alasan penting tetap dibayarkan tunjangan kinerjanya dengan ketentuan:
  1. Tunjangan kinerjanya tidak dikurangi jika cutinya maksimal 2 (dua) hari
  2. Dikurangi 2,5 % perhari jika cuti lebih dari 2 hari

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Kemenag yang Cuti Alasan penting"

Posting Komentar