Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenag yang Cuti Besar
Sahabat berbagi ilmu, sebelum membahas tentang Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang mengambil Cuti Besar, ada baiknya kita jelaskan dulu apa itu Cuti Besar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang Membahas Tentang Ketenagakerjaan, Cuti Besar Cuti besar ditujukan untuk karyawan yang telah bekerja dalam waktu yang lama, minimal enam tahun. Berdasarkan Pasal 79 ayat (2), disebutkan bahwa karyawan wajib mendapatkan istirahat panjang sekurangnya dua bulan untuk masa kerja sekurangnya enam tahun dan berlaku pada tahun berikutnya.
Perlu diketahui, karyawan yang telah mendapatkan cuti besar tidak lagi mendapatkan cuti tahunan. Jadi, masa cutinya adalah 30 hari kerja selama satu tahun dan jumlah yang sama pada tahun berikutnya. Cuti besar ini berlaku kelipatan, sehingga akan diperoleh kembali ketika masa kerja karyawan menginjak 12 tahun dan seterusnya.
Nah sudah jelaskan?
Baiklah sekarang bagaimana dengan hak Tunjangan Kinerja pegawai Kemenag yang mengajukan Cuti Besar?
Berdasarkan PMA nomor 11 Tahun 2019 pasal 14 disebutkan bahwa:
Bagi pegawai kemenag yang mengajukan cuti besar tunjangan kinerjanya tetap dibayarkan sesuai kelas jabatannya dengan ketentuan pengurangan sebagai berikut:
- Bulan pertama dikurangi 50%
- Bulan Kedua dikurangi 75 %
- Bulan ketiga dikurangi 90%
Demikianlah Peraturan pembayaran Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang mengajukan cuti besar. Semoga bermanfaat:
Penjelasan lain yang relevan:
0 Response to "Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenag yang Cuti Besar"
Posting Komentar